Pemerintah Arab Saudi Putuskan Pemberlakuan Pembatasan Ibadah Haji 2020

Berita Islam – Ibadah Haji tahun 2020 ini digelar oleh Pemerintah Arab Saudi dengan sangat terbatas. Hal ini disampaikan oleh Endang Jumali, Konsul Haji Konsulat Jenderal RI Jeddah.

Keputusan ini disampaikan melalui info resmi dari Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi pada 22 Juni 2020.

“Maksud dari sangat terbatas adalah hanya bagi warga negara Saudi dan warga asing dari negara mana saja yang ingin ibadah haji, namun sekarang sudah berada atau berdomisili di Saudi. Itu pun dalam jumlah terbatas,” kata Endang, Selasa (23/6/2020).

Keputusan Pemerintah Arab Saudi ini dilakukan karena pandemi Covid-19 yang masih belum berakhir. Pemerintah Arab Saudi menjelaskan, keputusan ini diambil untuk memastikan pelaksanaan manasik haji berjalan dengan sehat dan aman. Pembatasan ini juga bertujuan agar manasik dapat dilakukan dengan masih menerapkan kebijakan physical distancing demi memastikan keselamatan dan salah satu perlindungan jemaah dari ancaman penularan Covid-19.

Segala keputusan yang diambil juga dinilai sejalan dengan tujuan syariat Islam dalam menjaga jiwa manusia.

“Keputusan ini berasal dari kepedulian Khadimul Haramain terhadap keamanan dan keselamatan para pengunjung kedua Masjid Suci,” kata Endang.

Langkah Pemerintah Saudi ini pun diapresiasi oleh Pemerintah Indonesia.  Menteri Agama Fachrul Razi mengatakan, langkah tersebut menunjukkan upaya Pemerintah Saudi untuk mengedepankan keselamatan jemaah di tengah pandemi Covid-19.

“Atas nama pemerintah, saya selaku Menteri Agama mengapresiasi keputusan Saudi yang mengedepankan keselamatan jemaah dalam penyelenggaraan ibadah haji 1441 Hijriah atau 2020 Masehi,” kata Fachrul.

Menurutnya, keselamatan jemaah juga harus diutamakan. Terlebih lagi, agama mengajarkan bahwa mencegah kerusakan harus dikedepankan dari meraih kemanfaatan. Keputusan Pemerintah Saudi itu dinilai sejalan dengan keputusan Pemerintah Indonesia membatalkan pemberangkatan jemaah haji tahun ini.

“Keputusan Saudi sejalan dengan dasar pembatalan keberangkatan jemaah Indonesia yang diumumkan 2 Juni lalu, yaitu keselamatan jemaah haji,”.

Author: pangeranbertopeng