Fatwa NU Sebut Uang Kripto Haram, Apa Saja Alasannya?

Berita Islam – Pada hari Minggu (24/10/2021), Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Jawa Timur mengeluarkan fatwa haram untuk penggunaan mata uang digital cryptocurrency atau yang biasa disebut dengan uang kripto. Fatwa haram penggunaan uang kripto ini disebut dalam kegiatan yang digelar oleh PWNU Jawa Timur beserta semua jajaran pengurus cabang NU Jawa Timur.

Dalam kegiatan tersebut, disebutkan bahwa uang kripto menjadi haram karena memiliki banyak kemungkinan dalam pengelolaannya, dan hal tersebut kemudian dapat menghilangkan legalitas transaksi. Penggunaan uang kripto diklaim lebih banyak unsur spekulasinya dan tidak memenuhi unsur jual beli.

“Para peserta bahtsul masail memiliki pandanganm bahwa meskipun crypto telah diakui oleh pemerintah sebagai bahan komoditi, tetap tidak bisa dilegalkan secara syariat,” ucap Kiai Azizi Chasbullah dikutip dari situs NU Jatim pada hari Kamis (28/10/2021).

Selain itu, Kiai Azizi Chasbullah dalam situs NU Jatim juga menyebutkan bahwa uang kripto memiliki risiko penipuan dalam transaksi.

“Atas beberapa pertimbangan, di antaranya adalah akan adanya penipuan di dalamnya, maka dihukumi haram,” kata Kiai Azizi Chasbullah.

Dalam musyawarah yang digelar oleh PWNU Jatim, para peserta juga tidak menemukan manfaat secara syariat yang dijelaskan dalam kitab-kitab fikih dari penggunaan uang kripto. Dalam musyawarah ini, PWNU Jatim juga mengundang salah satu tim ahli cryptocurrency yang kemudian menjelaskan secara rinci dari praktik penggunaan uang kripto.

Menanggapi fatwa haram yang dikeluarkan oleh PWNU Jatim terkait penggunaan uang kripto, saat ini MUI belum ada niat untuk mengeluarkan fatwa yang sama. Karena saat ini MUI masih membahas rambu-rambu aset kripto di Indonesia. Sampai saat ini sendiri uang kripto bukanlah salah satu alat tukar yang sah di Indonesia, sehingga penggunaannya termasuk ilegal karena belum diakui.

 

 

Author: pangeranbertopeng