Kabar Gembira! Jamaah Umroh Di Indonesia Sudah Diperbolehkan Masuk Arab Saudi

Berita Islam – Setelah pandemi Covid-19 melanda dunia selama 2 tahun, akhirnya beberapa negara kembali berani membuka jalur penerbangan dari negara-negara lain, salah satunya yakni Arab Saudi. Pada akhir tahun 2021, Pemerintah Arab Saudi mulai berani membuka satu-satu jalur dari berbagai negara untuk keperluan Haji dan Umrah. Jemaah Indonesia yang sudah terdaftar untuk melakukan umrah pun sudah bisa pergi ke Arab Saudi untuk beribadah mulai tanggal 1 Desember 2021.

Menanggapi hal ini, Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas melalui pengumumannya pada tanggal 25 November 2021 mengatakan bahwa penerbangan dari Indonesia ke Arab Saudi yang sebelumnya di suspend saat ini aturan tersebut sudah dicabut oleh pemerintah Arab Saudi.

“Dengan pembukaan suspend tersebut maka otomatis penyelengaraan ibadah umrah juga dibuka,” kata Yaqut Cholil Qoumas dalam rapat kerja (raker) bersama Komisi VIII di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (30/11/2021).

Menag Yaqut Cholil mengatakan bahwa dicabutnya suspend penerbangan dari Indonesia ke Arab Saudi disebabkan oleh karena adanya kesepakatan kerja saat melakukan kunjungan kerja ke Arab Saudi. Menag melakukan kunjungan kerja ke Arab Saudi untuk memenuhi undangan Syekh Abdullatif bin Abdulaziz yang menjabat sebagai Menteri Urusan Islam, Dakwah, dan Penyuluhan Kerajaan Arab Saudi

Dengan dibukanya jalur penerbangan dari Indonesia ke Arab Saudi, Jemaah haji dan umroh di Indonesia sudah bisa mengunjungi Arab Saudi tanpa berkunjung ke negara lain terlebih dahulu. Saat ini selain Indonesia, ada lima negara lainnya yang sudah bisa melakukan penerbangan ke Arab Saudi. Empat negara tersebut yakni Vietnam, Brazil, Pakistan, India, dan Mesir.

Namun meskipun mulai tanggal 1 Desember 2021 warga negara Indonesia sudah bisa berkunjung ke Arab Saudi, ada beberapa persyaratan yang harus dilakukan. Salah satu persyaratannya yakni jemaah umrah harus sudah menerima dua dosis vaksinasi Covid-19.

Untuk jamaah yang mendapatkan vaksin Sinovac dan Sinopharm diwajibkan untuk melakukan karantina selama 3 hari terlebih dahulu dan melalukan tes swab PCR setelahnya. Jamaah diperbolehkan melaksanakan ibadah umrah apabila hasil tes swab PCR menunjukkan hasil negatif. Untuk jenis vaksin lainnya seperti Pfizer, Astrazeneca, Moderna, Johnson and Johnson diperbolehkan melaksanakan ibadah umrah tanpa melakukan karantina.

 

 

 

Author: pangeranbertopeng