Berita Islam – Sumber hukum tidak hanya dimiliki oleh suatu negara, dalam kehidupan beragama juga terdapat hukum yang mengatur umatnya, seperti dalam agama Islam.
Hukum Islam atau syariah adalah sistem kaidah-kaidah yang didasarkan pada wahyu Allah Swt dan sunah rasul. Hukum itu mengatur tingkah laku yang mengikat bagi semua pemeluknya. Selain itu hukum Islam dipandang sebagai wujud dari perintah Tuhan bagi umat Islam.
Selain itu, keberadaan sumber hukum Islam digunakan sebagai pedoman atau rujukan bagi seorang muslim ketika menjalani kehidupan di dunia.
Sumber ajaran Islam yang paling utama tentunya Al-Quran dan Hadis. Kamu tentunya perlu memahami berbagai hukum Islam yang terdapat pada sumber ajaran Islam agar dapat hidup sesuai dengan syariat.
Selain Al-quran dan Hadis masih ada lagi. Simak penjelasan di bawah ini.
Sumber Hukum dalam Islam
Al-Qur’an
Keberadaan Al-Qur’an tidak hanya sebagai kitab suci bagi agama Islam saja, tetapi juga dijadikan sebagai sumber hukum yang pokok atau utama.
Seperti diketahui, dalam Al-Qur’an berisi ayat-ayat suci yang menjadi pedoman hidup bagi umat Islam. Ayat-ayat tersebut tidak hanya sekadar dibaca saja, tetapi juga berusaha untuk bisa diaplikasikan dalam kehidupan sehari-hari.
Al-Qur’an diturunkan kepada Nabi Muhammad saw. Melalui perantara malaikat Jibril. Al-Qur’an yang berbahasa Arab adalah sebagai kalam Allah Swt. Yang tidak akan pernah bisa dibuat oleh manusia untuk dijadikan tandingannya.
Maka itu, Al-Qur’an dijadikan sebagai sumber hukum islam yang utama daripada lainnya, sebagaimana firman Allah Swt. Yang tercantum dalam surah Al-Isra ayat 88, Allah berfirman:
Artinya: “Katakanlah, sesungguhnya jika manusia dan jin berkumpul untuk membuat yang serupa (dengan) Al-Qur’an ini, mereka tidak akan dapat membuat yang serupa dengannya, sekalipun mereka saling membantu satu sama lain.”
Sebagai sumber hukum Islam, ada beberapa hal yang disampaikan secara terperinci dalam Al-Qur’an dan ada juga yang disampaikan secara umum. Misalnya, terkait dengan ibadah yang dijelaskan secara terperinci. Sedangkan untuk masalah yang lainnya tidak dijelaskan terperinci.
Itulah mengapa dibutuhkan sumber hukum Islam lainnya sebagai pendukung agar Al-Qur’an bisa diterapkan dalam kehidupan sehari-hari serta menjadi pedoman ketika muncul suatu permasalahan.
Hadis
Sumber hukum Islam yang berikutnya adalah hadis. Melalui hadis inilah yang akan memberikan penjelasan lebih lanjut dari apa yang tercantum di Al-Qur’an.
Dalam hadis ini berisi sabda, perbuatan, dan persetujuan dari Rasulullah saw. Pada dasarnya, Al-Qur’an dan hadis tidak bisa dipisahkan, tetapi saling melengkapi. Keduanya selama ini telah menjadi pedoman bagi umat muslim.
Jika umat muslim menjadikan Al-Qur’an sebagai sumber hukum Islam dan ternyata masih belum menemukan titik terang dari suatu permasalahan, hadis akan menjadi pedoman yang berikutnya setelah Al-Qur’an. Jadi, hadis bisa dikatakan sebagai sumber hukum Islam yang kedua setelah Al-Qur’an.
Berikut adalah firman Allah Swt. Yang menjelaskan agar selalu menaati Rasulullah saw. Sebagaimana tercantum dalam surah Ali Imran ayat 32 yang berbunyi:
قُلْ اَطِيْعُوا اللّٰهَ وَالرَّسُوْلَ ۚ فَاِنْ تَوَلَّوْا فَاِنَّ اللّٰهَ لَا يُحِبُّ الْكٰفِرِيْنَ
Artinya: “Katakanlah (Muhammad), taatilah Allah dan rasul. Jika kamu berpaling, ketahuilah bahwa Allah tidak menyukai orang-orang kafir”.”
