Berita Islam – Indonesia bersama sejumlah negara Arab dan negara mayoritas Muslim menyampaikan kecaman keras terhadap langkah rezim Zionis Israel. Hal itu dikarenakan Israel menutup kompleks Masjid Al-Aqsa dan melarang aktivitas ibadah di tempat suci tersebut selama bulan Ramadhan.
Sikap tegas tersebut disampaikan melalui pernyataan bersama. Para Menteri Luar Negeri dari Indonesia, Arab Saudi, Yordania, Uni Emirat Arab (UEA), Qatar, Pakistan, Mesir, dan Turki. Pernyataan itu dipublikasikan oleh Kementerian Luar Negeri Arab Saudi melalui media sosial X.
Dalam pernyataan tersebut, para menteri menilai tindakan Israel sebagai langkah yang tidak dapat dibenarkan dan bertentangan dengan hukum internasional. Mereka juga menyoroti dampak serius dari kebijakan tersebut terhadap kebebasan beribadah umat Muslim di kawasan tersebut.
“Mengutuk tindakan otoritas pendudukan Israel yang terus menutup gerbang Masjid Al-Aqsa/Al-Haram Al-Sharif bagi para jemaah Muslim. Khususnya selama bulan suci Ramadan,” tulis sikap resmi para Menlu yang dibagikan melalui media sosial resmi X Kementerian Luar Negeri Indonesia, Kamis (12/3/2026).
Para Menlu menegaskan bahwa pembatasan keamanan terhadap akses ke Kota Tua Yerusalem dan tempat-tempat ibadahnya. Kemudian ditambah dengan pembatasan akses yang diskriminatif dan sewenang-wenang ke tempat-tempat ibadah lain di kota tua tersebut. Hal itu merupakan pelanggaran berat terhadap hukum internasional. Termasuk hukum humaniter internasional, status quo historis dan hukum, serta prinsip akses tanpa batasan ke tempat-tempat ibadah.
Dinilai Melanggar Hukum Internasional
Lebih lanjut, para menteri menilai pembatasan akses ke Kota Tua Yerusalem serta tempat-tempat ibadah di kawasan tersebut sebagai pelanggaran serius terhadap hukum internasional.
Kebijakan yang diterapkan secara sepihak dan diskriminatif oleh pihak Israel. Hal itu dinilai tidak hanya melanggar hukum humaniter internasional, tetapi juga bertentangan dengan status quo historis dan hukum yang selama ini berlaku di kawasan tersebut.
Para menteri juga menegaskan bahwa seluruh area Masjid Al-Aqsa merupakan tempat ibadah umat Islam. Pengelolaan kawasan tersebut secara sah berada di bawah Departemen Wakaf Yerusalem yang berada dalam tanggung jawab Kementerian Urusan Wakaf dan Islam Yordania.
Dalam pernyataan tersebut juga disebutkan bahwa lembaga wakaf tersebut memiliki hak khusus untuk mengelola Masjid Al-Aqsa. Dan jug termasuk menentukan akses masuk ke kawasan masjid.
Desak Israel hentikan pembatasan
Para menteri juga mendesak Israel sebagai kekuatan pendudukan untuk segera menghentikan penutupan gerbang Masjid Al-Aqsa. Mereka menuntut Israel untuk mencabut pembatasan akses ke Kota Tua Yerusalem dan tidak lagi menghalangi umat Muslim yang ingin beribadah di Masjid Al-Aqsa.
Selain itu, komunitas internasional juga diminta mengambil sikap tegas terhadap tindakan Israel di Yerusalem. Para menteri menilai langkah tersebut penting untuk menjaga kesucian tempat ibadah dan menghormati hukum internasional yang berlaku.
“Para menteri juga menyerukan kepada komunitas internasional untuk mengambil posisi tegas yang memaksa Israel menghentikan pelanggaran yang terus berlangsung serta praktik ilegal terhadap tempat-tempat suci Islam dan Kristen di Yerusalem,” bunyi pernyataan tersebut.