Berita Islam – Bagi umat Islam kurban dan aqiqah merupakan amalan yang berhubungan dengan penyembelihan hewan. Namun, terdapat perbedaan antara kurban dan aqiqah menurut buku Fiqih Madrasah Aliyah Kelas X karya Harjan Syuhada & Sungarso.
Selain itu juga ada beberapa syarat hewan yang akan digunakan untuk aqiqah. Diriwayatkan oleh ash-hab as-sunan bahwa Nabi mengakikahi Al-Hasan dan Al-Husain dengan seekor kambing kibasy untuk masing-masing dari keduanya. Al-Laits dan Dawud Azh-Zhahiri memandang bahwa hukum akikah adalah wajib.
Semua ketentuan dalam akikah mengikuti semua ketentuan dalam kurban, namun dalam akikah tidak boleh adanya persekutuan.
Hal pertama akan menjelaskan tentang perbedaan Kurban dan Aqiqah, seperti berikut.
- Hewan
Hewan yang bisa digunakan untuk kurban adalah unta, sapi atau kerbau, dan kambing atau domba. Sedangkan hewan untuk aqiqah hanya bisa kambing atau domba.
- Jumlah Pelaksanaannya
Berkurban disunnahkan setiap tahun, sedangkan aqiqah hanya sekali seumur hidup.
- Waktu Penyembelihan
Waktu penyembelihan hewan kurban adalah setelah Hari Idul Adha atau 10 Dzulhijjah sampai dengan sebelum terbenam matahari pada akhir hari Tasyrik atau tanggal 13 Dzulhijjah. Waktu yang disyariatkan untuk penyembelihan hewan aqiqah adalah pada hari ketujuh setelah kelahiran anak.
Jika pada hari ketujuh tersebut belum bisa terlaksana, penyembelihan hewan aqiqah dapat dilakukan kapan saja selama anak belum mencapai akil baligh.
- Perbedaan Pembagian Daging
Daging hewan kurban dibagikan kepada orang yang menerimanya dalam keadaan masih mentah. Di lain sisi, daging hewan aqiqah dibagikan setelah dimasak.
Diperkaya dengan mengutip Taudhihul Adillah 6 karya KH. M. Syafi’i Hadzami, hasil dari penyembelihan hewan qurban, sebagian dagingnya wajib dibagikan kepada kaum muslimin yang fakir miskin. Namun, ada juga yang berpendapat daging untuk pelaksanaan qurban sunnah diberikan syariat tertentu.
Seperti 1/3 dagingnya untuk yang berkurban dan keluarganya, 1/3 bagian daging lain untuk fakir miskin, dan sisanya untuk disimpan atau disedekahkan sewaktu-waktu bagi yang membutuhkan.
Sementara itu, tidak ada kewajiban membagikan daging hasil aqiqah. Pembagiannya kepada sesama muslim lainnya hukumnya sunnah.
Syarat hewan akikah menurut jumhur ulama
Selanjutnya, penjelasan tentang syarat hewan yang digunakan dalam acara aqiqah. Wahbah az-Zuhaili dalam Kitab Fiqhul Islam wa Adillatuhu Juz 4 turut menjelaskan mengenai akikah.
Dijelaskan, akikah sendiri memiliki makna penyembelihan hewan yang dilakukan karena kelahiran anak dan dilakukan pada hari ketujuh kelahiran. Secara etimologis, akikah berarti rambut yang ada di kepala bayi yang baru lahir.
Lebih lanjut juga diriwayatkan dari Salman bin Amir adh-Dhabbi bahwa Rasulullah SAW bersabda,
مَعَ الْغُلام عَقِيْقَةٌ فَأَهْرِيْقُوا عَنْهُ دَمًا وَأَمِيْطُوا عَنْهُ الْأَذَى
Artinya: “Jika seorang anak lahir, maka hendaklah diakikahi. Sembelihlah hewan untuknya dan hindarkanlah ia dari hal-hal yang akan menyakitinya.” (Diriwayatkan oleh para penyusun kitab hadits kecuali Muslim)
Beliau SAW juga bersabda,
كُلُّ غُلَامِ رَهِيْنَةٌ بِعَقِيْقَتِهِ تُذْبَحُ عَنْهُ يَوْمَ سَابِعه، وَيُسَمِّى فِيْهِ، وَيُحْلَقُ رَأْسُهُ
Artinya: “Setiap anak terkait dengan akikahnya. Hendaklah penyembelihan itu dilakukan pada hari ketujuh kelahirannya. Pada hari itu juga ia diberi nama dan rambutnya dicukur.” (HR Ahmad, at-Tirmidzi menyatakan bahwa hadits ini shahih)
Menurut mazhab Syafi’i, akikah sunah dilakukan oleh pihak-pihak yang wajib menafkahi si anak.
Jenis Hewan yang Disembelih pada Akikah
Menurut mazhab Syafi’i, jika yang lahir adalah anak laki-laki maka disembelih dua ekor domba, sementara jika anak perempuan satu ekor domba.
Hal itu didasarkan pada riwayat yang disampaikan Aisyah RA, “Untuk anak laki-laki disembelih dua ekor domba yang sama kualitasnya, sementara untuk anak perempuan satu ekor.” (HR Ahmad dan Tirmidzi yang memandang kualitasnya shahih)
Dijelaskan lebih lanjut, akikah hendaklah dilakukan setiap kali memperoleh anak. Sunnah akikah juga telah terpenuhi dengan menyembelih seekor domba untuk kelahiran anak laki-laki dan seekor domba untuk kelahiran anak perempuan.
Hal itu didasarkan pada perbuatan Rasulullah SAW ketika kelahiran Hasan dan Husein. Selanjutnya, jika seseorang dikaruniai anak kembar, maka hendaklah melakukan dua kali akikah dan tidak cukup sekali saja.
Hewan yang akan disembelih sebagai akikah, baik dari segi jenis, usia, dan sifat-sifatnya yang harus bebas dari cacat, tidak berbeda dari hewan kurban.
Usia Hewan yang Dijadikan Akikah
Menurut pendapat mazhab Syafi’i dan Maliki, seekor domba jidz’ (tingkatan hewan yang berumur sangat muda) baru boleh dijadikan kurban jika usianya sudah genap setahun dan masuk ke tahun kedua.
Hal tersebut turut dijelaskan Syahruddin El-Fikri dalam buku Sejarah Ibadah, bahwa dalam akikah jumhur fukaha berpendapat bahwa binatang yang boleh dipergunakan sebagai sembelihan hanyalah binatang yang bisa disembelih untuk kurban, yaitu terdiri atas delapan macam (empat pasang) binatang, tanpa memandang apakah jantan atau betina.
Sedangkan, mengenai jumlah hewan yang harus disembelih mayoritas ulama berpendapat minimal satu ekor baik untuk laki-laki ataupun perempuan.
Namun, menurut mereka yang lebih utama adalah dua ekor untuk anak laki-laki dan satu ekor untuk anak perempuan.