Berita Islam – Organisasi Kemanusiaan Aksi Cepat Tanggap (ACT) akhir-akhir ini mengundang perhatian masyarakat Indonesia. Pasalnya, dalam majalan TEMPO terbaru menguak adanya dugaan penyalahgunaan dana donasi dari masyarakat di ACT. Hal tersebut kemudian diperkuat dengan pengakuan Presiden ACT Ibnu Khajar yang mengatakan bahwa dana yang diambil sebesar 13,7%.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Bidang Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Asrorun Niam Sholeh menghimbau umat muslim di Indonesia agar kedepannya tetap waspada dan memilih lembaga pengelola donasi (infak atau sodaqoh) yang lebih kredibel. .
“Umat Islam harus memahami bahwa ketika dia memiliki kewajiban membayar zakat, dia bayarkan kepada lembaga yang memiliki kredibilitas dan bisa menjalankan amanah tersebut,” ujar Asrorun di Gedung Nusantara I DPR RI, Jakarta, dikutip dari Sindonews.com, Selasa (5/7/2022).

Menurut Asrorun, sebuah lembaga/organisasi kemanusiaan yang mengelola dana donasi seharusnya memiliki dua kompetensi. Kompetensi yang dimaksud oleh Asrorun yang pertama adalah kompetensi syariah. Hal ini disebabkan karena dalam Islam, ibadah zakat bersifat dogma dan perincian zakat harus spesifik mulai dari jenis harta, kadar harta, sampai dengan pendistribusian zakat.
“Untuk itu, setiap muslim yang hendak melakukan pembayaran zakat harus memastikan pengelola zakat itu memiliki kompetensi ini,” ucap Asrorun.
Sedangkan kompetensi kedua yang menurut Asrorun wajib dimiliki oleh sebuah lembaga/organisasi kemanusiaan yang mengelola dana donasi adalah kompetensi teknis. Dalam hal ini, Asrorun mengatakan bahwa sebuah lembaga harus profesional dalam mengatur dana donasi mulai dari pengumpulan, pengelolaan, sampai dengan pendistribusian zakat.
“Makanya lembaga amil zakat yang bertindak di dalam mengumpulkan, mengelola, dan mendistribusikan zakat dia harus memiliki dua kompetensi ini secara sekaligus, dia mengerti bagaimana aspek syar’i dan memiliki kemampuan untuk mengelola secara amanah. Atas amanah itu, dimungkinkan memperoleh bagian harta dari zakat tersebut atas porsi amil, tetapi itu didasarkan kepada kerja profesional,” kata Asrorun.
Sumber : https://nasional.sindonews.com/read/818121/13/soal-kasus-act-mui-umat-islam-harus-bayar-zakat-di-lembaga-kredibel-1657022877