Berita Islam – Riasan wajah saat ini menjadi salah satu hal yang disukai oleh para wanita untuk mempercantik diri. Salah satu metode mempercantik wajah, yakni mencukur alis, dipilih oleh banyak wanita untuk mendapatkan bentuk alis cantik yang mereka inginkan. Namun, apakah mencukur alis diperbolehkan bagi wanita muslimah?
Dilansir dari Detik.com, Rasulullah SAW mengharamkan kegiatan mencukur alis, termasuk mencukur sebagian ataupun mencukur keseluruhan alis. Kegiatan mencukur alis termasuk dalam perbuatan an-namsh (menghilangkan alis) yang dilaknat. Rasulullah SAW sungguh melaknat wanita muslimah yang mencukur alisnya untuk kecantikan karena dianggap merubah ciptaan Allah SWT secara berlebihan. Rasulullah SAW bersabda:
“Telah dilaknat wanita yang menyambung rambut dan yang minta disambung rambutnya, wanita yang mencabut alis dan yang minta untuk dicabut alisnya, wanita yang mentato dan yang minta untuk ditato, tanpa ada penyakit” (HR Abu Dawud).
Bahkan jika seorang suami meminta istrinya mencukur alis, sang istri diperbolehkan untuk menolak permintaan tersebut. Hal ini disebabkan karena suruhan mencukur alis dari suami dikategorikan sebagai perbuatan maksiat. Dalam Islam sendiri, perhiasan terbaik dan terpenting bagi seorang muslimah adalah ketakwaan dan perempuan muslim dihimbau untuk terus menjaga dan menutup aurat sesuai dalil Al-Quran dan hadits.

Namun meskipun hukumnya haram, perempuan muslim diperbolehkan mencukur alis dalam kondisi-kondisi tertentu. Seperti contohnya yakni mengalami sakit alergi atau gatal di bagian wajah meliputi alis, dan juga berlaku bagi perempuan muslimah yang mengalami kecelakaan sehingga perlu muncukur alis untuk memudahkan proses pengobatan.
Meskipun begitu, tidak ada larangan untuk wanita muslim merias wajah dalam Islam. Wanita muslimah masih diperbolehkan menggunakan makeup seperti perona pipi, lipstik, sampai pensil alis. Namun penggunaan riasan wajah harus dalam batas yang wajar dan tidak berlebihan. Untuk membentuk alis dengan sempurna, perempuan muslim hanya diperbolehkan untuk membentuknya menggunakan pensil alis dan tidak diperbolehkan untuk mencukur alis.
Sumber : https://www.detik.com/hikmah/muslimah/d-6445794/hukum-mencukur-alis-bagi-perempuan-muslim-haram