Berita Islam – Hukum bercerai dalam Islam perlu dipahami oleh setiap muslim sebelum mengambil keputusan. Perceraian adalah pemutusan hubungan suami istri dari hubungan pernikahan yang sah secara agama dan negara. Dalam Islam, perceraian disebut juga dengan istilah talak.
Talak secara harfiah berarti melepaskan atau membebaskan ikatan pernikahan. Menurut ajaran Islam, perceraian adalah hal yang diizinkan tetapi sangat tidak dianjurkan. Bahkan, ada hadis Nabi Muhammad SAW yang menyebutkan bahwa perceraian adalah perbuatan halal yang paling dibenci Allah SWT.
Artinya, Islam memandang perceraian sebagai langkah terakhir ketika semua upaya untuk mendamaikan pasangan tidak berhasil.
Hal ini juga tertulis dalam surat al Baqarah ayat 227 disebutkan, “Dan jika mereka berketetapan hati hendak menceraikan, maka sungguh, Allah Maha Mendengar, Maha Mengetahui.” Ayat tentang hukum perceraian ini berlanjut pada surat al Baqarah ayat 228 hingga ayat 232.
Cerai Talak oleh Suami
Perceraian ini yang paling umum terjadi, yaitu suami yang menceraikan istrinya. Hal ini bisa saja terjadi karena berbagai sebab. Dengan suami mengucapkan kata talak pada istrinya, masa saat itu juga perceraian telah terjadi, tanpa perlu menunggu keputusan pengadilan. Ada beberapa bagian dari talak ini, yaitu:
-
Talak Raj’i
Pada talak Raj’i, suami mengucapkan talak satu atau talak dua kepada istrinya.
Suami boleh rujuk kembali dengan istrinya ketika masih dalam masa iddah.
Namun, jika masa iddah telah habis, suami tidak boleh lagi rujuk kecuali dengan melakukan akad nikah baru.
-
Talak Bain
Ini adalah perceraian saat suami mengucapkan talak tiga kepada istrinya, sehingga istri tidak boleh dirujuk kembali.
Suami boleh rujuk kembali, jika istrinya telah menikah dengan lelaki lain dan berhubungan suami istri dengan suami yang baru.
Istri perlu bercerai dahulu dengan suami barunya dan menyelesaikan masa iddah-nya.
-
Talak Sunni
Ini terjadi ketika suami mengucapkan cerai talak kepada istrinya yang masih suci dan belum melakukan hubungan suami istri saat masih suci tersebut.
-
Talak Bid’i
Suami mengucapkan talak kepada istrinya saat istrinya sedang dalam keadaan haid atau ketika istrinya sedang suci namun sudah disetubuhi.
-
Talak Taklik
Pada talak ini, suami akan menceraikan istrinya dengan syarat-syarat tertentu.
Dalam hal ini, jika syarat atau sebab yang ditentukan itu berlaku, maka terjadilah perceraian atau talak.
Hukum Bercerai dalam Islam
-
- Wajib : Bercerai menjadi wajib hukumnya dalam Islam dikarenakan adanya perpecahan yang tidak mungkin untuk bersatu kembali atau suami istri tidak dapat didamaikan lagi.
- Sunnah : Bercerai yang disunnahkan hukumnya, yaitu talak yang disebabkan karena sang istri tidak memiliki sifat afifah (menjaga kehormatan diri) dan tidak lagi memperhatikan perkara-perkara yang wajib dalam agama (seperti tidak memperhatikan salat lima waktu), serta sulit diperingatkan. Selain itu, perceraian juga dapat menjadi sunnah apabila suami tidak mampu menanggung nafkah istri.
- Makruh : Bercerai hukumnya makruh apabila talaknya tidak memiliki sebab yang jelas dan pernikahannya masih memungkinkan untuk diteruskan. Jika seorang suami menjatuhkan talak kepada istrinya yang baik, berakhlak mulia, dan mempunyai pengetahuan agama, perbuatan ini juga termasuk bercerai yang dimakruhkan.
- Mubah : Bercerai hukumnya mubah atau diperbolehkan apabila suami istri memiliki tingkah laku, akhlak yang buruk, serta dalam berdampak negatif jika keduanya terus bersama.
- Haram : Perceraian hukumnya diharamkan apabila termasuk talak bid’i (bid’ah) yang tidak sesuai dengan tuntunan syariat. Misalnya menceraikan istri ketika sedang haid atau nifas, menceraikan ketika suami sedang sakit yang bertujuan menghalangi istrinya daripada menuntut harta pusakanya, atau menceraikan istrinya dengan talak tiga sekaligus atau talak satu tetapi disebut berulang kali.