Berita Islam – Tahukah kamu kalau zakat masuk ke daftar ibadah wajib untuk dilakukan, sama seperti ibadah sholat dan puasa? Zakat masuk ke dalam urutan rukun islam yang ke empat, yang fardhu dilaksanakan oleh umat muslim.
Lantas, bagaimana kita bisa melaksanakan ibadah zakat secara kaffah? Mari kita kenalan terlebih dahulu dengan pengertian zakat, syarat, dan jenisnya lengkap menurut Islam.
Pengertian Zakat dan Hukumnya
Secara pendekatan bahasa, pengertian zakat dapat dilihat dari kata zaka, yang memiliki arti bersih, suci, subur, berkembang. Menurut Ustadz Quraish Shihab, arti zakat secara bahasa mencerminkan kepada dua hal.
Hal pertama mencerminkan mereka yang mengeluarkan uang dalam bentuk zakat, maka hartanya akan berkembang. Jika tidak mengeluarkan zakat, maka hartanya akan merugi atau memperoleh sesuatu yang tidak diinginkan. Zakat dalam artian berkembang, atau membuat hartanya berkembang.
Sedangkan, cerminan kedua adalah orang yang berzakat, dapat menjadikan hartanya suci dan bersih. Maksudnya adalah, boleh jadi dalam proses memperoleh harta ada hal-hal yang nilainya bukan haram, tapi kurang mengenakkan.
Misalnya, dalam proses jual beli ada promosi yang berlebihan, atau terlalu mendorong seseorang untuk membeli produk jualan kamu, hal-hal seperti ini dapat disucikan hartanya melalui zakat.
Namun, jika rezeki yang kamu peroleh dari hasil korupsi atau menipu orang lain, tentu nilainya haram dan tidak bisa disucikan dengan zakat.
Ada alasan mengapa Allah memberikan kewajiban umat muslim untuk berzakat. Dalam melakukan perniagaan, harta yang kita peroleh tidak dihasilkan dari upaya sendiri. Melainkan ada orang-orang lain, yang mungkin saja tidak kita kenal, membantu kita untuk menjalankan proses mendapatkan rezeki.
Ada hak dari sebagian harta yang kita hasilkan untuk mereka yang tidak mampu. Allah menguji rasa kemanusiaan kita untuk memberikan kesempatan orang lain melanjutkan hidup melalui zakat.
Tidak hanya pengertian zakat saja yang perlu kita pahami, namun syarat membayar zakat juga perlu diketahui. Untuk dapat memunaikan ibadah zakat, ada syarat-syarat yang perlu dipenuhi oleh umat muslim.
Asnaf (8 Golongan) Penerima Zakat
Sebagai instrumen yang masuk dalam salah satu Rukun Islam, zakat tentu saja memiliki aturan mengikat dari segi ilmu fiqihnya, salah satu diantaranya adalah kepada siapa zakat diberikan.
Dalam QS. At-Taubah ayat 60, Allah memberikan ketentuan ada delapan golongan orang yang menerima zakat yaitu sebagai berikut:
- Fakir, mereka yang hampir tidak memiliki apa-apa sehingga tidak mampu memenuhi kebutuhan pokok hidup.
- Miskin, mereka yang memiliki harta namun tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan dasar kehidupan.
- Amil, mereka yang mengumpulkan dan mendistribusikan zakat.
- Mualaf, mereka yang baru masuk Islam dan membutuhkan bantuan untuk menguatkan dalam tauhid dan syariah.
- Riqab, budak atau hamba sahaya yang ingin memerdekakan dirinya.
- Gharimin, mereka yang berhutang untuk kebutuhan hidup dalam mempertahankan jiwa dan izzahnya.
- Fisabilillah, mereka yang berjuang di jalan Allah dalam bentuk kegiatan dakwah, jihad dan sebagainya.
- Ibnu Sabil, mereka yang kehabisan biaya di perjalanan dalam ketaatan kepada Allah.
Jenis Zakat
-
Zakat Fitrah
Pengertian Zakat Fitrah merupakan harta yang dikeluarkan pada saat akhir Bulan Ramadhan. Setiap orang yang memiliki kelebihan makanan, walau sehari semalam, diwajibkan mengeluarkan zakat fitrah.
Zakat fitrah memiliki tujuan untuk membersihkan jiwa bagi siapa saja yang menunaikannya. Perhitungan zakat fitrah dilihat dari bahan makanan pokok yang biasa dikonsumsi oleh umat muslim. Senilai 2,5 kg dari makanan pokok yang kita makan.
Di Indonesia, zakat fitrah dapat dibayar dengan beras seberat 2,5 kg atau setara dengan 3,5 liter beras. Selain itu juga dapat dibayar dengan uang yang nilainya setara dengan makanan pokok.
-
Zakat Maal
Zakat maal merupakan zakat yang wajib dibayarkan oleh seorang muslim dari harta yang diperoleh, dari hasil usaha, atau kerja dengan besaran dan waktu yang telah ditetapkan. Harta yang dizakatkan adalah harta yang sudah dimiliki, disimpan dan dikuasai, serta dirasakan manfaatnya.
Harta yang sudah dimiliki selama satu tahun, maka wajib ditunaikan zakat maal-nya. Contoh harta yang dizakatkan seperti rumah, kendaraan, peternakan, hasil pertanian, emas, uang perak, dan lain sebagainya.
Jika kamu merasa berat untuk menzakatkan jumlah harta sekaligus dalam satu waktu, kamu dapat menghitung perkiraan zakat sejak sekarang. Berapa nilai hartamu jika sudah mencapai haul. Kemudian cari berapa jumlah 2,5% dari total harta kamu.
Sebelum harta mencapai haul, kamu bisa menabung sedikit demi sedikit sejumlah dana. Sampai waktu haul hartamu tiba, kamu dapat menunaikan zakat dengan perasaan yang ringan.