Jenis Puasa Wajib dan Syaratnya

Berita Islam – Umat muslim pasti tidak asing dengan kegiatan berpuasa. Berpuasa menjadi salah satu ibadah yang paling disukai oleh Allah SWT supaya kita dapat memperoleh ridho dari-Nya. Kegiatan berpuasa meliputi adanya puasa wajib dan puasa sunnah. 

Pemahaman yang komprehensif mengenai jenis-jenis puasa ini penting agar umat Islam dapat menjalankan kewajiban agama secara utuh dan benar.

Sejarah dan Kedudukan Puasa Ramadan

Puasa Ramadan diwajibkan pada bulan Sya’ban tahun kedua Hijriah, tidak lama setelah Nabi Muhammad SAW hijrah dari Makkah ke Madinah. Sepanjang hidupnya setelah kewajiban tersebut turun, beliau menjalankan puasa Ramadan sebanyak sembilan kali, yaitu satu kali genap 30 hari dan delapan kali selama 29 hari.

Melansir NU Online, Ibnu Rusyd dalam Bidayat al-Mujtahid Juz 1 halaman 207 menjelaskan sesungguhnya ulama sepakat bahwa jumlah hari dalam bulan Arab itu 29 hari atau 30 hari.

Bulan Ramadan berada dalam urutan bulan kesembilan dalam urutan bulan-bulan Arab. Bulan ini adalah bulan yang paling utama setelah bulan Muharram, lalu Rajab, Dzulhijjah, Dzulqa’dah, kemudian Sya’ban dan selanjutnya bulan-bulan berikutnya.

Disebut Ramadan dari kata al-ramdla’ yang berarti panas yang sangat, dan ada pendapat lain menyatakan bahwa disebut Ramadhan karena yarmidlu al-dzunub yang berarti membakar dosa-dosa.

Macam-Macam Puasa Wajib

  1. Puasa Ramadan : Puasa ini merupakan kewajiban tahunan bagi setiap Muslim yang baligh, berakal, dan mampu. Meninggalkannya tanpa alasan termasuk dosa besar.
  2. Puasa Qadha : Puasa pengganti bagi mereka yang tidak berpuasa Ramadan karena uzur seperti sakit, safar, atau haid. Kewajiban ini harus ditunaikan sebelum Ramadhan berikutnya.
  3. Puasa Kafarat : Puasa Kafarat seperti kafarat dzihar atau kafarat pembunuhan atau puasa dua bulan berturut-turut sebagai kafarat jimak pada siang hari Ramadan.
  4. Puasa dalam haji dan umrah sebagai ganti dari penyembelihan hewan untuk fidyah.
  5. Puasa untuk al-istisqa’ (salat minta hujan) apabila diperintahkan oleh pemerintah.
  6. Puasa Nazar :Puasa yang menjadi wajib karena janji pribadi kepada Allah. Ketika seseorang bernazar untuk berpuasa jika suatu hajat terpenuhi, maka ia wajib menunaikannya.

Syarat Wajib Puasa

a. Beragama Islam

Puasa sebagai ibadah wajib menjadi perintah Allah SWT kepada umat-Nya yang beragama Islam. Ingat bahwa ibadah puasa adalah rukun iman yang ketiga?

Tujuan dari berpuasa ini adalah supaya kita sebagai umat Islam dapat menjadi seorang muslim dengan pribadi yang muttaqiin. 

b. Mempunyai Akal Sehat

Manusia yang mempunyai akal sehat adalah seorang yang tidak dalam kondisi gila. Berakal sehat menjadi peranan penting dalam syarat wajib menjalankan puasa. Mengapa?

Karena dengan adanya akal dan pola pikir yang sehat, seseorang jelas dapat mengatur hawa nafsu yang dimilikinya. Selain itu, dirinya juga tidak sembarangan dalam melakukan perbuatan yang kira-kira dapat membatalkan puasa.

c. Sudah Baligh (Dewasa)

Terdapat batasan untuk menyebut seorang anak sudah mencapai baligh (dewasa) atau belum yakni a) bagi anak laki-laki, sudah mengalami ihtilaam atau mimpi basah; b) bagi anak perempuan, sudah mengalami haid.

d. Mampu Menjalankan Ibadah Puasa

Mampu disini maksudnya adalah seseorang tersebut betul-betul memiliki kemampuan fisik dalam menjalankan ibadah puasa. Tiga syarat yang sebelumnya disebutkan, mungkin sudah terpenuhi semua, tetapi fisik yang dimiliki tidak memungkinkan untuk berpuasa, maka dirinya tidak diwajibkan untuk menjalankan ibadah tersebut.

Contohnya adalah orang yang tengah sakit atau sudah berumur tua, maka dirinya tidak mempunyai kemampuan fisik dalam menjalankan ibadah puasa. Maka, orang yang sakit dan tua tersebut tidak wajib menjalankan ibadah puasa.

e. Orang yang Bertempat Tinggal (Muqim)

Bagi umat Islam yang telah memiliki tempat tinggal di suatu wilayah, maka wajib baginya untuk menjalankan ibadah puasa. Sementara, umat Islam yang tengah dalam kondisi tidak bermukim atau sedang bepergian (musafir), maka tidak menjadi kewajibannya untuk berpuasa. 

Seorang musafir tidak diwajibkan untuk menjalankan ibadah puasa, tetapi wajib mengganti puasa tersebut pada hari lain. 

Author: pangeranbertopeng