Berita Islam – Sesajen merupakan bagian dari tradisi di Indonesia yang masih banyak dilakukan masyarakat, khususnya masyarakat Jawa. Makanan yang disajikan biasanya dipersembahkan untuk leluhur atau pun bertujuan untuk berkomunikasi atau berinteraksi dengan makhluk gaib.
Mengutip KBBI, secara etimologi sajen adalah [Sanskerta सज्ज् sajj v ‘berpegang teguh, patuh, mengencangkan, memperbaiki, mengikuti, mengikat secara personal’].
Dalam pengertian umum di Jawa, sajen adalah makanan, bunga, dan dupa yang dipersembahkan dalam upacara keagamaan. Hal itu dilakukan secara simbolis dengan tujuan berkomunikasi dengan kekuatan gaib (kbbi.kemdikbud.go.id).
Sementara, mengutip itb.ac.id, sesajen atau sesaji adalah makanan yang dipersembahkan untuk arwah leluhur. Biasanya sesajen menjadi bahan ritual yang selalu ada di setiap upacara adat dengan tujuan untuk berkomunikasi dengan makhluk gaib.
Mereka percaya bahwa makhluk gaib yang diberi sesajen dapat meningkatkan produksi pertanian atau menghilangkan berbagai malapetaka dan bencana.
Hukum Sajen
Lantas, bagaimana Islam memandang tradisi sesajen ini? Anggota Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat, KH Muhyiddin Chotib, menjelaskan, sesajen itu berangkat dari suatu keyakinan yang dinilai sakral. Dalam hal ini, kata dia, sesajen berarti masuk dalam kategori akidah, yang hukumnya dilarang oleh Islam.
Dia menjelaskan, tawassul yang diperbolehkan dalam Islam hanyalah tawasul dengan kebaikan-kebaikan dan ketakwaan. Misalnya, tawasul dengan memperbanyak shalawat kepada Rasulullah SAW untuk mendekatkan diri kepada Allah atau tawasul dengan perbuatan-perbuatan baik.
Namun, lanjut dia, jika dalam bertawasul memiliki keyakinan yang salah, tawasul itu hukumnya haram. Misalnya, tawasul dengan jin ataupun tawasul dengan pohon-pohon yang besar yang diyakini memiliki kekuatan yang luar biasa, serta segala bentuk perbuatan yang tidak dibolehkan dalam Islam.
Dalam bertawasul, menurut dia, juga harus dilihat dari tujuan atau niatnya. Misalnya, ketika bertawasul kepada Rasulullah SAW harus berkeyakinan bahwa bukan Rasulullah yang mengabulkan keinginannya secara langsung, tapi Allah lah yang memberinya.
Sementara, kata dia, sesajen itu merupakan peninggalan masa-masa sebelum Islam datang, yang sampai saat ini belum tuntas dan masih dipraktikkan dalam kehidupan masyarakat. Jika bertujuan untuk jin (bukan karena Allah), praktik sesajen tersebut hukumnya haram.
Dalam hukum Islam, kata dia, sekecil apa pun benda yang bernilai harta tidak boleh dibuang cuma-cuma. Karena itu, menurut dia, daripada digunakan untuk sesajen, lebih baik makanan atau benda yang dimiliki tersebut disedekahkan kepada orang-orang yang tidak mampu.