Berita Islam – Sebelum membahas lebih lanjut mengenai perbedaan haji dan umrah, kita akan membahas definisi keduanya terlebih dahulu.
Mengutip buku Ensiklopedia Fiqih Haji dan Umrah oleh Agus Arifin, haji secara bahasa adalah الْقَصْدُ yang artinya adalah sengaja. Menurut istilah, haji berarti niat menuju Baitul Haram dengan amal-amal yang khusus, atau juga diartikan dengan menyengaja mengunjungi Ka’bah dengan niat beribadah dalam waktu, syarat, dan cara tertentu.
Adapun umrah, dalam buku Inti Fiqih Haji dan Umrah yang merupakan terjemah dari Kitab Al-Manasik al-Shughra li Qashid Umm al-Qura karya Hadratus Syaikh KH Hasyim Asy’ari. secara bahasa adalah زِياَرَةُ atau Ziarah, dan menurut istilah adalah menziarahi Ka’bah untuk melakukan amalan-amalan.
Haji dan umrah merupakan dua hal yang saling berkaitan satu sama lain. Keduanya memiliki banyak persamaan meliputi syarat wajib, syarat sah, kesunnahan, hal-hal yang membatalkan, dan perkara-perkara yang diharamkan saat melakukan dua ibadah tersebut. Meski demikian, keduanya juga memiliki beberapa titik perbedaan. Berikut ini penjelasannya.
Perbedaan Haji dan Umrah
1. Hukum
Hukum menunaikan ibadah haji adalah wajib bagi yang mampu. Dalil tentang kewajiban haji juga dijelaskan dalam Al Quran. Allah SWT berfirman dalam Q.S Ali ‘Imran ayat 97 sebagai berikut :
فِيهِ ءَايَٰتٌۢ بَيِّنَٰتٌ مَّقَامُ إِبْرَٰهِيمَ ۖ وَمَن دَخَلَهُۥ كَانَ ءَامِنًا ۗ وَلِلَّهِ عَلَى ٱلنَّاسِ حِجُّ ٱلْبَيْتِ مَنِ ٱسْتَطَاعَ إِلَيْهِ سَبِيلًا ۚ وَمَن كَفَرَ فَإِنَّ ٱللَّهَ غَنِىٌّ عَنِ ٱلْعَٰلَمِينَ
Artinya: “Padanya terdapat tanda-tanda yang nyata, (di antaranya) maqam Ibrahim; barangsiapa memasukinya (Baitullah itu) menjadi amanlah dia; mengerjakan haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah, yaitu (bagi) orang yang sanggup mengadakan perjalanan ke Baitullah. Barangsiapa mengingkari (kewajiban haji), maka sesungguhnya Allah Maha Kaya (tidak memerlukan sesuatu) dari semesta alam.”
Dalam sebuah hadis disebutkan bahwa kewajiban haji ini hanya berlaku sekali seumur hidup. Adapun pelaksanaan haji berikutnya hukumnya adalah sunnah
Sementara itu, hukum melaksanakan umrah adalah wajib menurut sebagian ulama dan sunnah menurut sebagian yang lain. Artinya, ada perbedaan pandangan di kalangan ulama terkait hukum umrah.
Hukum wajib dalam umrah merujuk pada A- Quran sebagaimana dalam surah Al-Baqarah ayat 196. Sedangkan, umrah yang hukumnya sunnah merujuk pada sebuah hadis yang diriwayatkan Tirmidzi. “Nabi pernah ditanya mengenai umrah, Apakah umrah wajib? Beliau menjawab tidak, dan ketika kau umrah maka itu lebih baik bagimu.” (HR. Al-Tirmidzi).
2. Rukun
Ada serangkaian amalan yang harus dikerjakan baik saat haji maupun umrah. Rukun haji terdiri atas ihram, wukuf, tawaf ifadah, sai, tahallul, dan tertib. Sedangkan umrah hanya terdiri dari ihram, tawaf umrah, sai, dan tahallul. Yang tidak dilakukan saat umrah ada wukuf. Adapaun selama wukuf, kegiatan yang dilakukan jamaah di antaranya mendengarkan khutbah wukuf, memperbanyak zikir, membaca Al Quran, dan memanjatkan doa
3. Waktu pelaksanaan
Perbedaan antara haji dan umrah lainnya adalah waktu pelaksanaan. Ibadah haji hanya dilaksanakan di bulan haji. Artinya, haji dilakukan berdasarkan waktu yang telah ditetapkan oleh syara dan hanya berlangsung sekali dalam setahun. Haji biasanya dilaksanakan mulai bulan syawal hingga hari raya Idul Adha.
Sementara itu, umrah adalah ibadah yang tidak terikat oleh waktu. Ibadah ini bisa dilakukan kapan saja atau sepanjang tahun.
4. Tempat pelaksanaan
Terdapat perbedaan tempat pelaksanaan antara haji dan umrah setelah miqat. Miqat adalah batas antara boleh tidaknya atau perintah mulai atau berhenti untuk melafadzkan niat.
Ibadah haji dilaksanakan mulai dari miqat – Mekkah (Masjidil Haram) – Arafah – Muzdalifah – Mina. Sedangkan umrah meliputi Miqat – Mekkah (Masjidil Haram), untuk tawaf dan sai pada ibadah umrah dilaksanakan di Masjidil Haram.