Berita Islam – Dalam perjalanan hidup, nyaris tidak ada seorang pun yang bisa lepas dari transaksi utang piutang. Baik dalam skala kecil antar teman, maupun dalam skala besar untuk modal usaha atau kebutuhan mendesak. Utang, di satu sisi, bisa menjadi jembatan pertolongan yang menyambung hajat seseorang. Namun di sisi lain, jika tidak dikelola dengan ilmu dan adab, ia bisa menjadi jurang yang menjerumuskan kita ke dalam konflik, permusuhan, dan bahkan dosa besar.
Islam, sebagai agama yang paripurna, tidak melarang utang piutang. Sebaliknya, Islam mengaturnya dengan sangat detail dan indah. Aturan ini bukan untuk mempersulit, melainkan untuk menjaga kehormatan (iffah), hak, dan kewajiban setiap pihak yang terlibat. Prinsip utamanya adalah keadilan di pihak peminjam dan kasih sayang (rahmah) di pihak pemberi pinjaman.
Namun, bagaimana hukum hutang piutang dalam Islam? Yuk, ketahui jawabannya pada artikel berikut ini!
Bagaimana Hukum Hutang Piutang dalam Islam?
Berdasarkan bahasa Arab, hutang berasal dari kata al-qardh yang berarti memotong atau memutus. Menurut kaidah Islam, itu bermakna memberikan bantuan kepada orang yang membutuhkan.
Hukum berhutang dalam Islam sebagai bentuk tolong menolong ataupun kerja sama antar sesama muslim.
Anjuran saling membantu ini tertuang dalam salah satu ayat Al-Quran, surat Al-Baqarah ayat 245.
مَنْ ذَا الَّذِيْ يُقْرِضُ اللّٰهَ قَرْضًا حَسَنًا فَيُضٰعِفَهٗ لَهٗٓ اَضْعَافًا كَثِيْرَةًۗ وَاللّٰهُ يَقْبِضُ وَيَبْصُۣطُۖ وَاِلَيْهِ تُرْجَعُوْنَ
Artinya: Siapakah yang mau memberi pinjaman yang baik kepada Allah? Dia akan melipatgandakan (pembayaran atas pinjaman itu) baginya berkali-kali lipat. Allah menyempitkan dan melapangkan (rezeki). Kepada-Nyalah kamu dikembalikan. (QS. Al-Baqarah : 245)
Adapun dalam hadits riwayat Muslim tertulis bahwa,
“Orang yang melepaskan seorang muslim dari kesulitannya di dunia, Allah akan melepaskan kesulitannya di hari kiamat;dan Allah senantiasa menolong hamba-Nya selama Ia (suka) menolong saudaranya,” (HR. Muslim)
Dengan kata lain, hukum hutang piutang sebenarnya diperbolehkan dalam Islam selama dengan tujuan untuk menolong sesama muslim dengan tujuan sesuai syariat Islam.
Hukum Tidak Membayar Hutang dalam Islam
Pertanyaan selanjutnya yang muncul, apa dampak yang terjadi ketika penerima hutang tidak membayar hutangnya tersebut. Sekalipun pemberi hutang dianjurkan untuk mengikhlaskannya sebagai sedekah, tetapi sebagai penerima hutang Anda tetap akan mendapatkan efek lain.
Mengutip dari situs Kementerian Agama Republik Indonesia di Bali, apabila penerima hutang tidak mampu melunasi hutang tersebut sampai dirinya meninggal maka beban hutang tersebut menjadi tanggung jawab ahli warisnya.
Akan tetapi, bila ahli warisnya ternyata tidak dapat membayarkan hutang tersebut maka ahli waris tetap harus membayarkannya melalui zakat yang dikumpulkan oleh baitul maal.
Nabi Muhammad SAW bersabda: “Jiwa seseorang mukmin itu tergantung pada hutangnya, sampai dilunasinya. Barangsiapa meninggal dalam keadaan berhutang, maka tanggungankulah (tanggungan baitul maal) melunasinya,” (HR.Muslim).
Di samping itu, orang yang tidak melunasi hutangnya akan terkena azab dalam bentuk hambatan dirinya untuk masuk ke surga.
Dari Tsauban RA, Nabi Muhammad SAW bersabda, “Barangsiapa yang meninggal dalam keadaan terbebas dari tiga hal, sombong, ghulul (khianat), dan hutang, maka dia akan masuk surga,” (HR. Ibnu Majah).