Berita Islam – Terdapat anjuran untuk melaksanakan ibadah I’tikah di sepuluh hari terakhir di bulan Ramadan, Ibadah I’tikaf adalah kegiatan berdiam diri di masjid yang merupakan salah satu ibadah sunnah yang dijalankan oleh Rasulullah Saw. Dalam melakukan Itikaf, tidak dibatasi hanya pada bulan Ramadhan saja,dapat di bulan-bulan lainnya. Akan tetapi, lebih afdhal apabila dilaksanakan pada bulan Ramadan di malam-malam sepuluh hari terakhir Ramadan.
Itikaf artinya berhenti/berdiam di dalam masjid dengan syarat-syarat tertentu, dengan niat untuk beribadah kepada Allah Swt. Dari segi bahasa, itikaf berasal dari kata “akafa” yang bermakna “memenjarakan’. Orang yang beritikaf menyibukkan diri dengan pelbagai ibadah baik sholat, zikir, maupun membaca Alquran.

Terkait hukumnya dinyatakan oleh ulama bahwa itikaf adalah sebuah sunnah. Tetapi, masing-masing ulama berbeda pandangan mengenai kesunahan itikaf.
Mazhab Hanafi berkata itikaf di 10 hari terakhir sebagai amalan sunah muakkadah. Artinya, ibadah ini sangat dianjurkan.
Mazhab Maliki memandang itikaf hukumnya mandub muakad, bukan sunah. Mandud yaitu segala sesuatu yang dijalankan mendapatkan pahala dan apabila ditinggalkan tidak mendapatkan siksa.
Mazhab Syafi’i memandang itikaf dikerjakan kapanpun adalah sunah muakad. Sedangkan Mazhab Hambali memandang itikaf adalah sunah, dan lebih tinggi sunahnya jika dikerjakan di bulan Ramadan.

Berdasarkan sebuah hadits, Rasulullah SAW menyatakan jika i’tikaf di sepuluh malam terakhir bagai beri’tikaf dengan beliau (Rasulullah SAW).
مَنِ اعْتَكَفَ مَعِي فَلْيَعْتَكِفَ الْعَشْرَ الْأَوَاخِرَ
Artinya:
“Siapa yang ingin beri’tikaf bersamaku, maka beri’tikaflah pada sepuluh malam terakhir.” (HR Ibnu Hibban).
Hukum i’tikaf asalnya sunnah, tetapi dapat menjadi wajib jika dinazarkan. Hukum i’tikaf juga dapat menjadi haram apabila dilakukan oleh seorang istri atau hamba sahaya tanpa izin. Hukum i’tikaf menjadi makruh jika dilakukan oleh wanita yang bertingkah serta mengundang fitnah walaupun telah disertai izin.
Untuk lebih mengenal tata cara melakukan ibadah i’tikaf, Berikut kami berikan penjelasan lengkapnya.
Rukun Itikaf
Rukun i’tikaf adalah sebagai berikut.
- Niat
- Berdiam diri di masjid
- Masjid
- Orang yang beri’tikaf
Syarat Itikaf
Adapun syarat dari orang yang beri’tikaf yaitu sebagai berikut.
1. Beragama islam
2. Berakal sehat
3. Bebas dari hadas besar
Apabila tidak memenuhi syarat diatas, maka I’tiqafnya tidak sah
Macam-macam Itikaf dan Niatnya

Terdapat 3 macam i’tikaf, yaitu ;
- I’tikaf Mutlak
Meski lama waktunya, cukup berniat sebagai berikut.
وَيْتُ أَنْ أَعْتَكِفَ فِي هَذَا الْمَسْجِدِ للهِ تَعَالَى
Artinya:
“Aku berniat i’tikaf di masjid ini karena Allah.”
- I’tikaf Terikat Waktu
I’tikaf terikat waktu, misalnya satu bulan, niatnya sebagai berikut.
نَوَيْتُ أَنْ أَعْتَكِفَ فِي هَذَا الْمَسْجِدِ يَوْمًا/لَيْلًا كَامِلًا/شَهْرًا لِلهِ تَعَالَى
Artinya:
“Aku berniat i’tikaf di masjid ini selama satu hari atau satu malam penuh atau satu bulan karena Allah.”
dan
نَوَيْتُ أَنْ أَعْتَكِفَ فِي هَذَا الْمَسْجِدِ شَهْرًا مُتَتَابِعًا
artinya:
“Aku berniat i’tikaf di masjid ini selama satu bulan berturut-turut karena Allah.”
Niat I’tikaf yang Dinadzarkan
Sedangkan niat i’tikaf yang dinazarkan sebagai berikut.
نَوَيْتُ أَنْ أَعْتَكِفَ فِي هَذَا الْمَسْجِدِ فَرْضًا للهِ تَعَالَى
Artinya:
“Aku berniat i’tikaf di masjid ini fardhu karena Allah.”
نَوَيْتُ أَنْ أَعْتَكِفَ فِي هَذَا الْمَسْجِدِ شَهْرًا مُتَتَابِعًا فَرْضًا للهِ تَعَالَى
Artinya:
“Aku berniat i’tikaf di masjid ini selama satu bulan berturut-turut fardhu karena Allah.”
Hal-hal yang Membatalkan Itikaf
Hal-hal yang dapat membatalkan i’tikaf, di antaranya sebagai berikut
- Melakukan hubungan suami istri
- Mabuk yang disengaja
- Mengeluarkan sperma
- Murtad
- Haid
- Nifas (Keluar tanpa alasan dan Keluar dengan alasan sampai beberapa kali (keluar karena keinginan sendiri))
8 Adab Itikaf Menurut Imam Al Ghazali

Dalam risalah Imam al-Ghazali berjudul al-Adab fid Din dalam Majmu’ah Rasail al-Imam al-Ghazali (Kairo, Al-Maktabah At-Taufiqiyyah) halaman 435, disebutkan ada 8 adab i’tikaf.
آداب الاعتكاف: دوام الذكر، وجمع الهم، وترك الحديث، ولزوم الموضع، وترك التنقلات، وحبس النفس عن مرادها، ومنعها في محابها، وجبرها على طاعة الله عز وجل.
Artinya:
“Adab i’tikaf, yakni: terus menerus berdzikir, penuh konsentrasi, tidak bercakap-cakap, selalu berada di tempat, tidak berpindah-pindah tempat, menahan keinginan nafsu, menahan diri dari kecenderungan menuruti nafsu dan menaati Allah azza wa jalla.”
Demikianlah pemaparan dalam melakukan Itikaf. Hukum I’tikaf ini sunah dan tidak mesti dikerjakan pada bulan Ramadhan, boleh dilakukan pada bulan apa saja, selama orang tersebut memahami pelaksanaan itikaf