Berita Islam – Dalam menjalani kehidupan sehari-hari, seorang Muslim dan Muslimah perlu memperhatikan nilai-nilai Islam dalam berbagai aspek, termasuk ketika memilih dan menggunakan barang di rumah. Tidak hanya berkaitan dengan ibadah, ajaran Islam juga memberikan pedoman dalam menjalani kehidupan sehari-hari, termasuk dalam menjaga lingkungan tempat tinggal.
Rumah bukan sekadar tempat untuk beristirahat, tetapi juga menjadi tempat berkumpul dan menjalankan berbagai aktivitas keluarga. Karena itu, pemilihan barang dan dekorasi di dalam rumah perlu mendapat perhatian agar tidak bertentangan dengan prinsip syariat.
Lantas, benda apa saja yang perlu diperhatikan menurut ajaran Islam? Sebelum membahasnya lebih jauh, ada baiknya kita memahami terlebih dahulu pengertian haram dalam Islam.
Pengertian Haram
Syariat Islam mengatur berbagai aspek kehidupan umat Muslim, termasuk ketentuan mengenai sesuatu yang halal dan haram. Kedua istilah tersebut membantu umat Islam menentukan perbuatan atau benda yang boleh dan tidak boleh mereka gunakan.
Mengutip buku Peran Negara dalam Perlindungan Konsumen Muslim Terhadap Produk Halal karya Zulham (2018: 86), secara bahasa, haram berasal dari bahasa Arab harama yang berarti larangan. Dalam pengertian tersebut, sesuatu yang haram berkaitan dengan perkara yang dilarang dan memiliki konsekuensi dosa bagi orang yang melanggarnya.
Sementara itu, secara istilah, haram merujuk pada perbuatan yang dilarang oleh syariat berdasarkan dalil yang tegas dan pasti. Karena itu, umat Islam perlu mengetahui dasar hukum sebelum menyatakan suatu benda atau perbuatan sebagai haram.
Dengan pemahaman tersebut, pembahasan mengenai benda di dalam rumah juga perlu melihat dalil dan penjelasan ulama. Berikut beberapa benda yang sering menjadi pembahasan dalam konteks ini.
Patung
Patung terkadang digunakan sebagai dekorasi rumah. Bentuknya pun beragam, mulai dari figur manusia hingga hewan. Dalam ajaran Islam, keberadaan patung atau benda berbentuk makhluk bernyawa menjadi perkara yang mendapat perhatian khusus, terutama berkaitan dengan larangan membuat atau memajangnya dalam kondisi tertentu.
Salah satu dasar yang sering digunakan dalam pembahasan tersebut berasal dari hadis Rasulullah SAW. Dalam hadis yang diriwayatkan Ahmad, At-Tirmidzi, dan Ibnu Hibban disebutkan:
“Sesungguhnya malaikat tidak memasuki suatu rumah yang di dalamnya ada anjing dan gambar timbul (relief).”
(HR. Ahmad, At-Tirmidzi, dan Ibnu Hibban).
Hadis tersebut menjadi salah satu dalil yang digunakan para ulama ketika membahas gambar dan patung di dalam rumah. Namun, pembahasan mengenai gambar, patung, serta bentuk representasi makhluk bernyawa memiliki rincian hukum yang berbeda menurut jenis dan bentuknya.
Karena itu, umat Islam sebaiknya tidak menyamaratakan seluruh bentuk gambar atau dekorasi tanpa melihat penjelasan ulama mengenai konteks dan karakteristik benda tersebut.
Perabotan dari Emas dan Perak
Selain patung, penggunaan emas dan perak sebagai perabot rumah tangga juga menjadi pembahasan dalam fikih Islam. Memiliki atau menggunakan emas dan perak tidak secara otomatis berarti haram. Persoalannya bergantung pada bentuk, fungsi, serta cara penggunaannya.
Menurut pembina Pesantren Quran Subulunajjah Depok, Ustaz Farid Nu’man Hasan, para ulama memiliki perbedaan pendapat mengenai penggunaan emas dan perak sebagai perabot. Sebagian ulama memperketat penggunaannya dan mengharamkan pemakaian emas atau perak untuk berbagai jenis wadah dan perabot rumah tangga.
Pendapat tersebut antara lain menggunakan qiyas berdasarkan larangan penggunaan bejana emas dan perak. Dari Ummu Salamah RA, Rasulullah SAW bersabda:
مَنْ شَرِبَ فِي إِنَاءٍ مِنْ ذَهَبٍ أَوْ فِضَّةٍ فَإِنَّمَا يُجَرْجِرُ فِي بَطْنِهِ نَارًا مِنْ جَهَنَّمَ
“Barang siapa minum dengan bejana emas atau perak, maka sebenarnya dia sedang menggodok api neraka di dalam perutnya.”
(HR. Muslim No. 2065).
Di sisi lain, terdapat pula ulama yang memberikan pandangan berbeda. Mereka melarang penggunaan wadah emas dan perak untuk makan atau minum, tetapi memberikan kelonggaran dalam penggunaan emas sebagai hiasan atau pajangan pada kondisi tertentu.
Perbedaan pendapat tersebut menunjukkan bahwa pembahasan mengenai benda berbahan emas dan perak tidak cukup hanya dengan melihat materialnya. Fungsi, bentuk penggunaan, serta pendapat fikih yang dijadikan rujukan juga perlu diperhatikan.
Dengan demikian, ketika menata rumah, seorang Muslim dapat mempertimbangkan fungsi dan bentuk setiap barang sekaligus memastikan penggunaannya tidak bertentangan dengan ketentuan syariat yang diyakini.