Transaksi Digital Semakin Marak Digunakan, MUI: Tetap Perlu Kita Awasi Agar Tidak Melanggar Syariat Islam

Berita Islam – Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) KH Marsudi Syuhud menyebutkan bahwa transaksi keuangan digital di Indonesia perlu diawasi pihak terkait agar penggunaannya tidak menyimpang atau melanggar syariat-syariat Islam.

Pendapatnya tersebut ia sampaikan dalam pembukaan acara The Third International Fiqh Conference (Konferensi Fikih Internasional Ketiga) yang mengusung tema  Contemporary Transactions in Digital Finance from Islamic Jurisprudence Perspective (Transaksi Kontemporer dalam Keuangan Digital dari Perspektif Hukum Islam).

“Banyaknya kemudahan di era digital, seperti pembayaran (dengan) sekali klik, tetap harus kita awasi agar ketentuan-ketentuan di dalamnya tidak menyimpang dari hukum-hukum (Islam),” ucap Kiai Marsudi, dikutip dari Republika.co.id, Kamis (6/10/2022).

Selain itu, Kiai Marsudi juga menambahkan bahwa transaksi keuangan digital menjadi salah satu kemajuan teknologi yang tidak bisa dihindari oleh orang-orang seluruh dunia, khusunya oleh umat muslim. Oleh sebab itu, adanya kemajuan dan perkembangan teknologi khususnya di bidang transaksi keuangan digital menurutnya perlu diawasi agar mencegah adanya penyimpangan dari syariat-syariat Islam.

Kiai Marsudi mengatakan bahwa pemanfaat transaksi keuangan digital, khususnya di Indonesia, perlu dipandang sebagai bagian dari ekonomi syariah agar umat Muslim bisa lebih nyaman dalam menggunakan kemajuan teknologi tersebut. Dalam menerapkan ekonomi syariah di transaksi keuangan digital, Kiai Marsudi menyebutkan bahwa transaksi keuangan digital perlu menganut kaidah dari al-Jam’u baina ats-Tsabat wa at-Tathawwur.

“Penggunaan transaksi secara digital dewasa ini tidak bisa dihindarkan. Karena zaman yang terus berkembang, transaksi (keuangan) dapat pula dilakukan hanya dengan sekali klik,” tambah dia.

“Hal tersebut karena ekonomi syariah berbasis pada hukum tsabat atau hukum yang bersifat tetap dari Tuhan yang perlu diintegrasikan dan disatukan dengan perkembangan zaman,” katanya.

Sumber : https://www.republika.co.id/berita/rja67n366/mui-sebut-transaksi-digital-perlu-diawasi-agar-tak-langgar-hukum-islam

Author: pangeranbertopeng