Latar Belakang dan Sejarah Naik Haji

Berita Islam – Pengertian ibadah haji adalah berkunjung (berziarah) ke Baitullah untuk beribadah dan mendekatkan diri kepada Allah SWT dengan syarat, rukun, dan waktu yang telah ditentukan syariat Islam. Sejarah ibadah tersebut, telah dimulai sejak Nabi Adam AS melakukan tawaf di Baitullah.

Sementara itu, ibadah haji disyariatkan kepada umat Islam baru pada 6 H/628 M. Meskipun demikian, kaum muslimin baru bisa melaksanakan rukun Islam ke-5 tersebut, setelah terjadinya peristiwa pembebasan kota Makkah pada 8 H/630 M.

Lantas apa yang dimaksud dengan ibadah haji serta bagaimana sejarah yang melatarbelakangi adanya ibadah haji? Berikut ini penjelasan lengkapnya.

Apa yang Dimaksud dengan Haji?

Kata “haji” berasal dari bahasa arab “حاج” yang berarti menyengaja, menuju suatu tempat, atau mengunjunginya secara berulang-ulang.

Sementara menurut istilah, ibadah haji adalah rukun Islam ke-5 berupa menyengaja mengunjungi Kakbah pada bulan Zulhijah dengan mengerjakan amalan haji: ihram, tawaf, sai, hingga wukuf di Padang Arafah.

Hukum pelaksanaan ibadah Haji adalah wajib, bagi muslim yang telah balig dan mampu melaksanakannya.

Dalil kewajiban pelaksanaan ibadah haji salah satunya termuat dalam firman Allah SWT di surah Ali-Imran ayat 97 sebagai berikut:

“…[Di antara] kewajiban manusia terhadap Allah adalah melaksanakan ibadah haji ke Baitullah, [yaitu bagi] orang yang mampu mengadakan perjalanan ke sana. Siapa yang mengingkari [kewajiban haji], maka sesungguhnya Allah Maha Kaya [tidak memerlukan sesuatu pun] dari seluruh alam.”(QS. Ali-Imran [3]: 97).

Dalam sebuah hadis riwayat Ibnu Abbas Ra, Rasulullah SAW bersabda mengenai kewajiban ibadah haji bagi umat Islam sebagai berikut:

“Hendaklah kamu bersegera mengerjakan haji, karena sesungguhnya seseorang tidak akan menyadari suatu halangan yang akan merintanginya.”(HR. Ahmad).

Siapa pertama berhaji?

Janji Allah kepada Nabi Ibrahim terbukti, bahkan hingga kini dan seterusnya. Masjid al-Haram laksana magnet bagi orang-orang beriman. Setiap tahun, jutaan jamaah haji berduyun-duyun datang dari berbagai penjuru dunia. Mereka rela menghadapi segala macam ujian dan rintangan untuk memenuhi undangan sebagai tamu Allah.

Rasulullah SAW bersabda, “Orang-orang yang sedang menunaikan haji dan orang-orang yang sedang mengerjakan umrah merupakan para tamu Allah. Maka dari itu, jika mereka memohon kepada-Nya, pastilah dikabulkan; dan jika mereka meminta ampunan, pastilah diampuni-Nya” (HR Ibnu Majah).

Surah al-Baqarah ayat 128 merangkum beberapa permintaan Nabi Ibrahim AS sesudah beliau membangun Ka’bah bersama dengan putranya, Nabi Ismail AS. Di antaranya adalah, memohon agar Allah berkenan menunjukkan tata cara manasik haji—“wa arinaa manaasikanaa wa tub’alainaa.” Menurut Didik Dahlan Lukman dalam artikel “Sejarah Ibadah Haji”, doa tersebut mengandung dua kemungkinan.

