Pengertian Jenis Serta Hikmah Dari Khiyar

Berita Islam – Khiyar adalah sesuatu yang erat kaitannya dengan aktivitas jual beli dalam ajaran Islam. Singkatnya, khiyar adalah hak pembeli atau penjual sebelum melakukan transaksi.

Secara bahasa, khiyar artinya memilih yang terbaik. Dalam aktivitas jual beli, terdapat hak bagi penjual dan pembeli untuk meneruskan akad atau membatalkan sesuai pertimbangan masing-masing.

Pengertian Khiyar

Dalam istilah Islam, secara etimologis, khiyar ialah memilih mana yang lebih baik dari dua hal atau lebih. Adapun secara terminologis, mengutip buku Hukum Kontrak Keuangan Syariah dari Teori ke Aplikasi, Dr. Mardani (2021), beberapa pengertian khiyar adalah sebagai berikut.

  • Menurut Muhammad Yusuf Musa, khiyar adalah pihak yang melakukan transaksi diberi hak memilih untuk melangsungkan atau membatalkan transaksinya sesuai dengan syarat-syarat dan sebab-sebab tertentu.
  • Menurut Sayid Sabiq, khiyar adalah hak opsional (hak memilih) bagi penjual dan pembeli apakah ia akan melanjutkan jual belinya atau membatalkannya.
  • Menurut KHES, khiyar adalah hak pilih bagi penjual dan pembeli untuk melanjutkan atau membatalkan akad jual-beli yang dilakukannya.

Jenis-jenis Khiyar

Para ulama membagi khiyar ke dalam beberapa jenis yaitu:

1. Khiyar Majelis

Berdasarkan buku Fikih Madrasah Tsanawiyah Kelas IX yang disusun oleh H. Ahmad Ahyar dan Ahmad Najibullah, khiyar majelis berarti ketika penjual dan pembeli berada di tempat transaksi. Khiyar majelis berlaku dalam semua bentuk jual beli, namun khiyar ini dapat habis waktunya jika terjadi hal-hal sebagai berikut.

Penjual dan pembeli memilih untuk meneruskan jual beli dengan akad.

Penjual dan pembeli berpisah dari tempat semula. Biasanya, kedua belah pihak akan lebih berhati-hati dengan memberikan pesan sebelum berpisah, seperti, “Kalau boleh sekarang, kalau nanti saya tidak mau,”

2. Khiyar Syarat

Khiyar syarat adalah khiyar yang disyaratkan oleh salah satu pihak saat berlangsungnya akan jual beli. Hal ini biasa disebut sebagai garansi, jadi jika syarat tersebut tidak terpenuhi maka akad jual beli akan batal.

Masa berlaku khiyar syarat yaitu tiga hari, sebagai contoh seorang pembeli berkata kepada penjual, “Saya mau membeli radio ini jika anak saya merasa cocok,” jika radio tersebut sudah dicoba dan anaknya menyukainya, maka jual beli dapat diteruskan. Namun jika anaknya tidak setuju, jual beli dapat dibatalkan.

3. Khiyar ‘Aibi

Khiyar ‘aibi artinya khiyar cacat. Secara istilah, khiyar ‘aibi merupakan khiyar karena adanya cacat barang yang dibeli namun tidak diketahui saat jual beli berlangsung. Khiyar ‘aibi merupakan hak memilih antara meneruskan atau membatalkan akad jual beli karena adanya cacat atau aib pada barang.

Biasanya hal ini terjadi saat pembeli sama sekali tidak mengetahui dalam barang yang dibeli itu ada cacat. Contohnya, makanan kue yang sudah basi, buku yang dalamnya ada beberapa halaman hilang atau sobek, dan lain sebagainya.

4. Khiyar Wasf

Khiyar wasf yaitu memilih membatalkan (faskah) atau meneruskan jual beli pada saat ditemukan bahwa barang yang dibeli tidak sesuai dengan sifat-sifat yang dikehendaki. Dalam hal demikian, pembeli boleh memilih antara pembatalan akad jual beli itu atau meneruskannya dengan harga yang ditetapkan semasa akad.

Hikmah Khiyar

  • Khiyar membuat akad jual beli berlangsung menurut prinsip-prinsip Islam.
  • Pembeli mendapatkan barang yang sesuai dengan yang diinginkannya.
  • Penjual tidak semena-mena dalam menjual barang kepada pembeli.
  • Terhindar dari unsur-unsur penipuan.
  • Khiyar menumbuhkan sikap saling percaya antara kedua belah pihak.

Semoga penjelasan khiyar adalah bisa meningkatkan motivasi menerapkan Islam dalam kehidupan sehari-hari.

Author: pangeranbertopeng