Perbedaan Makna Hijab dan Jilbab

Berita Islam –  Perkembangan fashion pakaian sangat beragam. Berbagai gaya pakaian didesain untuk menambah keelokan paras dan menambah pesona. Pilihan busana juga kian beragam, termasuk model kerudung penutup kepala.

Khususnya di Indonesia, mulai ada pembedaan istilah tentang penyebutan kerudung penutup kepala. Dua sebutan yang banyak disebut adalah hijab dan jilbab. Jadi, apa yang membedakan?

  1. Hijab

Hijab dalam bahasa Arab berarti “penghalang”. Namun, dalam keilmuan Islam, hijab merujuk pada tata cara berpakaian yang pantas dan menutup aurat sesuai syariat agama. Jadi, jika wanita memakai pakaian yang menutupi aurat hingga kepala dan rambut, dengan variasi sedemikian rupa sesuai selera maka bisa dianggap memakai hijab.

  1. Jilbab

Sedangkan jilbab, adalah kerudung pada umumnya, baik model praktis yang langsung dikenakan. Seperti sarung, kain penutup kepala, dan kain penutup seluruh tubuh yang tidak membentuk lekuk tubuh.

Kerudung paris yang jamak di kalangan ibu-ibu, sampai model terbaru yang disebut sebagai jilbab syar’I. Dengan panjang menjulur menutupi bagian dada, sampai menutupi bagian perut bahkan hingga lutut. Selain itu, jilbab bisa berupa gamis longgar yang dijulurkan ke seluruh badan.

Opini Sastrawan  Ibnul Manzhur

Setidaknya masalah ini berkaitan erat dengan ayat-ayat Al Quran yang memuat dua istilah hijab dan jilbab. Utamanya terkait dengan perintah Allah kepada para istri-istri Nabi untuk tidak berinteraksi secara terbuka kepada lawan jenisnya. Hendaknya hal tersebut dilakukan di balik hijab.

Seorang sastrawan Arab bernama Ibnul Manzhur menyebutkan dalam kitabnya Lisanul Arab tentang makna hijab. Hijab bermakna As-Sitr, yang bermakna tutup. Ia bisa diartikan tirai, penghalang, dan sebagainya.

Bagaimana dengan masalah penghalang untuk lawan jenis? Hal ini terjadi pada pemaknaan surat Al-Ahzab ayat 53 yang memerintahkan istri Rasulullah untuk tidak berbicara kepada selain mahram kecuali dengan menggunakan tirai penghalang terhadap kontak langsung, atau dengan menutup wajah mereka.

…وَإِذَا سَأَلۡتُمُوهُنَّ مَتَٰعٗا فَسۡ‍َٔلُوهُنَّ مِن وَرَآءِ حِجَابٖۚ ذَٰلِكُمۡ أَطۡهَرُ لِقُلُوبِكُمۡ وَقُلُوبِهِنَّۚ…

Artinya: “…Apabila kamu meminta sesuatu (keperluan) kepada mereka (istri-istri Nabi), maka mintalah dari belakang tabir. Cara yang demikian itu lebih suci bagi hatimu dan hati mereka…”

Ayat ini disebutkan terkait dengan masalah terkait etika ketika bersama istri-istri Nabi. Karena itu, hijab di atas ini bermakna penutup kontak langsung, bukan terkait pakaian. Sedangkan bagaimana dengan jilbab? Jilbab disebutkan sekali dalam Al-Qur’an, dalam surat Al-Ahzab ayat 59. Penyebutannya dalam bentuk plural, yaitu jalabîb.

يَٰٓأَيُّهَا ٱلنَّبِيُّ قُل لِّأَزۡوَٰجِكَ وَبَنَاتِكَ وَنِسَآءِ ٱلۡمُؤۡمِنِينَ يُدۡنِينَ عَلَيۡهِنَّ مِن جَلَٰبِيبِهِنَّۚ ذَٰلِكَ أَدۡنَىٰٓ أَن يُعۡرَفۡنَ فَلَا يُؤۡذَيۡنَۗ وَكَانَ ٱللَّهُ غَفُورٗا رَّحِيمٗا

Artinya, “Wahai Nabi, katakanlah terhadap istri-istrimu, anak-anakmu, dan istri-istri orang-orang yang beriman (agar) mereka mengulurkan jalaabib mereka. Demikian itu, supaya mereka lebih mudah dikenal dan tidak disakiti. Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.”

Author: pangeranbertopeng