  • Pertama, sebelum beliau memang tidak ada syariat haji. Oleh karena itu, Nabi Ibrahim memerlukan petunjuk teknis untuk menjalankannya. Hal itu juga menjadikannya orang pertama yang berhaji.
  • Kedua, haji sudah pernah disyariatkan kepada umat sebelum beliau, tetapi kemudian membutuhkan pembaruan. Barangkali, lanjut Didik, syariat haji pada masa dahulunya sudah tak lagi sesuai atau dianggap telah mengalami penyimpangan sehingga perlu diluruskan.

Menurut sejumlah riwayat, Nabi Adam AS merupakan orang pertama mengelilingi Baitullah atau bertawaf. Bapak umat manusia itu meniru para malaikat yang telah melakukannya selama dua ribu tahun. Bahkan, disebutkan bahwa malaikat-lah yang mula-mula membangun Ka’bah. Itulah alasannya, Ka’bah disebut pula sebagai Baitul ‘Atiq, yang secara kebahasaan berarti ‘rumah antik.’

Latar Belakang dan Sejarah Adanya Ibadah Haji

Ibadah haji tidak hanya dikerjakan umat Nabi Muhammad SAW. Asal-usul haji sendiri akan dibahas di bawah ini.

Sejak kapan ada ibadah haji bagi umat muslim? Pelaksanaan ibadah haji masa Nabi Muhammad SAW mulai disyariatkan pada 6H/628M.

Latar waktu ini merupakan 6 tahun semenjak Rasulullah SAW meninggalkan Makkah. Penetapan kewajiban pelaksanaan ibadah haji tersebut adalah setelah turunnya surah Al-Baqarah ayat 196 sebagai berikut:

“Sempurnakanlah ibadah haji dan umrah karena Allah. Akan tetapi, jika kamu terkepung [oleh musuh], [sembelihlah] hadyu yang mudah didapat dan jangan mencukur [rambut] kepalamu sebelum hadyu sampai di tempat penyembelihannya.”(QS. Al-Baqarah [2]: 196).

Pada bulan Zulkaidah 6 H/628 M, Nabi Muhammad SAW memimpin langsung 1.000 muslim menuju Makkah. Namun, kaum Kafir Quraisy berusaha menghadang dan menghalangi umat Islam masuk ke Baitullah.

Akhir dari perseteruan tersebut adalah disepakatinya perjanjian Hudaibiyah. Akhmad Saufi dan Hasmi Fadillah dalam buku Sejarah Peradaban Islam (2015), menuliskan isi dari perjanjian tersebut sebagai berikut:

Kedua belah pihak sepakat mengadakan gencatan senjata selama 10 tahun.

Setiap orang diberi kebebasan bergabung dan mengadakan perjanjian dengan Muhammad, atau dengan Kaum Quraisy. Setiap orang Quraisy yang menyeberang kepada Muhammad tanpa seizin walinya, harus dikembalikan. Sedangkan jika pengikut Muhammad bergabung dengan Quraisy tidak dikembalikan.

Pada tahun ini, Muhammad harus kembali ke Madinah. Pada tahun berikutnya, mereka diizinkan menjalankan ibadah haji dengan syarat menetap selama 3 hari di Makkah dan tanpa membawa senjata.

Akan tetapi setelah 2 tahun Perjanjian Hudaibiyah berjalan, Suku Bani Bakar dibantu Kafir Quraisy menyerang dan membantai Bani Khuza’ah: salah satu sekutu umat Islam. Peristiwa tersebut melanggar Perjanjian Hudaibiyah.

Nabi kemudian mengirim utusan kepada pembesar Kafir Quraisy. Utusan tersebut membawa misi perdamaian dengan 3 usulan: mengganti rugi terhadap para korban Suku Khuza’ah; menghentikan persekutuan dengan Bani Bakar; atau menyatakan pembatalan Perjanjian Hudaibiyah.

Dari ketiga usulan tersebut, kaum Quraisy memilih usulan ketiga. Imbasnya, Nabi Muhammad menyiapkan 10.000 pasukan untuk menyerang Makkah.

Author: pangeranbertopeng