Berita Islam – Sebagai seorang muslim yang sudah beranjak dewasa, kita perlu melakukan satu hal untuk membersihkan diri yang dinamakan sebagai mandi wajib/mandi junub. Mandi wajib sendiri merupakan salah satu bentuk untuk menyucikan diri dari hadas besar, dan dalam beberapa keadaan perlu dilakukan mandi wajib terlebih dahulu sebelum beribadah kepada Allah SWT.
Kewajiban mandi wajib sebelum beribadah kepada Allah SWT sendiri beralasan agar ibadah yang kita lakukan suci dan diterima oleh Allah SWT. Berikut ini merupakan beberapa kondisi dimana seorang muslim harus melakukan mandi wajib terlebih dahulu sebelum beribadah kepada Allah SWT, diantaranya yakni :
1. Setelah pria mengalami mimpi basah
Saat sudah beranjak dewasa, seorang pria akan beberapa kali mengalami mimpi basah saat tertidur. Mimpi basah sendiri merupakan kondisi dimana seorang pria bermimpi hal yang berbau seksual sehingga mengakibatkan ejakulasi/keluarnya air mani. Jika air mani sudah keluar, maka seorang pria wajib melakukan mandi wajib terlebih dahulu sebelum beribadah kepada Allah SWT. Berikut ini merupakan hadist yang mewajibkan pria muslim untuk mandi wajib setelah mimpi basah, yakni :
سُئِلَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- عَنِ الرَّجُلِ يَجِدُ الْبَلَلَ وَلاَ يَذْكُرُ احْتِلاَمًا قَالَ « يَغْتَسِلُ ». وَعَنِ الرَّجُلِ يَرَى أَنَّهُ قَدِ احْتَلَمَ وَلاَ يَجِدُ الْبَلَلَ قَالَ « لاَ غُسْلَ عَلَيْهِ ». فَقَالَتْ أُمُّ سُلَيْمٍ الْمَرْأَةُ تَرَى ذَلِكَ أَعَلَيْهَا غُسْلٌ قَالَ « نَعَمْ إِنَّمَا النِّسَاءُ شَقَائِقُ الرِّجَالِ ».
artinya :
“Rasulullah SAW pernah ditanya tentang seorang laki-laki yang mendapatkan dirinya basah sementara dia tidak ingat telah mimpi, beliau menjawab, “Dia wajib mandi”. Dan beliau juga ditanya tentang seorang laki-laki yang bermimpi tetapi tidak mendapatkan dirinya basah, beliau menjawab: “Dia tidak wajib mandi.” (HR Abu Daud).
2. Setelah bersetubuh, meskipun tidak keluar air mani
Saat sudah menjadi pasangan suami istri, setelah bersetubuh meskipun tidak keluar air mani, baik wanita maupun pria diwajibkan untuk mandi wajib terlebih dahulu sebelum beribadah kepada Allah SWT. Hal ini sesuai dalam hadist berikut ini :
إِنَّ رَجُلاً سَأَلَ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- عَنِ الرَّجُلِ يُجَامِعُ أَهْلَهُ ثُمَّ يُكْسِلُ هَلْ عَلَيْهِمَا الْغُسْلُ وَعَائِشَةُ جَالِسَةٌ. فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- « إِنِّى لأَفْعَلُ ذَلِكَ أَنَا وَهَذِهِ ثُمَّ نَغْتَسِلُ ».
Artinya:
“Seorang laki-laki bertanya kepada Rasulullah SAW tentang seorang laki-laki yang menyetubuhi istrinya namun tidak sampai keluar air mani. Apakah keduanya wajib mandi? Sedangkan Aisyah ketika itu sedang duduk di samping, maka Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Aku sendiri pernah bersetubuh dengan wanita ini (yang dimaksud adalah Aisyah, pen) namun tidak keluar mani, kemudian kami pun mandi.” (HR Muslim).
3. Setelah wanita selesai menstruasi
Hal yang mewajibkan seorang muslim untuk mandi wajib adalah ketika seorang wanita selesai menstruasi. Saat menstruasi, seorang wanita muslimah dilarang untuk beribadah kepada Allah SWT karena sedang dalam kondisi tidak suci. Oleh sebab itu, setelah berhenti keluar darah haid, wanita muslimah harus mensucikan dirinya terlebih dahulu dengan cara mandi wajib sebelum beribadah kepada Allah SWT. Kewajibannya ini sesuai dengan surat Al-Baqarah ayat 222 yakni :
وَيَسْـَٔلُوْنَكَ عَنِ الْمَحِيْضِ ۗ قُلْ هُوَ اَذًىۙ فَاعْتَزِلُوا النِّسَاۤءَ فِى الْمَحِيْضِۙ وَلَا تَقْرَبُوْهُنَّ حَتّٰى يَطْهُرْنَ ۚ فَاِذَا تَطَهَّرْنَ فَأْتُوْهُنَّ مِنْ حَيْثُ اَمَرَكُمُ اللّٰهُ ۗ اِنَّ اللّٰهَ يُحِبُّ التَّوَّابِيْنَ وَيُحِبُّ الْمُتَطَهِّرِيْنَ
wa yas`alụnaka ‘anil-maḥīḍ, qul huwa ażan fa’tazilun-nisā`a fil-maḥīḍi wa lā taqrabụhunna ḥattā yaṭ-hurn, fa iżā taṭahharna fa`tụhunna min ḥaiṡu amarakumullāh, innallāha yuḥibbut-tawwābīna wa yuḥibbul-mutaṭahhirīn
artinya :
“Dan mereka menanyakan kepadamu (Muhammad) tentang haid. Katakanlah, “Itu adalah sesuatu yang kotor.” Karena itu jauhilah istri pada waktu haid; dan jangan kamu dekati mereka sebelum mereka suci. Apabila mereka telah suci, campurilah mereka sesuai dengan (ketentuan) yang diperintahkan Allah kepadamu. Sungguh, Allah menyukai orang yang tobat dan menyukai orang yang menyucikan diri.”
4. Setelah wanita melahirkan dan nifas
Hal keempat yang mewajibkan seorang wanita untuk mandi wajib adalah setelah ia selesai melahirkan dan setelah nifas. Seorang wanita perlu melakukan mandi wajib terlebih dahulu setelah melahirkan baik itu dengan cara lahiran normal maupun lahiran caesar.
Selain itu, setelah melahirkan biasanya seorang wanita akan melewati masa nifas, yakni dimana darah keluar dari kemaluan wanita setelah melahirkan. Nifas sendiri biasanya berlangsung selama 40-60 hari. Setelah masa nifas berakhir, untuk bisa beribadah kepada Allah SWT, wanita muslimah wajib melakukan mandi wajib terlebih dahulu agar ibadahnya diterima Allah SWT. Hal ini sejalan dengan hadist berikut ini :
كَانَتِ النُّفَسَاءُ تَجْلِسُ عَلَى عَهْدِ رَسُولِ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- أَرْبَعِينَ يَوْمًا
Artinya:
“Wanita yang nifas, mereka tidak shalat di zaman Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam selama 40 hari.” (HR Tirmidzi).