Kedudukan hadis adalah sebagai penguat dan memberikan keterangan ketika penjelasannya tidak tercantum di dalam Al-Qur’an. Apa yang disampai dalam hadis adalah hukum yang sudah ditetapkan oleh Nabi Muhammad saw., yang merupakan petunjuk dari Allah Swt. Dan bisa juga dari hasil ijtihad.
Ijma
Secara bahasa, ijma adalah mengumpulkan masalah yang setelah itu diberi hukum atas masalah tersebut lalu diyakini.
Sedangkan menurut istilah, ijma adalah kesepakatan pendapat dari seluruh ahli ijtihad setelah Rasulullah Muhammad saw. Wafat.
Kedudukan ijma ini adalah sebagai sumber hukum islam yang ketiga setelah Al-Qur’an dan hadis.
Pada awalnya, ijma ini dijalankan oleh para khilafah serta para petinggi negara. Dari musyawarah yang sudah mereka lakukan, lalu hasilnya akan dianggap sebagai perwakilan dari pendapat umat muslim.
Seiring berjalannya waktu, musyawarah yang dilakukan makin banyak diikuti. Terutama diikuti oleh ahli ijtihad dan dilanjutkan hingga saat ini.
Ijma dibagi menjadi dua, yakni ijma sharih dan ijma sukuti. Ijma sharih atau lafzhi adalah suatu kesepakatan dari para mujtahid yang dilakukan melalui pendapat ataupun dari perbuatan terhadap suatu hukum perkara tertentu. Namun, ijma sharih tergolong jarang terjadi.
Sedangkan ijma sukuti adalah kesepakatan dari para ulama melalui seorang mujtahid yang sudah mengutarakan pendapatnya mengenai hukum suatu perkara.
Setelah itu, pendapat dari mujtahid tersebut menyebar dan banyak orang yang mengetahuinya. Dalam hal ini mujtahid lainnya tidak mengutarakan ketaksetujuannya pada pendapat tersebut setelah melakukan riset atau penelitian tentang pendapat itu.
Qiyas
Sumber hukum islam yang terakhir adalah qiyas. Qiyas secara bahasa adalah tindakan mengukur sesuatu yang kemudian disamakan.
Sedangkan secara istilah, qiyas adalah penetapan hukum pada suatu perbuatan yang saat itu belum ada ketentuannya dan kemudian didasarkan dengan yang sudah ada ketentuannya.
Secara umum, qiyas terbagi menjadi tiga. Ada qiyas illat, yang terbagi lagi menjadi jenis lainnya berupa qiyas jail dan qiyas khafi. Lalu yang kedua adalah qiyas dalalah, dan yang ketiga adalah qiyas shabah.
Tujuan Hukum Islam
Hukum Islam bersifat fundamental bagi jutaan umat muslim di seluruh dunia. Penerapan hukum Islam secara menyeluruh dan komprehensif bertujuan menjamin:
-
Ketaatan kepada Allah SWT
Tujuan utama dari Hukum Islam adalah mendorong umat Muslim untuk beribadah dan taat kepada Allah SWT. Hukum Islam mengatur ritual ibadah seperti shalat, puasa, zakat, dan haji, sebagai bentuk ketaatan dan penghambaan kepada Tuhan.
-
Mendorong Kebaikan dan Mencegah Kemungkaran
Hukum Islam mendorong pelaksanaan perbuatan baik dan mencegah tindakan-tindakan yang merugikan masyarakat. Tujuan ini ditegaskan dalam konsep amr ma’ruf nahi munkar, yaitu mendorong kebaikan dan mencegah kemungkaran.
-
Keadilan dan Kesetaraan
Hukum Islam juga bertujuan untuk mewujudkan keadilan dan kesetaraan di antara umat Muslim. Hukum tersebut tidak memandang status sosial, suku, ras, atau latar belakang lainnya dalam memberikan hak-hak dan perlakuan yang adil.
-
Pembentukan Karakter Muslim yang Baik
Seperti yang sudah dijelaskan, hukum Islam mencakup seluruh aspek. Hukum ini bertujuan untuk membentuk karakter individu yang mulia dan bermoral. Prinsip-prinsip etika dan moral yang diatur oleh hukum ini mencakup integritas, kejujuran, toleransi, dan sikap kasih sayang.
-
Perlindungan dan Kemaslahatan Masyarakat
Tak hanya itu, hukum Islam juga menetapkan aturan-aturan untuk melindungi masyarakat dari bahaya dan kejahatan. Hukum dirancang untuk menjaga keamanan dan ketertiban dalam masyarakat, serta untuk melindungi hak-hak individu.