Siapakah Orang-orang yang Tidak Dikenai Shalat Jumat?

Berita Islam – Kewajiban mingguan yang harus dilakukan oleh muslim laki-laki, balig, berakal dan mukim adalah Ibadah shalat Jumat. Namun, ada beberapa kondisi khusus atau orang-orang tertentu yang dapat gugur dalam shalat jumat ini.

Kewajiban salat Jumat sendiri tertulis dalam l Alquran surah Al-Jumu’ah:

“Hai orang-orang beriman, apabila diseru untuk menunaikan salat Jumat, maka bersegeralah kamu kepada mengingat Allah dan tinggalkanlah jual-beli, yang demikian itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui,” (Q.S. Al-Jumu’ah [62]:9).

Dan, jika meninggalkan sholat jumat diancam dengan dosa besar, sebagaimana sesuai dalam sabda Nabi Muhammad SAW:

“Siapa yang meninggalkan salat Jumat sebanyak tiga kali tanpa ada uzur, maka dicatat sebagai golongan orang munafik,” (H.R. Thabrani).

Walaupun shalat jumat diwajibkan untuk umat Islam, ada beberapa golongan tertentu yang dibolehkan untuk meninggalkan shalat Jumat. Shalat jumat ini juga dapat ditinggalkan saat ada  dalam kondisi yang tidak memungkinkan pelaksanaannya.

Misalnya saja  seperti saat wabah Covid-19 yang kini melanda banyak wilayah di diberbagai belahan dunia. Karena hal ini ada ketentuan khusus dalam menjalankan shalat jumat, seperti diganti dengan shalat Zuhur atau tetap melaksanakan shalat Jumat dengan tetap mematuhi protokol kesehatan.

Yang Tidak Dikenai Kewajiban Shalat Jumat

Lalu, golongan apa saja yang tidak dikenai kewajiban shalat Jumat?

1. Perempuan

Sudah hal yang umum jika perempuan tidak dikenai kewajiban shalat Jumat berjamaah. Namun sebagai gantinya, mereka harus melaksanakan shalat Zuhur di kediaman mereka masing-masing.

2. Hamba Sahaya

Hamba sahaya atau biasa dikenal dengan budak juga tidak dikenai kewajiban shalat Jumat berjamaah.

Hal ini sesuai dengan ketentuan dari sabda Nabi Muhammad SAW:

“Jumat adalah kewajiban bagi setiap muslim kecuali empat orang. Hamba sahaya, perempuan, anak kecil [belum balig], dan orang sakit,” (H.R. Abu Daud).

3. Anak Belum Balig

Anak yang belum balig tidak dikenakan salam menjalankan kewajiban shalat Jumat. Tetapi sebagai orang tua, mereka diperbolehkan mengajak anak yang belum balig untuk ikut shalat jumat berjamaah ke masjid, selagi tidak mengganggu jamaah lainnya.

Hal ini bisa dilakukan agar anak biasa melakukan ibadah. Selain itu anak yang belum balig tetap akan memperoleh pahala dari ibadah yang dikerjakannya.

Seperti dalam hadis yang diriwayatkan Abdullah bin Abbas RA:

“Seorang ibu mengangkat anaknya. Lalu ia berkata pada Rasulullah SAW, “Wahai Rasulullah, apakah ia sudah dikatakan berhaji?” Beliau bersabda, “Iya dan bagimu pahala,” (H.R. Muslim).

4. Orang Sakit

Orang yang sedang sakit tidak dikenai kewajiban melaksanakan shalat Jumat. Seperti dalam khasus wabah Covid-19, orang yang positif Covid-19 tidak berkewajiban untuk melaksanakan shalat Jumat.

Sesuai dalam fatwa mengenai ketentuan ibadah saat Covid yang di keluarkan MUI Maret lalu. Dimana shalat Jumat digantikan shalat Zuhur untuk mencegah penyebaran Covid-19 ke  orang-orang yang sehat.

5. Musafir

Bagi musafir, shalat Jumat boleh diganti dengan salat Zuhur. Karena kewajibam shalat hanya jatuh pada oranr mukim. Syarat safar yang membolehkan tidak melakukan shalat Jumat haruslah yang memiliki tujuan ibadah atau perjalanan mubah.

Jika memiliki perjalanan dengan tujuan maksiat seperti merampok, berzina, menipu, tidak termasuk keringanan (rukhsah) yang menggugurkan salat Jumat.

6. Orang dengan Gangguan Mental dan Orang Mabuk

Orang yang hilang kesadaran dan memiliki gangguan mental tidak dikenai kewajiban shalat Jumat.

Karena hal ini sesuai dengan hadis Ali bin Abi Thalib bahwa Nabi Muhammad SAW bersabda:

“Diangkatlah pena [dosa] dari tiga golongan: (1) orang yang tidur hingga ia bangun; (2) anak kecil hingga dia balig; (3) dan orang gila hingga dia berakal [sembuh],” (H.R. Abu Daud, Tirmidzi, Nasa’i, dan Ibnu Majah).

Selain itu, orang mabuk juga tidak dikenakan kewajiban shalat Jumat. Seperti tertulis dalam firman Allah SWT:

“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu salat, sedang kamu dalam keadaan mabuk, sehingga kamu mengerti apa yang kamu ucapkan,” (Q.S. An-Nisa’ [4]: 43)

Selain golongan yang disebutkan diatas, shalat Jumat juga gugur jika jumlah jamaahnya kurang dari 40 laki-laki muslim.

Seperti tertulis dalam hadis riwayat Abdullah bin Mas’ud ia berkata:

“Bahwasanya Rasulullah SAW salat Jumat di Madinah dengan jumlah jamaah sebanyak 40 orang,” (H.R. Baihaqi).

Author: pangeranbertopeng