Hukum Memelihara Anjing Dalam Islam

Berita Islam – Anjing adalah salah satu binatang yang sering dijauhi oleh mayoritas umat Islam, di antara alasannya adalah terkait dengan cara menyucikan najisnya.

Namun, jika ada umat Islam yang memelihara anjing untuk berburu atau menggembala ternak diperbolehkan. Begitu juga jika anjing itu dipelihara di luar rumah sebagai penjaga juga diperbolehkan.

Meski demikian, ada beberapa pandangan dalam ajaran Islam mengenai memelihara anjing bagi umat Muslim. Apa sajakah itu? Simak uraian artikel di bawah ini untuk mengetahui penjelasannya.

Hukum Memelihara Anjing dalam Pandangan Islam

Hukum memelihara anjing dalam pandangan Islam sebenarnya telah dijelaskan dalam beberapa riwayat hadits, salah satunya dari Abu Hurairah AS, Rasulullah SAW bersabda,

“Barangsiapa yang memelihara anjing, kecuali anjing untuk menjaga ternak, berburu dan bercocok tanam, maka pahalanya akan berkurang setiap satu hari sebanyak satu qirath setiap harinya.” (HR Muslim dan Abu Dawud).

Hadits di atas menerangkan bahwa anjing baru boleh dipelihara oleh umat Muslim apabila dimanfaatkan untuk kepentingan tertentu. Namun jika bukan untuk hal tersebut, pahalanya akan berkurang setiap hari sebanyak satu qirath.

Kemudian, Imam Nawawi menjelaskan, seorang Muslim hanya boleh memelihara anjing untuk sejumlah keperluan berikut ini:

وأما اقتناء الكلاب فمذهبنا أنه يحرم اقتناء الكلب بغير حاجة ويجوز اقتناؤه للصيد وللزرع وللماشية وهل يجوز لحفظ الدور والدروب ونحوها فيه وجهان أحدهما لا يجوز لظواهر الأحاديث فإنها مصرحة بالنهى الا لزرع أو صيد أو ماشية وأصحها يجوز قياسا على الثلاثة عملا بالعلة المفهومة من الاحاديث وهى الحاجة

“Adapun memelihara anjing tanpa hajat tertentu dalam madzhab kami adalah haram. Sedangkan memeliharanya untuk berburu, menjaga tanaman, atau menjaga ternak, boleh. Sementara ulama kami berbeda pendapat perihal memelihara anjing untuk jaga rumah, gerbang, atau lainnya. Pendapat pertama menyatakan tidak boleh dengan pertimbangan tekstual hadits. Hadits itu menyatakan larangan itu secara lugas kecuali untuk jaga tanaman, perburuan, dan jaga ternak.”

Cara Membersihkan Najis Anjing

Berdasakan penjelasan para ulama, anjing diharamkan dipelihara di dalam rumah karena air liurnya najis. Sains juga telah menyatakan bahwa air liur anjing ternyata juga dapat menimbulkan berbagai macam penyakit. Di antaranya adalah penyakit hydrophobia, yaitu  ketakutan berlebihan terhadap air.

Kontak dengan liur anjing juga dapat menularkan penyakit lain yang tidak kalah fatal yaitu rabies. Jadi, secara alami memelihara anjing sebagai hewan peliharaan itu salah. Jika ada orang Muslim yang tetap memelihara anjing di dalam rumah, maka dia bukan lah Muslim yang taat.

Jika ingin menjadi Muslim yang taat, maka harus setuju kepada apa yang diajarkan Rasulullah SAW bahwa memelihara anjing di dalam rumah itu haram, dan air liur anjing hukumnya najis besar atau najis mughalladzah.

Caranya, basuh benda yang terkena liur anjing dengan air yang telah dicampur dengan pasir sebanyak tujuh kali. Ketentuan ini sesuai dengan hadits riwayat Imam Muslim dan Bukhari, Rasulullah SAW bersabda:

“Sucinya bejana kalian semua ketika dijilat anjing adalah dengan dibasuh tujuh kali, yang pertama dicampuri oleh debu.”

Author: pangeranbertopeng