Macam-macam dan Penjelasan Hukum Islam

Berita Islam – Islam adalah agama yang tidak hanya mengajarkan aspek-aspek spiritual, tetapi juga memiliki kerangka hukum yang komprehensif dan mengatur berbagai aspek kehidupan sehari-hari umat Muslim. Secara garis besar hukum syariat Islam dibagi menjadi lima macam. Mulai dari wajib hingga haram.

Tujuan hukum Islam dapat menginformasikan setiap aspek kehidupan sehari-hari bagi seorang muslim, yang berkaitan dengan dirinya dan kehidupan bermasyarakat.

Lantaran berlandaskan pada Al-Qur’an dan hadis, diharapkan hukum Islam tidak hanya menjadi pedoman saja, melainkan juga mendatangkan manfaat untuk umat Islam.

Agar lebih memahami hukum Islam lebih dalam, kamu perlu mendalami macam-macam hukum Islam beserta pengertian dan tujuannya.

Macam-Macam Hukum Islam

Dalam hukum Islam, segala tindakan yang dilakukan oleh manusia telah ditempatkan pada lima kategori. Berikut kelima kategori tersebut:

1. Wajib

Hukum syariat Islam yang pertama adalah “wajib”. Istilah lain yang sering digunakan untuk menyebut hukum ini adalah “Al-Ijab.”

Secara bahasa “wajib” atau “al-ijab” berarti tuntutan secara pasti dari syar’I untuk dilaksanakan dan tidak boleh ditinggalkan atau tuntutan yang pasti dan tegas.

Sementara itu, secara istilah hukum “wajib” menurut syara’ adalah apa yang dituntut syara’ kepada mukallaf—orang yang dikenai beban syariat—untuk diperbuat, dalam bentuk tuntutan yang keras.

Dari segi waktu pelaksanaannya, hukum wajib dibagi menjadi dua, yaitu:

  • Wajib Mutlaq

Wajib mutlaq artinya kewajiban tersebut tidak ditentukan waktu pelaksanaannya. Contohnya adalah meng-qadha (mengganti) puasa Ramadan yang tertinggal dapat dilakukan kapan saja.

  • Wajib Muakkad

Wajib muakkad artinya kewajiban tersebut sudah ditentukan waktu pelaksanaannya. Misalnya kewajiban salat lima waktu yang sudah ada ketentuannya.

Wajib muakkad dibagi lagi menjadi tiga macam, yaitu:

  1. Muwassa: kewajiban yang batas waktu pengerjaanya lama atau longgar.
  2. Mudayyaq: kewajiban yang batas waktu pengerjaannya sebentar atau sempit.
  3. Dzusyibhaini: kewajiban yang batas waktu pengerjaannya bisa longgar dan sempit.

2. Sunah

Setelah wajib, ada kategori sunah yang memiliki tuntutan tidak sampai seperti aktivitas wajib. Sunah ini jika kamu melakukannya maka akan mendapatkan pahala. Namun, jika tidak melakukannya, tidak akan ada dosa maupun sanksi yang diterima.

3. Haram

Haram atau tahrim secara bahasa artinya titah Allah SWT yang menuntut untuk meninggalkan suatu perbuatan dengan tuntutan yang pasti. Perbuatan yang dituntut ini secara hukum syariat Islam disebut dengan haram.

Menurut madzhab Maliki, tahrim atau haram ada dua macam, yaitu:

  • Haram Lizatih

Haram lizatih adalah sesuatu yang sudah ditetapkan oleh syar’I keharamannya sejak semula karena mengandung keburukan.

  • Haram Li Ghairih

Haram li ghairih adalah sesuatu yang tidak ditetapkan keharamannya pada mula pertama, akan tetapi ada sesuatu yang menyebabkan hal itu menjadi haram.

4. Makruh

Lalu ada makruh, merupakan perbuatan yang dilarang, tetapi tidak ada konsekuensi saat kamu melakukannya. Hal ini berarti akan lebih baik jika kamu tidak melakukannya.

Ketika kamu melakukan aktivitas yang makruh maka tidak akan berdosa. Namun, ketika meninggalkannya, kamu akan mendapat pahala.

5. Mubah

Hukum mubah adalah segala sesuatu yang diberikan kebebasan oleh syara’ kepada mukallaf untuk memilih antara melakukan dan meninggalkannya.

Melakukan perbuatan yang hukumnya mubah tidak ada konsekuensi pahala maupun dosa yang ditimpakan kepada orang yang mengerjakan atau mukallaf tersebut. Sementara itu, perbuatan yang tergolong mubah, antara lain sarapan, menjalankan bisnis, dan berolahraga.

Author: pangeranbertopeng