Syarat Wajib dan Sah Menjalankan Shalat Jumat

Berita Islam – Bagi lelaki muslim, shalat Jumat adalah kewajiban yang tidak boleh ditinggalkan sama sekali. Sebelum menjalankannya seseorang harus memenuhi beberapa syarat wajib shalat Jumat.

Dalam pelaksanaannya pun harus sesuai dengan yang telah dicontohkan oleh Rasulullah SAW. Mulai dari niat, rukun, hingga syarat sah shalat Jumat.

Apabila semua syarat terpenuhi, maka wajib bagi orang tersebut untuk mengikuti seluruh rangkaian shalat Jumat.

Memahami Shalat Jumat

Shalat Jumat adalah ibadah yang wajib dilaksanakan pada hari Jumat di waktu dzuhur. Berdasarkan kategorinya, ibadah ini memiliki kewajiban tersendiri. Artinya tidak bisa dijadikan sebagai pengganti shalat dzuhur. Kecuali kalau kamu sakit atau alasan lainnya, maka kamu wajib melaksanakan shalat dzuhur.

Shalat Jumat terdiri dari dua raka’at dan dikerjakan setelah dua kali khutbah. Meski tidak bisa menjadi pengganti shalat dzuhur, namun ketika kamu telah mengerjakan shalat Jumat maka tidak perlu melakukan shalat dzuhur lagi.

Allah SWT telah memerintahkan Nabi Muhammad SAW untuk melaksanakan shalat Jumat sejak beliau masih tinggal di Mekkah atau sebelum melakukan hijrah. Sayangnya, selama di Mekkah beliau belum bisa mengerjakan perintah tersebut hingga hijrah ke Madinah.

Ketika Rasulullah hijrah ke Madinah, beliau melaksanakan shalat Jumat untuk pertama kali di Qubah, tepatnya di kampung bernama “Amru bin Auf”. Sejak tiba di Qubah pada hari Senin, Nabi Muhammad menetap selama empat hari untuk mendirikan masjid sebagai tempat ibadah kaum Muslimin di daerah ini.

Hukum mengikuti shalat Jumat adalah wajib untuk setiap muslim, kecuali Budak, Wanita, Anak-anak, dan orang yang sedang sakit. Seperti yang disampaikan oleh Rasulullah dalam hadits berikut ini:

Shalat Jum’at adalah kewajiban bagi setiap muslim dengan berjamaah, kecuali( tidak diwajibkan ) atas empat orang yaitu, budak, wanita, anak kecil dan orang sakit . ”(HR. Abu Daud)

Para ulama kemudian menyepakati bahwa hukum melakukan shalat Jumat adalah fardhu ‘ain, bukan fardhu kifayah. Seperti yang tertuang dalam buku Fikih Shalat Empat Madzhab yang ditulis oleh Asy Syaikh Abdul Qadir Ar Rahbawi.

Syarat Wajib Shalat Jumat

  1. Muslim

Syarat wajib shalat Jumat yang pertama yaitu muslim atau beragama Islam. Sebab shalat Jumat sendiri merupakan kewajiban bagi setiap muslim dengan dilaksanakan berjamaah.

الْجُمُعَةُ حَقٌّ وَاجِبٌ عَلَى كُلِّ مُسْلِمٍ فِي جَمَاعَةٍ إِلَّا أَرْبَعَةً : عَبْدٌ مَمْلُوكٌ أَوِ امْرَأَةٌ أَوْ صَبِيٌّ أَوْ مَرِيضٌ

Artinya: Dari Thariq bin Syihab radhiyallahu anhu bahwa Rasulullah SAW bersabda, “Shalat Jumat itu adalah kewajiban bagi setiap muslim dengan berjamaah, kecuali (tidak diwajibkan) atas empat orang, yaitu budak, wanita, anak-anak dan orang sakit.” (HR. Abu Daud)

  1. Laki-laki

Shalat Jumat hanya diwajibkan untuk seorang muslim laki-laki saja. Sementara, wanita tidak diwajibkan untuk melaksanakan shalat Jumat.

Meski begitu, disadur dari NU Online Jatim wanita diperbolehkan melaksanakan shalat Jumat dengan syarat tidak menimbulkan fitnah, mendapat izin dari suami, dan memakai pakaian sederhana. Sebagaimana tertulis dalam kitab Hasyiyah al-Syarwani sebagai berikut:

وَيُسَنُّ لِسَيِّدِ قِنٍّ أَنْ يَأْذَنَ لَهُ فِي حُضُورِهَا وَلِعَجُوزٍ فِي بِذْلَتِهَا حَيْثُ لَا فِتْنَةَ أَنْ تَحْضُرَهَا كَمَا عُلِمَ مِمَّا مَرَّ أَوَّلَ صَلَاةِ الْجَمَاعَةِ قَوْلُهُ : وَلِعَجُوزٍ فِي بِذْلَتِهَا – أَيْ يُسَنُّ الْحُضُورُ لِعَجُوزٍ إلَخْ حَيْثُ أَذِنَ زَوْجُهَا أَوْ كَانَتْ خَلِيَّةً وَمَفْهُومُهُ أَنَّهُ يُكْرَهُ الْحُضُورُ لِلشَّابَّةِ ، وَلَوْ فِي ثِيَابِ بِذْلَتِهَا ع ش أَيْ وَأَذِنَ زَوْجُهَا

Artinya: Sunah bagi sayyid mengizinkan hambanya untuk menghadiri Jumat. Demikian pula sunah bagi wanita tua sekiranya tidak ada fitnah untuk menghadirinya seperti diketahui dalam keterangan yang lalu di awal bab shalat jamaah. Demikian pula sunah menghadiri Jumat bagi wanita tua dengan catatan mendapat izin dari suaminya atau bagi wanita tua yang tidak memiliki suami.

