Berita Islam – Seperti diketahui umat muslim sebentar lagi merayakan Hari Raya Idul Adha. Pada hari raya tersebut, umat muslim yang mampu dianjurkan untuk melaksanakan ibadah qurban.
Dikutip dari buku Keutamaan 10 Hari Pertama Bulan Dzulhijjah & Tuntunan Qurban, hal itu sebagaimana perintah Allah SWT dalam surah Al-Kautsar ayat 2. Allah SWT berfirman, yang artinya:
“Maka dirikanlah shalat karena Rabbmu; dan berkorbanlah.” (Al Kautsar: 2).
Tapi, bolehkah diniatkan untuk orang tua yang telah meninggal? Yuk sama-sama cari jawabannya.
Hukum Qurban atas Nama Orang Tua yang Sudah Meninggal
Mayoritas ulama, termasuk dari mazhab Hanafi, Hanbali, dan sebagian Syafi’I, membolehkan berqurban atas nama orang tua yang sudah meninggal, selama diniatkan sebagai bentuk sedekah dan bukan sebagai kewajiban yang ditinggalkan.
Ini berdasarkan pada kaidah bahwa amal anak bisa memberi manfaat kepada orang tuanya yang telah wafat, sebagaimana sabda Rasulullah SAW dalam hadis riwayat Muslim yang berbunyi:
“Jika seseorang meninggal dunia, maka terputuslah amalannya kecuali tiga perkara: sedekah jariyah, ilmu yang bermanfaat, dan anak shalih yang mendoakannya.”
Qurban termasuk dalam bentuk sedekah, sehingga pahalanya bisa sampai kepada almarhum. Dalam Islam, berbakti kepada orang tua itu penting, baik saat mereka hidup maupun setelah meninggal.
Banyak yang bisa anak lakukan seperti mendoakan, bersedekah, dan beramal atas nama mereka dan salah satunya dengan melaksanakan qurban.
Pandangan Tidak Ada Qurban untuk Orang Meninggal
Sementara itu, sebagian ulama lain memiliki pandangan lain.
Masih dari laman Nahdlatul Ulama berdasarkan pandangan Imam Muhyiddin Syarf an-Nawawi dalam kitab Minhaj ath-Thalibin dengan tegas menyatakan tidak ada kurban untuk orang yang telah meninggal dunia kecuali semasa hidupnya pernah berwasiat.
وَلَا تَضْحِيَةَ عَنْ الْغَيْرِ بِغَيْرِ إذْنِهِ وَلَا عَنْ مَيِّتٍ إنْ لَمْ يُوصِ بِهَا
Artinya: “Tidak sah berkurban untuk orang lain (yang masih hidup) dengan tanpa seijinnya, dan tidak juga untuk orang yang telah meninggal dunia apabila ia tidak berwasiat untuk dikurbani” (Muhyiddin Syarf an-Nawawi, Minhaj ath-Thalibin, Bairut-Dar al-Fikr, cet ke-1, 1425 H/2005 M, h. 321)
Adanya pandangan tersebut disebabkan karena pelaksanaan qurban membutuhkan niat. Oleh karena itu, niat dari orang yang berkurban sangat penting.
Syarat dan Cara Pelaksanaannya
Agar qurban untuk orang tua yang telah tiada sah dan berpahala:
-
- Niat harus jelas untuk orang tua sebagai bentuk sedekah.
- Hewan yang disembelih harus memenuhi syarat sah qurban.
- Penyembelihan dilakukan pada hari-hari tasyrik (10–13 Dzulhijjah).
Perlu diperhatikan tentang satu hal yaitu tidak wajib mengumumkan bahwa qurban itu untuk almarhum, cukup diniatkan dalam hati.