Para Ulama Muhammadiyah Sepakat Untuk Mengharamkan Pernikahan Beda Agama

Berita Islam – Anggota Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah Muchammad Ichsan menegaskan bahwa pernikahan beda agama hukumnya haram dalam Islam. Hal ini sendiri diambil dalam keputusan Muktamar Tarjih ke-22 tahun 1989 di Malang.

Dalam keputusan tersebut, para ulama Muhammadiyah sepakat untuk mengharamkan pernikahan antara perempuan Muslimah dengan laki-laki musyrik. Ichsan juga menyebutkan bahwa keputusan tersebut sejalan dengan ayat Alquran QS. al-Baqarah ayat 221.

“Ulama juga sepakat bahwa laki-laki Muslim haram menikah dengan perempuan musyrikah (Budha, Hindu, dll),” kata Ichsan dalam kajian yang diselenggarakan di Masjid KH. Ahmad Dahlan Universitas Muhammadiyah Yogyakarta, dilansir dari Wartakonomi.com, Rabu (14/12/2022)”

“Adapun yang diperselisihkan para ulama ialah: bolehkah laki-laki Muslim menikah dengan perempuan Yahudi dan Nasrani? Mengingat dalam QS. Al Maidah ayat 5 terdapat indikasi membolehkan laki-laki Muslim menikahi Kitabiyah. Para ulama berbeda pendapat. Ada yang membolehkan dan ada pula yang mengharamkannya. Majelis Tarjih mengambil posisi untuk mengharamkannya,” ujar Ichsan.

“Seorang muslimah tidak boleh dinikahi baik oleh Ahli Kitab maupun orang Musyrik. Pilihannya hanya satu yaitu yaitu laki-laki Muslim. Lantas bagaimana dengan laki-laki Muslim, bolehkah menikah perempuan Ahli Kitab?”ucap Ichsan menambahkan.

Pengharaman nikah beda agama bagi umat muslim menurut Ichsan menjadi salah satu upaya sadd adz-dzari’ah, yakni upaya untuk mencegah kerusakan dan menjaga keimanan calon suami, istri, dan anak-anak yang akan dilahirkan di masa depan. Tetapi meskipun laki-laki muslim ada indikasi boleh menikah Kitabiyah, Majelis Tarjih tetap tidak menganjurkan perkawinan beda agama.

“Salah satunya alasannya dikhawatirkan terjadi pemurtadan atau kurangnya keimanan dalam pelaksanaan ibadah sehari-har“Kalau si suami tidak murtad, paling tidak ketaatannya kepada Agama itu akan berkurang, seandainya pasangannya berbeda agama. Kalau tidak demikian, anak-anak yang dilahirkan sangat rentan akidahnya, bisa-bisa mengikuti agama ibunya,” ujar Ichsan.

 

Sumber : https://wartaekonomi.co.id/read468142/muhammadiyah-tegaskan-muslim-haram-menikah-beda-agama

Author: pangeranbertopeng