Hukum dan Fatwa MUI Tentang LGBT Dalam Islam

Berita Islam – Yunani melegalkan pernikahan sesama jenis dan memperbolehkan pasangan itu mengadopsi anak. Keputusan ini menuai penolakan warga yang dipimpin Gereja Ortodoks.

Aturan baru ini diputuskan usai pemungutan suara di parlemen Yunani pada Kamis (16/2/2024) dengan hasil 176-76, lapor BBC. Perdana Menteri Yunani Kyriakos Mitsotakis menyebut undang-undang baru ini akan “dengan berani menghapuskan kesenjangan yang serius”.

LGBT adalah kepanjangan dari lesbian, gay, biseksual, dan transgender. Lesbian, gay, dan biseksual adalah sesuatu yang terkait dengan orientasi seksual.

Lesbian adalah perempuan yang memiliki orientasi seksual ke sesama jenisnya. Gay adalah laki-laki atau pria yang orientasi seksualnya menyukai sesama pria.

Sementara biseksual, baik laki-laki atau perempuan yang orientasi seksualnya ke perempuan dan juga laki-laki.

Dan transgender adalah seseorang yang merasa gendernya berbeda dengan jenis kelamin biologisnya. Jadi jenis kelamin biologisnya laki-laki, tapi dia merasa dirinya perempuan, pun sebaliknya.

Pernikahan sesama jenis juga dilarang dalam Islam. Hal ini telah menjadi ijma’ (kesepakatan) para ulama mengenai hukum hubungan sejenis (homoseksual dan lesbian). Para ulama berhujjah dengan dalil yang terdapat dalam Al-Qur’an dan hadits.

Hukum penyuka sesama jenis dalam islam

Islam sebagai agama rahmatan lil ‘alamin yang dibawa oleh nabi Muhammad melarang umatnya untuk melakukan perkawinan sejenis apapun alasannya. Bahkan perkawinan sejenis dosanya lebih besar dari zina, para ulama dari kalangan sahabat seperti Sayyidina Abu Bakar Siddiq, Umar bin Khattab, Ali bin Abi Thalib, juga pendapat dari Imam Ahmad dan Imam Syafi’I menyatakan hukuman perkawinan sejenis lebih besar dari hukuman zina. Lihat saja bagaimana kesudahan bagi kaum luth yang membangkang kepada nabinya, tak tanggung-tanggung hukuman yang Allah berikan kepada mereka.

Hanya dalam waktu semalam mereka hancur binasa tertimpa batu-batu yang diturunkan dari langit. Tak cukup dengan itu, Allah juga menjungkir balikkan kota mereka sehingga tidak ada yang tersisa selain nabi luth dan penggikutnya. Kaum luth atau sodom merupakan kaumnya nabi luth yang tinggal di wilayah Yordania sekarang, mereka sering disebut sebagai kaum sodom karena penyuka sesama jenis.

Fatwa yang dikeluarkan MUI

Komisi Fatwa MUI dalam rekomendasi fatwanya meminta pemerintah untuk tidak melegalkan keberadaan komunitas homoseksual, baik lesbi maupun gay, serta komunitas lain yang memiliki orientasi seksual lainnya. MUI juga meminta pemerintah tidak boleh mengakui pernikahan sesama jenis.

Dalam mengeluarkan fatwa tersebut, MUI berhujjah dengan sejumlah dalil yang terdapat dalam Al-Qur’an dan hadits. Salah satunya firman Allah SWT dalam surah Asy Syu’ara ayat 165-166.

اَتَأْتُوْنَ الذُّكْرَانَ مِنَ الْعٰلَمِيْنَ ۙ ١٦٥ وَتَذَرُوْنَ مَا خَلَقَ لَكُمْ رَبُّكُمْ مِّنْ اَزْوَاجِكُمْۗ بَلْ اَنْتُمْ قَوْمٌ عَادُوْنَ ١٦٦

Artinya: “Mengapa kamu mendatangi jenis laki-laki di antara manusia (berbuat homoseks)? Sementara itu, kamu tinggalkan (perempuan) yang diciptakan Tuhan untuk menjadi istri-istrimu? Kamu (memang) kaum yang melampaui batas.”

Adapun, dalil hadits salah satunya seperti diriwayatkan dari ‘Abdur Rahman ibn Abu Sa’id Al-Khudri dari ayahnya bahwa Rasulullah SAW bersabda,

لا يَنْظُرُ الرَّجُلُ إِلَى عَوْرَةِ الرَّجُلِ، وَلَا الْمَرْأَةُ إِلَى عَوْرَة المرأةِ، وَلا يُفْضِي الرَّجُلُ إِلَى الرَّجُلِ فِي ثَوْبِ وَاحِدٍ، وَلَا تُقْضِي المَرْأَةُ إِلَى المرأة في الثَّوْبِ الوَاحِدِ (رواه مسلم)

Artinya: “Tidak boleh lelaki melihat aurat lelaki, dan tidak boleh wanita melihat aurat wanita, tidak boleh lelaki bersentuhan kulit dengan lelaki dalam satu busana, dan tidak boleh wanita bersentuhan kulit dengan wanita dalam satu busana.” (HR Muslim)

Author: pangeranbertopeng