Berita Islam – Aksesoris sering menjadi pemanis yang digunakan oleh manusia agar membuat diri sendiri terlihat lebih menarik. Umumnya, wanita yang sering menggunakan berbagai macam jenis aksesoris mulai dari aksesoris untuk rambut bahkan untuk dikenakan di badan seperti kalung, gelang, dan cincin.
Wanita Indonesia pun banyak yang memiliki hobi mengenakan aksesoris badan yang terbuat dari emas. Namun, kita jarang sekali melihat laki-laki menggunakan aksesoris atau perhiasan yang terbuat dari emas. Bahkan di agama Islam sendiri, Laki-laki dilarang untuk menggunakan emas di badan mereka. Oleh sebab itu, banyak sekali saat ini mempelai pria saat menikah menggunakan alternatif logam lain untuk menjadi cincin pernikahan, seperti perak ataupun titanium.
Lalu sebenarnya apa sih alasannya kenapa laki-laki tidak diperbolehkan menggunakan emas di tubuhnya? berikut merupakan kumpulan Hadits dari Nabi Muhammad tentang larangan penggunaan emas pada laki-laki (konteks : penggunaan cincin emas), yakni :
1.
حَدَّثَنِي مُحَمَّدُ بْنُ سَهْلٍ التَّمِيمِيُّ حَدَّثَنَا ابْنُ أَبِي مَرْيَمَ أَخْبَرَنِي مُحَمَّدُ بْنُ جَعْفَرٍ أَخْبَرَنِي إِبْرَاهِيمُ بْنُ عُقْبَةَ عَنْ كُرَيْبٍ مَوْلَى ابْنِ عَبَّاسٍ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عَبَّاسٍ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ رَأَى خَاتَمًا مِنْ ذَهَبٍ فِي يَدِ رَجُلٍ فَنَزَعَهُ فَطَرَحَهُ وَقَالَ يَعْمِدُ أَحَدُكُمْ إِلَى جَمْرَةٍ مِنْ نَارٍ فَيَجْعَلُهَا فِي يَدِهِ فَقِيلَ لِلرَّجُلِ بَعْدَ مَا ذَهَبَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ خُذْ خَاتِمَكَ انْتَفِعْ بِهِ قَالَ لَا وَاللَّهِ لَا آخُذُهُ أَبَدًا وَقَدْ طَرَحَهُ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ. (رواه مسلم)
“Telah menceritakan kepadaku Muhammad bin Sahl At Tamimi; Telah menceritakan kepada kami Ibnu Abu Maryam; Telah mengabarkan kepadaku Muhammad bin Ja’far; Telah mengabarkan kepadaku Ibrahim bin ‘Uqbah dari Kuraib -budak- Ibnu ‘Abbas dari ‘Abdullah bin ‘Abbas; Bahwa Rasulullah saw pernah melihat sebuah cincin emas di tangan seorang laki-laki. Lalu beliau mencopot cincin tersebut dan langsung melemparnya seraya bersabda: “Salah seorang di antara kalian menginginkan bara api neraka dan meletakkannya di tangannya?.” Setelah Rasulullah saw. pergi, seseorang berkata kepada laki-laki itu; ‘Ambilah cincin itu untuk kamu ambil manfaat darinya.’ Lelaki tersebut menjawab; ‘Tidak, Demi Allah aku tidak akan mengambil cincin itu selamanya, karena cincin itu telah di buang oleh Rasulullah saw.” (H.R Muslim)
2.
حَدَّثَنَا عَبْدُ بْنُ حُمَيْدٍ حَدَّثَنَا عَبْدُ الرَّزَّاقِ أَخْبَرَنَا مَعْمَرٌ عَنْ الزُّهْرِيِّ عَنْ إِبْرَاهِيمَ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ حُنَيْنٍ عَنْ أَبِيهِ عَنْ عَلِيِّ بْنِ أَبِي طَالِبٍ قَالَ نَهَانِي رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ التَّخَتُّمِ بِالذَّهَبِ وَعَنْ لِبَاسِ الْقَسِّيِّ وَعَنْ الْقِرَاءَةِ فِي الرُّكُوعِ وَالسُّجُودِ وَعَنْ لِبَاسِ الْمُعَصْفَرِ (رواه المسلم)
“Telah menceritakan kepada kami ‘Abdu bin Humaid, telah menceritakan kepada kami ‘Abdurrazaq, telah mengabarkan kepada kami Ma’mar dari Az Zuhri dari Ibrahim bin ‘Abdullah bin Hunain dari Bapaknya dari ‘Ali bin Abu Thalib ia berkata; “Rasulullah saw. melarangku memakai cincin emas, pakaian yang dibordir (disulam) dengan sutera, membaca Al Qur’an ketika ruku’ dan sujud, serta pakaian yang di celup warna kuning.” (H.R Muslim)
3.
