Berita Islam – Tradisi ini bukan sekadar budaya lokal, melainkan bagian dari ajaran agama yang telah diwariskan sejak zaman para nabi. Dalam Islam, khitan punya posisi penting yang bukan hanya soal kebersihan, tapi juga syariat. Dan menariknya, meski praktik khitan sudah sangat lazim, ternyata para ulama punya pandangan yang beragam terkait hukumnya.
Mari simak pembahasan lengkapnya yang telah dirangkum berikut ini.
Pengertian Khitanan
Istilah khitan secara etimologis berasal dari bahasa Arab yakni “Khatana” yang artinya “memotong”. Dikutip dari buku Fiqh Kontemporer karya Sudirman, bila diartikan secara epistimologi, khitan merupakan proses pemotongan atau pembukaan kulit yang menutupi ujung kelamin laki-laki.
Di Indonesia, istilah khitan seringkali disebut “sunnat”, sementara di daerah Jawa, khitan dikenal sebagai “teta-an”. Bagi masyarakat Indonesia, khitan telah menjadi salah satu momen yang istimewa menjelang beranjaknya usia anak.
Tak hanya di Indonesia, prosesi khitanan juga dilakukan di negara lainnya, seperti di Amerika, Australia, dan Afrika. Hal ini sebagaimanan yang dijelaskan dalam buku Ritual dan Tradisi Islam Jawa karya Muhammad Sholikhin.
Hikmah Khitan: Kenapa Islam Menganjurkannya?
Bukan cuma soal hukum, khitan juga menyimpan banyak hikmah yang tak kalah penting untuk dipahami.
- Pertama, khitan adalah simbol ketaatan terhadap perintah Allah dan Rasul-Nya. Ini menjadi bentuk nyata seseorang tunduk pada syariat.
- Kedua, khitan bagian dari fitrah. Dengan menjaga fitrah ini, seseorang menjaga kebersihan, kesehatan, dan pada akhirnya juga keimanan.
Secara medis pun terbukti bahwa khitan membantu mencegah infeksi, menjaga kebersihan area vital, dan memudahkan proses bersuci. Tak heran bila khitan dianggap sebagai syiar Islam yang sekaligus membawa manfaat duniawi.
Hukum Syukuran Khitanan
Khitan atau sunat merupakan salah satu momen yang dianggap penting dalam kehidupan anak, sehingga sering dirayakan dengan mengadakan syukuran. Namun, bagaimana hukum syukuran khitanan dalam Islam?
Dalam buku Fikih Madrasah Ibtidaiyah yang disusun Drs. H. Abdus Shobur, M.Ag, perayaan khitanan yang bertujuan menunjukkan rasa gembira dan syukur kepada Allah SWT, hukumnya boleh. Jadi, sifatnya tidak wajib dilakukan, ya, Moms.
Hukum ini merujuk pada pada pendapat Imam Malik, Imam Syafi’i dan Abu Hanifah yang disampaikan Ibnu Qudamah dalam kitab Al Mughni:
“Hukum mengundang untuk khitanan dan semua undangan selain walimah (pernikahan) adalah sunnah; karena adanya makanan, mendatanginya adalah sunnah juga bukan wajib. Ini merupakan pendapat Malik, Syafi`i, Abu Hanifah dan murid-muridnya.”
Selain itu, jika perayaan khitan dilakukan untuk sekadar berhura-hura, menyombongkan kekayaan, atau menunjukkan status sosial karena gengsi, maka hukumnya berubah menjadi makruh.
Oleh karena itu, luruskan niat syukuran tersebut sebagai momen untuk menjalin silaturahmi. Jika ingin acaranya lebih bermanfaat lagi, Anda bisa menambahkan agenda pengajian dan tausiah dari ustaz.