Mengubur Hidup-hidup Ikan Sapu-sapu, Fatwa MUI : Bertentangan dengan Prinsip Islam

Berita Islam – Pemusnahan ikan sapu-sapu di perairan Jakarta oleh Pemprov DKI Jakarta menuai perhatian luas. Praktik ini menjadi sorotan karena muncul dugaan bahwa sebagian ikan dimusnahkan dengan cara dikubur dalam kondisi masih hidup.

Sekretaris Komisi Fatwa MUI, KH Miftahul Huda, mengingatkan penguburan massal ikan sapu-sapu dalam keadaan masih hidup menyalahi dua prinsip. Pertama prinsip rahmatan lil ‘alamin dan prinsip kesejahteraan hewan atau kesrawan (kesejahteraan hewan). 

Di satu sisi, langkah Pemprov DKI Jakarta dinilai memiliki tujuan baik, yaitu mengendalikan populasi ikan sapu-sapu yang dianggap merusak ekosistem dan mengancam keberadaan ikan lokal.

Namun di sisi lain, metode yang digunakan dinilai perlu diperhatikan agar tidak bertentangan dengan prinsip ajaran Islam.

Dimuat situs MUI, Kiai Miftah memastikan bahwa membunuh hewan dibolehkan jika ada maslahat, namun metode penguburan ikan sapu-sapu dalam keadaan hidup-hidup terdapat unsur penyiksaan karena termasuk memperlambat kematian. 

Kiai Miftah menegaskan, hal itu tidak sesuai dengan prinsip ihsan (baik). serupa Hadis Nabi .

Hal itu pun tertuang dalam HR Muslim No 1955. Syaddad bin Aus radhiyallahu ‘anhu , Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

إِنَّ اللَّهَ كَتَبَ الإِحْسَانَ عَلَى كُلِّ شَىْءٍ فَإِذَا قَتَلْتُمْ فَأَحْسِنُوا ذَبَحْتُمْ فَأَحْسِنُوا Perlindungan Lingkungan dan Perlindungan Lingkungan ذَبِيحَتَهُ

“Sesungguhnya Allah memerintahkan berbuat baik terhadap segala sesuatu. Jika kalian hendak membunuh, maka bunuhlah dengan cara yang baik. Jika kalian hendak menyembelih, maka sembelihlah dengan cara yang baik. Hendaklah kalian menajamkan pisaunya dan senangkanlah hewan yang akan disembelih.” (HR Muslim, no 1955) 

Aturan Membunuh Hewan dalam Islam

Islam pada dasarnya tidak melarang membunuh hewan, selama ada alasan yang jelas dan dibenarkan. Misalnya untuk kebutuhan makan, melindungi diri, atau mengatasi hewan yang mengganggu dan merusak.

Para ulama bahkan memiliki kaidah bahwa hewan yang membahayakan atau mengganggu boleh dibunuh atau disingkirkan. Hal ini menunjukkan bahwa menjaga keselamatan manusia dan keseimbangan lingkungan juga penting dalam Islam.

Hal ini menunjukkan bahwa menjaga keselamatan manusia dan keseimbangan lingkungan juga penting dalam Islam.

Author: pangeranbertopeng