Alasan lelaki muslim boleh melakukan poligami

Kehidupan poligami pada zaman dahulu bisa dikatakan jauh berbeda dibandingkan dengan kehidupan saat ini yang serba mudah dan tidak ada peperangan. Pada zaman dahulu, praktik poligami tidak dilakukan hanya untuk memenuhi kebutuhan biologis saja. Namun beberapa orang melakukan poligami demi membantu dan melindungi wanita janda pada zaman dahulu.
Pada zaman dahulu akibat banyaknya perang yang terjadi, hal tersebut kemudian membuat banyak wanita yang menjadi janda karena ditinggal mati oleh suami. Hidup tanpa suami pada zaman dahulu tentunya bukanlah hal yang mudah dan tidak biasa untuk dilakukan. Oleh sebab itu, muncullah praktek poligami demi membantu wanita-wanita janda yang kesulitan untuk bertahan hidup.
Namun untuk bisa memiliki 4 istri, lelaku tersebut tentunya harus berlaku adil, mampu dan mapan dalam segi rohani maupun finansial, dan tentunya juga memiliki niat yang baik untuk membantu dan tidak hanya mengedepankan nafsu seks semata. Hal ini yang kemudian berbeda dengan praktek poligami pada zaman saat ini, karena banyak lelaki melakukan poligami hanya untuk kepentingan pribadi saja. Bahkan beberapa lelaki berani melakukan poligami tanpa meminta restu terlebih dahulu kepada istri pertama.
Praktek poligami sendiri dibicarakan dalam surat An-Nisa ayat 3 yang berbunyi :
وَاِنْ خِفْتُمْ اَلَّا تُقْسِطُوْا فِى الْيَتٰمٰى فَانْكِحُوْا مَا طَابَ لَكُمْ مِّنَ النِّسَاۤءِ مَثْنٰى وَثُلٰثَ وَرُبٰعَ ۚ فَاِنْ خِفْتُمْ اَلَّا تَعْدِلُوْا فَوَاحِدَةً اَوْ مَا مَلَكَتْ اَيْمَانُكُمْ ۗ ذٰلِكَ اَدْنٰٓى اَلَّا تَعُوْلُوْاۗ
wa in khiftum allā tuqsiṭụ fil-yatāmā fangkiḥụ mā ṭāba lakum minan-nisā`i maṡnā wa ṡulāṡa wa rubā’, fa in khiftum allā ta’dilụ fa wāḥidatan au mā malakat aimānukum, żālika adnā allā ta’ụlụ
artinya :
Dan jika kamu khawatir tidak akan mampu berlaku adil terhadap (hak-hak) perempuan yatim (bilamana kamu menikahinya), maka nikahilah perempuan (lain) yang kamu senangi: dua, tiga atau empat. Tetapi jika kamu khawatir tidak akan mampu berlaku adil, maka (nikahilah) seorang saja, atau hamba sahaya perempuan yang kamu miliki. Yang demikian itu lebih dekat agar kamu tidak berbuat zalim.
Dan kamu tidak akan dapat berlaku adil di antara istri-istri(mu), walaupun kamu sangat ingin berbuat demikian, karena itu janganlah kamu terlalu cenderung (kepada yang kamu cintai), sehingga kamu biarkan yang lain terkatung-katung. Dan jika kamu mengadakan perbaikan dan memelihara diri (dari kecurangan), maka sungguh, Allah Maha Pengampun, Maha Penyayang.