Berita Islam – Hukum tidak menikah dalam Islam diperbolehkan selama ada alasan-alasan tertentu seperti tidak memiliki kelebihan harta untuk menafkahi istri, terhalang suatu penyakit, sibuk menuntut ilmu atau beribadah, hingga khawatir tidak mampu menunaikan hak dan kewajiban pernikahan jika dipaksakan.
Sebelum lebih jauh, tahukan Anda? Saat ini, banyak kaum muda yang memutuskan tidak menikah. Hal tersebut bahkan menjadi tren yang populer berkembang di masa dewasa ini. Meskipun demikian, tidak diketahui secara pasti, apakah hanya sekedar menunda atau memutuskan tidak menikah seumur hidup.
Dalam Islam sendiri diketahui bahwa Nabi Isa dan Nabi Yahya semasa hidupnya tidak menikah atau Al-Hashur (menahan diri dari hawa nafsu).
Ulama yang Tidak Menikah
Imam Syafi’i merupakan mujtahid mutlaq sekaligus pendiri Mazhab Syafi’i wafat 204 H. Sekitar 430 tahun kemudian lahirlah Abu Zakaria Muhyiddin bin Syaraf an-Nawawi ad-Dimasyqi, atau lebih dikenal Imam Nawawi, seorang ulama besar Mazhab Syafi’i. Beliau lahir di Desa Nawa, dekat kota Damaskus (Suriah), pada 631 H dan wafat 24 Rajab 676 H.
Kemudian beliau merupakan mufti fatwa utama Madzhab Syafii dengan penguasaan beberapa disiplin ilmu, baik ilmu al Quran, Hadis hingga Fiqh. Beliau meninggal di usia 45 tahun tidak pernah menikah? Lantas bagaimana dengan maksud hadis “An Nikahu Sunnati” apakah beliau mengingkarinya? Ketika membaca biografi beberapa ulama besar terdahulu, kita akan mendapati bahwa sebagian mereka ada yang tidak menikah atau hidup membujang hingga akhir hayat.
Misalnya Imam at-Thabari, Abu Bakar al Ambari, an-Nawawi. Dari kalangan perempuan ada Khadijah binti Imam Abdus Salam Sahnun bin Sa’id, Rabi’ah Al-Adawiyah.
Dalil Tentang Menikah dalam Islam
Meskipun dalam bab sebelumnya diterangkan pembolehan tidak menikah dengan alasan-alasan khusus, Rasulullah SAW begitu menganjurkan pernikahan. Bahkan Rasulullah SAW mencela muslim yang membujang padahal mampu untuk menikah dalam hadis sebagai berikut:
“Nikah itu adalah sunahku, barang siapa tidak senang dengan sunahku, maka bukan golonganku,” (HR. Bukhari dan Muslim).
Lantas, apakah tidak menikah itu dosa? Hukum tidak menikah seumur hidup atau sementara, tak membuat seseorang berdosa, terlebih adanya alasan-alasan khusus. Berikut ini beberapa dalil tentang anjuran menikah dalam Islam:
“Di antara tanda-tanda [kebesaran]-Nya ialah bahwa Dia menciptakan pasangan-pasangan untukmu dari [jenis] dirimu sendiri agar kamu merasa tenteram kepadanya. Dia menjadikan di antaramu rasa cinta dan kasih sayang. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda [kebesaran Allah] bagi kaum yang berpikir,” (QS. Ar-Rum [30]: 21).
“Jika kamu khawatir tidak akan mampu berlaku adil terhadap [hak-hak] perempuan yatim [bilamana kamu menikahinya], nikahilah perempuan [lain] yang kamu senangi: dua, tiga, atau empat. Akan tetapi, jika kamu khawatir tidak akan mampu berlaku adil, [nikahilah] seorang saja atau hamba sahaya perempuan yang kamu miliki. Yang demikian itu lebih dekat untuk tidak berbuat zalim. (QS. An-Nisa [4]: 3).
“Harta dan anak-anak adalah perhiasan kehidupan dunia, sedangkan amal kebajikan yang abadi [pahalanya] adalah lebih baik balasannya di sisi Tuhanmu serta lebih baik untuk menjadi harapan,” (QS. Al-Kahf [18]: 46).
“Wahai para pemuda, jika kalian telah mampu, maka menikahlah. Sungguh menikah itu lebih menenteramkan mata dan kelamin. Bagi yang belum mampu, maka berpuasalah karena puasa bisa menjadi tameng baginya,” (HR. Bukhari No. 4779).
Bolehkah Tidak Menikah dalam Islam?
Tidak mau menikah dalam Islam diperbolehkan, selama terdapat alasan-alasan tertentu sesuai syariat.
Bahkan, beberapa cendekiawan hingga sastrawan muslim terkenal memilih tidak menikah seperti Ibnu Jarir al-Thabari, Imam Zamakhsyari, Sayyid Ahmad Badawi, Ibnu Taimiyah, Imam Nawawi, karimah Al-Marwaziyah, Rabi’ah Al-Adawiyah, sampai Laila Majnun. Lantas, bagaimana hukum tidak menikah dalam Islam?
Menurut mayoritas ulama, hukum asal nikah adalah mubah, boleh dikerjakan maupun ditinggalkan. Meskipun demikian, hukum nikah dapat berubah mengikuti keadaan dari tiap-tiap muslim. Berikut ini beberapa pembagian hukum nikah:
- Wajib
Orang yang telah mampu menikah, kemudian khawatir terjerumus dalam perzinaan apabila tidak menunaikannya.
- Sunah
Orang yang mampu menikah, tapi masih sanggup mengendalikan dirinya untuk tidak terjerumus dalam perzinaan.
- Makruh
Bagi orang yang berkeinginan atau berhasrat menikah, namun tidak mempunyai bekal untuk memberikan nafkah tanggungannya baik lahir maupun batin. Hukum makruh ini juga berlaku untuk seseorang yang berwatak tidak menginginkan pernikahan atau penyakit.
Allah SWT berfirman dalam Surah An-Nur ayat 33 tentang orang-orang yang tidak mampu menikah untuk berusaha sanggup dan senantiasa menjaga kesuciannya selama masa tersebut sebagai berikut:
“Orang-orang yang tidak mampu menikah, hendaklah menjaga kesucian (diri)-nya sampai Allah memberi kemampuan kepada mereka dengan karunia-Nya…,” (QS. An-Nur [24]: 33).
- Haram
Orang mampu menikah, namun memiliki niat buruk dalam pernikahan seperti menyakiti perempuan dan sebagainya.
Selain beberapa jenis di atas, Sa’id Musthafa al-Khin dan Musthafa al-Bugha dalam kitab Al-Fiqhul Manhaji ‘ala Madzhabil Imamis Syâfii menambahkan satu hukum menikah yakni lebih utama tidak menikah, bagi seseorang yang mampu, namun dalam kondisi tidak membutuhkan nikah karena alasan menuntut ilmu dan sebagainya.
Orang yang dianggap mampu atau sanggup menikah adalah yang telah memenuhi rukun nikah dan syarat-syaratnya serta diyakini mampu memberikan hak dan kewajiban sebagai istri maupun suami.