Berita Islam – Dalam Islam, kebersihan menjadi salah satu hal penting yang perlu diperhatikan sebelum melaksanakan ibadah. Dua istilah yang sering berkaitan dengan kebersihan dan kesucian adalah hadats dan najis. Keduanya sama-sama berhubungan dengan syarat sah ibadah tertentu, tetapi memiliki pengertian dan cara penyucian yang berbeda.
Memahami perbedaan hadats dan najis dapat membantu umat Islam mengetahui cara bersuci yang tepat sebelum melaksanakan ibadah, terutama salat. Lantas, apa pengertian hadats dan najis, serta bagaimana cara menyucikan keduanya?
1. Pengertian Najis dalam Islam
Najis adalah benda atau zat yang menurut ketentuan syariat Islam dianggap tidak suci dan perlu disucikan sesuai dengan aturan yang berlaku. Najis dapat mengenai tubuh, pakaian, maupun tempat yang digunakan untuk beribadah.
Dalam fikih, najis umumnya dibagi menjadi tiga kategori berdasarkan tingkatannya, yaitu:
- Najis mukhaffafah: Najis ringan, contohnya air kencing bayi laki-laki yang belum mengonsumsi makanan selain ASI, sesuai dengan ketentuan fikih.
- Najis mutawassitah: Najis sedang, seperti darah dan air kencing manusia.
- Najis mughalazah: Najis berat yang dalam mazhab Syafi’i mencakup najis anjing dan babi serta turunannya, dengan ketentuan penyucian khusus.
Setiap kategori najis memiliki cara penyucian yang berbeda. Oleh karena itu, penting untuk mengenali jenis najis agar proses bersuci dilakukan sesuai dengan ketentuan syariat.
2. Pengertian Hadats dalam Islam
Hadats adalah keadaan tidak suci secara hukum yang menyebabkan seseorang perlu bersuci sebelum melaksanakan ibadah tertentu. Berbeda dengan najis yang berupa benda atau zat, hadats merupakan status hukum yang tidak selalu dapat dilihat secara fisik.
Hadats terbagi menjadi dua jenis, yaitu hadats kecil dan hadats besar.
Hadats kecil antara lain terjadi ketika seseorang buang air kecil, buang air besar, atau mengalami hal lain yang membatalkan wudu. Untuk menghilangkannya, seseorang perlu berwudu atau bertayamum apabila memenuhi ketentuan yang membolehkan tayamum.
Sementara itu, hadats besar antara lain terjadi karena hubungan suami istri, keluarnya air mani, serta berakhirnya haid atau nifas. Hadats besar umumnya disucikan dengan mandi wajib. Jika terdapat uzur yang dibenarkan syariat sehingga air tidak dapat digunakan, tayamum dapat menjadi penggantinya sesuai ketentuan fikih.
3. Perbedaan Hadats dan Najis
Meskipun sama-sama berkaitan dengan kesucian, hadats dan najis memiliki perbedaan mendasar. Perbedaan tersebut dapat dilihat dari bentuk, penyebab, dan cara menyucikannya.
Perbedaan Bentuk dan Sifatnya
Najis merupakan benda atau zat yang dapat mengenai tubuh, pakaian, atau tempat. Dalam kondisi tertentu, najis dapat dikenali melalui wujud atau sifatnya, meskipun tidak semua najis selalu terlihat atau mudah dikenali.
Sebaliknya, hadats tidak berbentuk benda karena merupakan status hukum dalam fikih. Seseorang dapat berada dalam keadaan berhadats meskipun tubuh, pakaian, dan tempatnya bersih dari najis.
Sebagai contoh, seseorang yang buang air kecil mengalami hadats kecil. Jika air kencing mengenai pakaian, pakaian tersebut juga terkena najis dan perlu disucikan. Dengan demikian, satu kejadian dapat menyebabkan seseorang berhadats sekaligus membuat benda tertentu terkena najis.
Perbedaan Penyebabnya
Hadats terjadi karena keadaan atau peristiwa tertentu yang ditetapkan dalam hukum Islam, seperti buang air kecil, buang air besar, atau kondisi yang mewajibkan mandi wajib.
Sementara itu, najis berkaitan dengan benda atau zat yang dikategorikan tidak suci menurut syariat. Contohnya adalah air kencing, darah dalam kategori yang dihukumi najis, dan kotoran manusia.
Perbedaan ini penting dipahami karena membersihkan najis saja belum tentu menghilangkan hadats. Begitu pula, berwudu atau mandi wajib tidak otomatis menyucikan najis yang masih menempel pada tubuh, pakaian, atau tempat.
4. Perbedaan Cara Menyucikan Hadats dan Najis
Cara menyucikan hadats berbeda dengan cara menyucikan najis. Penyucian hadats dilakukan melalui tata cara ibadah bersuci, sedangkan penyucian najis dilakukan dengan menghilangkan najis sesuai ketentuan fikih.
Cara Menyucikan Hadats
Hadats kecil umumnya disucikan dengan berwudu. Jika seseorang tidak dapat menggunakan air karena alasan yang dibenarkan syariat, ia dapat bertayamum sesuai ketentuannya.
Adapun hadats besar disucikan dengan mandi wajib. Dalam keadaan tertentu yang membolehkan penggunaan tayamum sebagai pengganti, seseorang dapat melakukannya sesuai ketentuan fikih.
Sebagai contoh, seseorang yang telah buang air kecil perlu berwudu sebelum melaksanakan salat. Sementara itu, seseorang yang masih mengalami hadats besar karena junub perlu mandi wajib sebelum melaksanakan salat.
Cara Menyucikan Najis
Najis disucikan dengan menghilangkan zat najis dan mengikuti cara penyucian sesuai jenisnya. Cara tersebut dapat berbeda berdasarkan kategori najis dan ketentuan mazhab yang diikuti.
Misalnya, najis mukhaffafah berupa air kencing bayi laki-laki yang belum mengonsumsi makanan selain ASI disucikan dengan memercikkan air pada bagian yang terkena najis, sesuai ketentuan fikih.
Sementara itu, najis mutawassitah perlu dibersihkan hingga zat najisnya hilang. Jika najis tersebut memiliki wujud, warna, atau bau yang dapat dihilangkan, bagian yang terkena najis dibersihkan dengan air hingga memenuhi ketentuan penyucian.
Dalam mazhab Syafi’i, najis anjing dan babi termasuk kategori najis berat yang memerlukan tata cara penyucian khusus. Untuk najis anjing, misalnya, bagian yang terkena najis dibasuh tujuh kali dan salah satunya menggunakan tanah yang suci, sesuai ketentuan fikih. Penerapan hukum najis babi dan rincian penyuciannya dapat dijelaskan berdasarkan pendapat mazhab yang dijadikan acuan.
Kesimpulan
Perbedaan hadats dan najis dalam Islam terletak pada pengertian serta cara menyucikannya. Hadats merupakan keadaan tidak suci secara hukum yang dihilangkan melalui wudu, mandi wajib, atau tayamum sesuai ketentuan. Sementara itu, najis merupakan benda atau zat yang perlu dibersihkan dengan cara penyucian sesuai jenisnya.
Memahami kedua hal tersebut membantu umat Islam mempersiapkan diri sebelum beribadah. Dengan mengetahui jenis hadats atau najis yang dihadapi, seseorang dapat melakukan bersuci secara tepat sesuai tuntunan syariat.