حَدَّثَنِي مُحَمَّدُ بْنُ بَشَّارٍ حَدَّثَنَا غُنْدَرٌ حَدَّثَنَا شُعْبَةُ عَنْ قَتَادَةَ عَنْ النَّضْرِ بْنِ أَنَسٍ عَنْ بَشِيرِ بْنِ نَهِيكٍ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنَّهُ نَهَى عَنْ خَاتَمِ الذَّهَبِ وَقَالَ عَمْرٌو أَخْبَرَنَا شُعْبَةُ عَنْ قَتَادَةَ سَمِعَ النَّضْرَ سَمِعَ بَشِيرًا مِثْلَهُ. (رواه البخاري)
“Telah menceritakan kepada kami Muhammad bin Basyar telah menceritakan kepada kami Ghundar telah menceritakan kepada kami Syu’bah dari Qatadah dari Nadlr bin Anas dari Basyir bin Nahik dari Abu Hurairah ra. dari Nabi saw. bahwa beliau melarang mengenakan cincin emas. ‘Amru mengatakan; Telah mengabarkan kepada kami Syu’bah dari Qatadah bahwa dia mendengar Nadlr; dia mendengar Basyir seperti hadits di atas.” (HR. al-Bukhari)
4.
أَخْبَرَنَا قُتَيْبَةُ قَالَ حَدَّثَنَا اللَّيْثُ عَنْ يَزِيدَ بْنِ أَبِي حَبِيبٍ عَنْ أَبِي أَفْلَحَ الْهَمْدَانِيِّ عَنْ ابْنِ زُرَيْرٍ أَنَّهُ سَمِعَ عَلِيَّ بْنَ أَبِي طَالِبٍ يَقُولُ إِنَّ نَبِيَّ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَخَذَ حَرِيرًا فَجَعَلَهُ فِي يَمِينِهِ وَأَخَذَ ذَهَبًا فَجَعَلَهُ فِي شِمَالِهِ ثُمَّ قَالَ إِنَّ هَذَيْنِ حَرَامٌ عَلَى ذُكُورِ أُمَّتِي (رواه النسائي)
“Telah mengabarkan kepada kami Qutaibah ia berkata; telah menceritakan kepada kami Al Laits dari Yazid bin Abu Habib dari Abu Aflah al Hamdani dari Ibnu Zurair Bahwasanya ia pernah mendengar Ali bin Abu Thalib berkata, “Nabi saw. mengambil sutra kemudian meletakkan di sisi kanannya, dan mengambil emas lalu meletakkannya di kiri kirinya, kemudian bersabda: “Sesungguhnya kedua benda ini haram untuk kaum laki-laki dari umatku.” (HR An-Nasa’i)
5.
حَدَّثَنَا قُتَيْبَةُ بْنُ سَعِيدٍ حَدَّثَنَا اللَّيْثُ عَنْ يَزِيدَ بْنِ أَبِي حَبِيبٍ عَنْ أَبِي أَفْلَحَ الْهَمْدَانِيِّ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ زُرَيْرٍ يَعْنِي الْغَافِقِيَّ أَنَّهُ سَمِعَ عَلِيَّ بْنَ أَبِي طَالِبٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ يَقُولُ إِنَّ نَبِيَّ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَخَذَ حَرِيرًا فَجَعَلَهُ فِي يَمِينِهِ وَأَخَذَ ذَهَبًا فَجَعَلَهُ فِي شِمَالِهِ ثُمَّ قَالَ إِنَّ هَذَيْنِ حَرَامٌ عَلَى ذُكُورِ أُمَّتِي (رواه ابو داود)
”Telah menceritakan kepada kami Qutaibah bin Sa’id berkata, telah menceritakan kepada kami Al Laits dari Yazid bin Abu Habib dari Abu Aflah Al Hamdani dari Abdullah bin Zurair -yaitu Al Aghafiqi- Bahwasanya ia mendengar Ali bin Abu Thalib ra. berkata, “Rasulullah saw. pernah mangambil sutera lalu meletakkannya pada sisi kanannya, dan mengambil emas lalu meletakkannya pada sisi kirinya. Kemudian beliau bersabda: “Sesugguhnya dua barang ini haram bagi umatku yang laki-laki.” (H.R Abu Daud)
Melalui 5 hadits diatas, para ulama pun meyakini bahwa penggunaan emas pada laki-laki tidak membawa manfaat yang baik. Dari 5 Hadits tersebut, disimpulkan bahwa alasan laki-laki dilarang untuk menggunakan emas adalah karena :
1. Mengancam kesehatan tubuh.
Molekul dari emas diyakini bisa masuk ke dalam pori-pori kulit dan terbawa ke dalam darah. Hal ini tentunya akan berbahaya untuk laki-laki dalam jangka panjang. Sedangkan aturan ini tidak berlaku bagi kaum perempuan karena perempuan mengalami masa haid selama satu bulan sekali, sehingga ada aliran darah kotor yang terbuang.
2. Untuk mengurangi kesenjangan sosial dalam masyarakat.
Dahulu sampai saat ini, emas menjadi barang yang dianggap mewah. Dengan menggunakan emas, maka akan memunculkan sifat iri dengki pada orang lain yang melihat, dan kemudian akan memberikan efek buruk bagi laki-laki yang menggunakan emas. Dengan tidak menggunakan emas, laki-laki akan terhindar dari rasa kesombongan.