Hukum Shalat Wanita Berdasarkan Fase Keguguran, Menurut Para Ulama

Berita Islam – Berbeda dengan laki-laki, wanita memiliki siklus istimewa dalam hal reproduksi yang mana perlakuan hukum syariatnya pun berbeda. Dalam hal ini, bagaimanakah hukum sholat bagi wanita yang keguguran?

Terkait status darah keguguran yang dialami wanita, para ulama memberikan rincian sebagai berikut:

Fase Pertama

Keguguran terjadi ketika janin berada pada dua fase pertama, yaitu fase nuthfah yang masih bercampur dengan mani, berlangsung selama 40 hari pertama dan fase ‘alaqah, yaitu segumpal darah yang berlangsung selama 40 hari kedua. Sehingga total dua fase ini berjalan selama 80 hari.

Dalam fase nuthfah atau ‘alaqah ini tidak berlaku hukum sama sekali tanpa ada perbedaan pendapat di antara para ulama. Para ulama hukumi darah yang keluar adalah darah istihadhah, sehingga wanita masih tetap berpuasa dan melaksanakan shalat. Untuk melaksanakan shalat, cukup baginya berwudhu pada setiap kali akan shalat lima waktu.

Fase Kedua

Keguguran terjadi pada fase ketiga, yaitu fase mudhghah, dalam bentuk gumpalan daging. Pada fase ini, mulai terjadi pembentukan anggota badan, bentuk, wajah, dan seterusnya. Fase ini berjalan sejak usia 81 hari sampai 120 hari masa kehamilan.

Jika terjadi keguguran pada fase ini, ulama merinci menjadi dua:

  • Janin belum terbentuk seperti layaknya manusia. Pembentukan anggota badan masih sangat tidak jelas. Hukum keguguran dengan model janin semacam ini, statusnya sama dengan keguguran di fase pertama. Artinya, status wanita tersebut dihukumi sebagai wanita yang mengalami istihadhah.
  • Janin sudah terbentuk seperti layaknya manusia, sudah ada anggota badan yang terbentuk, dan secara kasatmata seperti manusia memiliki tangan, kaki, atau semacamnya. Atau bisa jadi bentuknya samar, namun dianggap sebagai awal bentuk manusia. Status keguguran dengan model janin semacam ini dihukumi sebagaimana wanita nifas. Sehingga berlaku semua hukum nifas untuk wanita ini (di antaranya dilarang shalat dan puasa, pen.). Sehingga berlaku juga hukum selesainya ‘iddah kalau nifasnya selesai.

Fase Ketiga

Ketika keguguran terjadi di fase keempat, yaitu fase setelah ditiupkannya ruh ke janin. Ini terjadi di usia kehamilan mulai 121 hari atau masuk bulan kelima kehamilan. Jika terjadi keguguran pada fase ini, ulama sepakat wanita tersebut statusnya sebagaimana layaknya wanita nifas. Perlakuan pada bayi yang keguguran dalam fase ini dirinci menjadi dua:

  • Bayi dalam keadaan tidak teriak saat lahir, maka berlaku di dalamnya hukum seperti keadaan kedua pada mudghah yang telah disebutkan sebelumnya. Juga berlaku hukum dimandikan, dikafani, dishalatkan, diberi nama, hingga diaqiqahi.
  • Bayi dalam keadaan teriak saat lahir, maka berlaku hukum bayi secara sempurna, yaitu dimandikan, dikafani, dishalatkan, diberi nama, diaqiqahi, juga ia mendapatkan kepemilikan harta dari wasiat, dan bisa dapat hukum terkait waris (yaitu mewariskan dan diwariskan) dan hukum semisal itu.

Demikian Fatwa Al-Lajnah Ad-Daimah, 21:434-438, dinukil dari Fatwa Al-Islam Sual wa Jawab karya Syaikh Muhammad Shalih Al-Munajjid, no. 12475.

Author: pangeranbertopeng