Ketua MUI Sambut Baik Aturan Terbaru Kemenag Mengenai Penggunaan Speaker Masjid

Berita Islam – Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas akhirnya mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 05 tahun 2022 tentang Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala.

Surat edaran yang dirilis pada tanggal 18 Februari 2022 berisi lima poin penting terkait penggunaan speaker masjid, dan surat edaran tersebut ditujukan bagi Ketua Majelis Ulama Indonesia, Ketua Dewan Masjid Indonesia, Pimpinan Organisasi Kemasyarakatan Islam, dan Takmir/Pengurus Masjid dan Musala di seluruh Indonesia.

Menanggapi hal tersebut, Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) bidang Dakwah dan Ukhuwah yakni KH Cholil Nafis menyambut baik Surat Edaran yang dirilis oleh Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.

Dalam akun twitter pribadinya, Ketua MUI KH Cholil Nafis berpendapat bahwa SE no 05 tahun 2022 bisa digunakan sebagai pedoman penggunaan speaker di masjid dan bagi masyarakat perkotaan yang padat penduduk. Selain itu, Cholil juga mengatakan bahwa surat edaran no 05 tahun 2022 juga bisa dimanfaatkan untuk upaya pembinaan umat.

“SE 05 Tahun 2022 Menag, baik sebagai pedoman penggunaan pengeras suara di Masjid. Baik [juga bagi] umat khususnya di perkotaan yang penduduknya padat,” ucap Cholil melalui akun twitter pribadinya, Selasa (22/2).

Namun, selain setuju Cholil juga memberikan saran kepada Menteri Agama agar rumah ibadah lain selain masjid dapat diatur oleh Menag.

“Namun (SE) Nomor 5 itu dimaksimalkan untuk pembinaan umat agar tak mematikan syi’ar Islam dan tak salah paham. Rumah ibadah lainnya pun baiknya diatur,” ujar Cholil.

Dalam Surat Edaran no 05 tahun 2022, salah satu poin utama yang diatur adalah mengenai volume speaker masjid maksimal 100 desibel (dB). Selain itu, masjid yang sedang takbiran menggunakan speaker luar hanya dibolehkan maksimal sampai jam 22.00 saja, takbiran bisa dilanjutkan dengan menggunakan speaker dalam. Surat edaran yang dikeluarkan Menag sendiri bersifat pedoman, dan tidak mengatur sanksi bagi siapapun yang melanggar. Berikut ini merupakan aturan dalam Surat Edaran no 05 tahun 2022 :

 

 

1. Umum

A. Pengeras suara terdiri atas pengeras suara dalam dan luar. Pengeras suara dalam merupakan perangkat pengeras suara yang difungsikan/diarahkan ke dalam ruangan masjid/musala. Sedangkan pengeras suara luar difungsikan/diarahkan ke luar ruangan masjid/musala.

B. Penggunaan pengeras suara pada masjid/musala mempunyai tujuan:

1) Mengingatkan kepada masyarakat melalui pengajian Al-Qur’an, selawat atas Nabi, dan suara azan sebagai tanda masuknya waktu salat fardu;

2) Menyampaikan suara muazin kepada jemaah ketika azan, suara imam kepada makmum ketika salat berjemaah, atau suara khatib dan penceramah kepada jemaah; dan

3) Menyampaikan dakwah kepada masyarakat secara luas baik di dalam maupun di luar masjid/musala.

 

2. Pemasangan dan Penggunaan Pengeras Suara

A. Pemasangan pengeras suara dipisahkan antara pengeras suara yang difungsikan ke luar dengan pengeras suara yang difungsikan ke dalam masjid/musala;

B. Untuk mendapatkan hasil suara yang optimal, hendaknya dilakukan pengaturan akustik yang baik;

C. Volume pengeras suara diatur sesuai dengan kebutuhan, dan paling besar 100 dB (seratus desibel); dan

D. Dalam hal penggunaan pengeras suara dengan pemutaran rekaman, hendaknya memperhatikan kualitas rekaman, waktu, dan bacaan akhir ayat, selawat/tarhim.

 

3. Tata Cara Penggunaan Pengeras Suara

A. Waktu Salat:

1) Subuh

A) Sebelum azan pada waktunya, pembacaan Al-Qur’an atau selawat/tarhim dapat menggunakan Pengeras Suara Luar dalam jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) menit; dan

B) Pelaksanaan salat Subuh, zikir, doa, dan kuliah Subuh menggunakan Pengeras Suara Dalam.

 

2) Zuhur, Asar, Magrib, dan Isya

A) Sebelum azan pada waktunya, pembacaan Al-Qur’an atau selawat/tarhim dapat menggunakan Pengeras Suara Luar dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) menit; dan

B) Sesudah azan dikumandangkan, yang digunakan Pengeras Suara Dalam.

 

3) Jum’at:

A) sebelum azan pada waktunya, pembacaan Al-Qur’an atau selawat/tarhim dapat menggunakan Pengeras Suara Luar dalam jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) menit; dan

B) penyampaian pengumuman mengenai petugas Jum’at, hasil infak sedekah, pelaksanaan Khutbah Jum’at, Salat, zikir, dan doa, menggunakan Pengeras Suara Dalam.

C) Pengumandangan azan menggunakan Pengeras Suara Luar.

D) Kegiatan Syiar Ramadan, gema takbir Idul Fitri, Idul Adha, dan Upacara Hari Besar Islam:

1) Penggunaan pengeras suara di bulan Ramadan baik dalam pelaksanaan Salat Tarawih, ceramah/kajian Ramadan, dan tadarrus Al-Qur’an menggunakan Pengeras Suara Dalam;

2) Takbir pada tanggal 1 Syawal/10 Zulhijjah di masjid/musala dapat dilakukan dengan menggunakan Pengeras Suara Luar sampai dengan pukul 22.00 waktu setempat dan dapat dilanjutkan dengan Pengeras Suara Dalam.

3) Pelaksanaan Salat Idul Fitri dan Idul Adha dapat dilakukan dengan menggunakan Pengeras Suara Luar;

4) Takbir Idul Adha di hari Tasyrik pada tanggal 11 sampai dengan 13 Zulhijjah dapat dikumandangkan setelah pelaksanaan Salat Rawatib secara berturut-turut dengan menggunakan Pengeras Suara Dalam; dan

5) Upacara Peringatan Hari Besar Islam atau pengajian menggunakan Pengeras Suara Dalam, kecuali apabila pengunjung tablig melimpah ke luar arena masjid/musala dapat menggunakan Pengeras Suara Luar.

 

4. Suara yang dipancarkan melalui Pengeras Suara perlu diperhatikan kualitas dan kelayakannya, suara yang disiarkan memenuhi persyaratan:

A. Bagus atau tidak sumbang; dan

B. Pelafazan secara baik dan benar.

 

5. Pembinaan dan Pengawasan

A. Pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan Surat Edaran ini menjadi tanggung jawab Kementerian Agama secara berjenjang.

B. Kementerian Agama dapat bekerja sama dengan Pemerintah Daerah dan Organisasi Kemasyarakatan Islam dalam pembinaan dan pengawasan.

Author: pangeranbertopeng