  1. Baligh

Masih melansir buku Hukum-hukum Terkait Ibadah Shalat Jumat, orang yang diwajibkan mengerjakan ibadah ini adalah mereka yang sudah berusia baligh.

Dengan begitu, anak-anak yang belum baligh tidak diwajibkan datang ke masjid untuk shalat Jumat. Namun, anak laki-laki diperbolehkan ikut shalat Jumat untuk belajar dan membiasakan diri.

  1. Bermukim atau Al-Iqamah bi Mishr

Syarat Al-Iqamah bi Mishr artinya shalat Jumat wajib dilaksanakan oleh orang-orang yang beriqimah atau bermukim pada suatu negeri, kampung, atau wilayah yang lazim dihuni manusia. Apabila diuraikan, Al Iqamah bi Mishr merupakan dua kata yang dirangkai menjadi satu.

Al-Iqamah memiliki arti berdiam, bermukim, atau bertempat tinggal sebagai lawan dari musafir. Sementara, Mishr berarti wilayah tempat tinggal berupa perumahan atau pemukiman penduduk yang digambarkan sebagai berikut:

بلدة كبيرة فيها سكك وأَسْوَاقٌ وَفِيهَا وَال يَقْدِرُ عَلَى انْصَافِ الْمَظْلُومِ مِنَ الظَّالِمِ وَالنَّاسُ يَرْجِعُونَ إِلَيْهِ في الحوادث

Artinya: Negeri (kampung) yang besar, di dalamnya ada jalan- jalan dan pasar, serta adanya wali (hakim atau penguasa) yang mampu untuk membela orang yang dizalimi dari orang yang menzalimi, di mana orang- orang merujuk kepadanya dalam berbagai masalah.

Dengan begitu, syarat wajib shalat Jumat yakni bermukim atau berada di permukiman. Orang-orang yang berada di permukiman itu diwajibkan untuk shalat Jumat.

  1. Merdeka

Orang-orang yang diwajibkan untuk mengerjakan shalat Jumat yaitu mereka yang merdeka. Maka, para budak dan hamba sahaya tidak termasuk dalam orang-orang yang diwajibkan shalat Jumat.

Namun, terdapat dua ketentuan yang berlaku bagi mereka sehingga diperbolehkan untuk shalat Jumat, yakni sebagai berikut:

    • Izin dari Tuan

Hamba sahaya dan budak tidak boleh shalat Jumat apabila tidak mendapatkan izin dari tuannya. Namun, apabila tuannya mengizinkan maka hukum shalat Jumat menjadi wajib atas mereka.

    • Budak Mukatab

Budak Mukatab adalah budak yang sedang mencicil atau mengangsur pembelian dirinya kepada tuanya agar bisa merdeka. Mereka yang sedang melakukan pencicilan atas dirinya itu tetap diwajibkan untuk melaksanakan shalat Jumat.

  1. Sehat Jasmani

Melansir kembali NU Online Jatim, pada pelaksanaan shalat Jumat dibutuhkan stamina yang prima sehingga shalat Jumat hanya dibebankan kepada orang sehat. Maka dari itu, seorang muslim yang sedang sakit tidak diwajibkan mengikuti shalat Jumat.

Selain karena sakit, shalat Jumat juga tidak wajib bagi orang-orang yang mendapatkan uzur, contohnya karena cuaca terlampau panas atau dingin. Uzur juga bisa berupa kegiatan atau profesi yang apabila ditinggalkan untuk shalat Jumat maka akan berdampak terbengkalainya kemaslahatan dan tidak dapat digantikan oleh orang lain.

Dengan begitu, shalat Jumat tidak wajib bagi petugas kepolisian yang sedang mengamankan lalu lintas, perawat orang sakit, penjaga pos keamanan, dan lain sebagainya.

  1. Berakal

Syarat terakhir yaitu Berakal. Syarat berakal berlaku di setiap kewajiban ibadah lainnya, termasuk shalat Jumat.

Apabila seorang muslim tersebut tidak berakal, maka dia tidak terbebani untuk melakukan kewajiban-kewajiban syariat Islam.

Syarat Sah Shalat Jumat

Selain syarat wajib, ada juga syarat sah yang mesti dipenuhi agar shalat Jumat yang dilakukan menjadi sah. Syarat sah tersebut diantaranya adalah:

  • Dilaksanakan di Waktu Dzuhur
  • Dilakukan di Wilayah Pemukiman Warga
  • Rakaat Pertamanya Mesti Dilaksanakan Secara Berjamaah
  • Jamaah Shalat Jumat Merupakan Orang yang Wajib Melaksanakannya
  • Dalam Satu Desa Hanya Boleh Ada Satu Shalat Jumat
  • Harus Diawali dengan Dua Khutbah

Author: pangeranbertopeng