Berita Islam – Dalam Islam, hewan ternak harus melalui penyembelihan dengan tata cara tertentu agar dapat dikatakan halal. Penyembelihan ini termasuk dalam ibadah yang ditetapkan aturannya. Penyembelihan berasal dari kata dzakah dalam bahasa Arab yang berarti pengharuman, baik, atau suci. Termasuk dalam arti ini adalah kata “ra’ihah dzakiyyah” dengan makna bau yang harum. Menurut Sayyid Sabiq dalam Fiqih Sunnah Jilid 5, penyembelihan dinamakan dengan dzakah disebabkan hewan yang disembelih nantinya menjadi harum karena bersifat baik, suci, dan halal untuk dimakan.
Arti penyembelihan adalah melenyapkan nyawa hewan dengan cara memotong saluran nafas, saluran makanan, dan urat nadi. Hewan yang halal dimakan tidak boleh dikonsumsi sebelum melewati proses penyembelihan secara syar’i terlebih dahulu, kecuali ikan dan belalang.

Terdapat syarat-syarat tertentu untuk hewan kurban, dan MUI turut menetapkan standar sertifikasi penyembelihan. Penyembelihan hewan kurban tidak hanya dilakukan pada saat hari raya Iduladha atau 10 Zulhijah saja, tetapi juga dalam tiga hari tasyriq, yaitu pada tanggal 11, 12, dan 13 Zulhijah.
Hukum berkurban adalah sunah muakkad bagi setiap orang Islam, baligh, berakal, dan mampu dalam melakukan ibadah kurban. Pengertian mampu adalah mempunyai kelebihan untuk memenuhi kebutuhan hidup dirinya sendiri dan orang yang wajib dinafkahi.
Dalam “Ketentuan-ketentuan dalam Qurban” oleh M. Sholihuddin Shofwan dijelaskan bahwa tidak semua hewan dapat digunakan untuk berkurban. Syarat agar hewan sah untuk digunakan sebagai hewan kurban di antaranya: Domba yang sudah berumur satu tahun dan memasuki tahun yang kedua. Kambing yang sudah berumur dua tahun dan telah memasuki tahun yang ketiga. Sapi yang telah berumur dua tahun dan sudah memasuki tahun yang ketiga. Satu ekor kambing sendiri hanya bisa mencukupi kurban untuk satu orang. Sementara itu, satu ekor sapi bisa digunakan bagi tujuh orang sohibul qurban. Selain beberapa hewan di atas, kerbau yang minimal berusia dua tahun dan onta yang sudah berusia mencapai lima tahun memasuki enam tahun juga sah sebagai salah satu hewan kurban. Hal ini didasari pada hadis dari sahabat Jabir yang menyebutkan bahwa, “Nabi Muhammad memerintahkan kepada kami berkurban satu unta atau satu sapi untuk setiap tujuh orang dari kami,” (Muttafaq Alaih).

Hewan-hewan yang hendak dikurbankan juga harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut. Hewan yang matanya buta. Hewan berkaki pincang. Hewan yang sedang sakit. Hewan yang sangat kurus. Hewan yang mempunyai telinga terputus sebagian atau seluruhnya. Hewan yang ekornya terputus sebagian atau seluruhnya. Namun apabila ada kasus hewan kurban memiliki tanduk patah atau pecah, atau bahkan tidak memiliki tanduk, hewan tersebut masih diperbolehkan sebagai hewan kurban.
Pedoman Penyembelihan Hewan oleh MUI Majelis Ulama Indonesia (MUI) dalam Fatwa Nomor 12 Tahun 2009 tentang Standar Sertifikasi Penyembelihan Halal, menjelaskan pedoman umum terkait penyembelihan hewan, yaitu;
Standar Hewan yang Disembelih
- Hewan yang disembelih adalah hewan yang boleh dimakan.
- Hewan harus dalam keadaan hidup ketika disembelih.
- Kondisi hewan harus memenuhi standar kesehatan hewan yang ditetapkan oleh lembaga yang memiliki kewenangan.
Standar Penyembelih
- Beragama islam dan sudah akil baligh.
- Memahami tata cara penyembelihan sesuai syariat islam
- Memiliki keahlian dalam penyembelihan.
Standar Alat Penyembelihan
- Alat penyembelihan wajib tajam
- Alat dimaksud bukan kuku, gigi/taring, atau tulang.
Standar Proses Penyembelihan
- Penyembelihan dilaksanakan dengan niat menyembelih dan menyebut asma Allah.
- Penyembelihan dilakukan dengan mengalirkan darah melalui pemotongan saluran makanan, saluran pernapasan/tenggorokan, dan dua pembuluh darah.
- Penyembelihan dilakukan satu kali dan secara cepat.
- Memastikan adanya aliran darah dan/atau gerakan hewan sebagai tanda hidupnya hewan.
- Memastikan bahwa matinya hewan tersebut disebabkan oleh penyembelihan tersebut.
Doa yang dibacakan saat menyembelih hewan

Berikut doa yang dipanjatkan saat menyembelih petugas penyembelihan hewan kurban,
- Membaca basmalah
- Membaca takbir tiga kali dan tahmid
“Allahu akbar, Allahu akbar, Allahu akbar, walillahil hamd,”
- Membaca selawat Nabi
“Allahumma shalli ala sayyidina Muhammad, wa ala ali sayyidinâ Muhammad.”
- Membaca doa menyembelih hewan kurban
“Allahumma hadzihi minka wa ilaika, fataqabbal minni ya karim,”
- Jika hewan kurban memiliki leher panjang seperti unta, maka pemotongan dilakukan di pangkal leher.
- Setelah hewan benar-benar mati, maka hewan baru diperkenankan untuk dikuliti kemudian diambil dagingnya.
Hukum Makruh Menyembelih Hewan Kurban

Menurut situs Kemenag, dalam penyembelihan hewan secara umum, ada tiga perkara yang sebaiknya dihindari dalam pelaksanaannya.
- Menyembelih hewan sampai putus lehernya.
- Menyembelih menggunakan golok alat sembelih yang tumpul.
- Menguliti atau memotong-motong bagian tubuh hewan sembelihan sebelum nyawanya benar-benar hilang.
Sementara itu, jika pada waktu Idul Adha terdapat orang Islam yang ikut memberikan hewan kurbannya, maka baginya juga ada sisi makruh yang sebaiknya dihindari. Para pemberi hewan kurban makruh untuk memotong kuku dan memotong rambut dimulai dari 1 Dzulhijjah sampai hewan kurban mereka selesai disembelih. Pada laman Baznas tercantum, hal tersebut sesuai dengan sabda Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam dalam sebuah hadits shahih. “Barangsiapa yang telah memiliki hewan yang hendak dikurbankan, apabila telah masuk tanggal 1 Dzulhijjah, maka janganlah dia memotong sedikit pun bagian dari rambut dan kukunya hingga dia selesai menyembelih.” (HR. Muslim).