Memahami Syarat Sah Sholat Dalam Islam, Selain Rukun Sholat

Berita Islam –  Sholat merupakan kewajiban bagi umat Islam yang harus dilakukan setiap hari, namun apakah semua sholat yang dilakukan diterima Allah SWT. Ulama mengajarkan sholat memiliki empat rukun yang harus dipenuhi agar sholat dapat diterima.

Berikut ini rukun dalam sholat yang harus dikerjakan.

  • Menetapkan niat untuk setiap sholat wajib
  • Takbiratul Ihram
  • Qiyam (berdiri tegak jika seseorang memiliki kemampuan untuk melakukannya)
  • Membaca Surat Al-Fatihah
  • Rukuk
  • I’tidal atau bangkit dari rukuk
  • Sujud
  • Duduk di antara dua sujud
  • Duduk sambil membaca tasyahud terakhir
  • Tasyahud terakhir
  • As-Salatu Ibrahimiya setelah tasyahud
  • Tasleem (salam)

Selain sholat wajib, Nabi Muhammad SAW juga mengajarkan sholat umatnya untuk mengerjakan sholat sunnah. Manfaat sholat ini adalah untuk melengkapi sholat wajib dan menebus segala kekurangan, seperti kurangnya khusyuk dalam sholat.

Sholat sunnah yang diajarkan Nabi, antara lain sholat sunnah 2 rakaat sebelum Fajar, 4 rakaat sebelum zhuhur, 2 rakaat setelah zhuhur, 2 rakaat setelah maghrib, 2 rakaat setelah isya. Sehingga totalnya menjadi 12 rakaat.

Setelah memahami rukun dalam sholat, Islam juga mempunyai syarat sah sholat sebagai penentu diterima atau tidaknya ibadah oleh Allah SWT.

Selain berwudhu atau mensucikan diri, Allah SWT memerintahkan umatnya untuk memenuhi beberapa syarat terkait pelaksanaan sholat. Beberapa pendapat ulama mengatakan bahwa syarat sah sholat berjumlah lebih dari 7.

Oleh karena itu, artikel ini telah merangkum lengkap sebagai keutuhan syarat-syarat sah sholat, seperti berikut.

Beragama Islam

Wajib hukumnya untuk seseorang yang melaksanakan sholat adalah seorang Muslim. Hal ini sebagaimana firman Allah Ta’ala,

مَا كَانَ لِلۡمُشۡرِكِينَ أَن يَعۡمُرُواْ مَسَٰجِدَ ٱللَّهِ شَٰهِدِينَ عَلَىٰٓ أَنفُسِهِم بِٱلۡكُفۡرِۚ أُوْلَٰٓئِكَ حَبِطَتۡ أَعۡمَٰلُهُمۡ وَفِي ٱلنَّارِ هُمۡ خَٰلِدُونَ

Artinya:

“Tidaklah pantas orang-orang musyrik memakmurkan masjid Allah, padahal mereka mengakui bahwa mereka sendiri adalah orang kafir.

Mereka itu sia-sia amal-amalnya, dan mereka kekal di dalam neraka.” (QS. At-Taubah: 17)

Memiliki Akal dan Berusia Lebih dari 7 Tahun

Syarat sah sholat yang berikutnya, yakni wajib memiliki akal atau waras. Orang tersebut pun mesti jauh dari keadaan tidak sadar, sebagaimana sabda Rasulullah SAW yang artinya:

“Yang terbebas dari hukum itu ada tiga golongan, pertama orang tidak waras yang hilang akalnya hingga waras kembali,

Kemudian orang yang tidur hingga dia bangun, dan anak (kecil) hingga dia bermimpi (mimpi basah).” (HR. Abu Dawud, Ibnu Majah, at-Tirmidzi dan lainnya).

Tak hanya itu, rukun sah sholat lainnya, yakni anak kecil yang telah berusia 7 tahun ke atas.

Sabda Rasulullah SAW terkait batasan umur tentang kewajiban sholat, yakni:

مُرُوْا أَوْلَادَكُمْ بِالصَّلَاةِ وَهُمْ أَبْنَاءُ سَبْعِ سِنِيْنَ ، وَاضْرِبُوْهُمْ عَلَيْهَا وَهُمْ أَبْنَاءُ عَشْرِ سِنِيْنَ ، وَفَرِّقُوْا بَيْنَهُمْ فِي الْمَضَاجِعِ

Artinya:

“Perintahkanlah anak-anak kalian untuk mengerjakan sholat ketika mereka berumur 7 tahun,

Pukul mereka (karena enggan mengerjakan sholat) pada saat berusia 10 tahun, dan pisahkanlah tempat tidur mereka.” (HR. Abu Dawud dan Ahmad)

Suci dari Hadas dan Najis

Terdapat 2 jenis hadas, yakni hadas kecil dan hadas besar.

Hadas kecil dapat dihilangkan dengan berwudhu atau tayamum. Sementara itu, hadas besar hanya bisa dihilangkan dengan mandi wajib.

Syarat sah sholat yang juga termasuk, yaitu setiap muslim wajib terbebas dari hadas kecil maupun besar. Hadas kecil yang berasal dari kotoran dapat dihilangkan dengan bersuci dengan air ataupun debu.

Sementara itu, perempuan yang setelah usai masa menstruasi perlu melakukan mandi junub untuk menghilangkan hadas besar pada tubuhnya.

Menutup Aurat Jika Mampu

Syarat sah sholat yang selanjutnya, yakni menutup aurat dengan sesuatu yang menyelimuti.

Perempuan atau laki-laki perlu menutup aurat sesuai batasannya ketika menjalankan sholat 5 waktu.

Apabila seseorang tidak mendapati sesuatu yang menutupi seluruh auratnya, maka dahulukan menutup qubul dan dubur.

Mengutip Rumaysho, dalam keadaan mendesak, bila tidak dapat menutup seluruh auratnya, diperbolehkan syarat tertentu. Ada pun syaratnya, yakni mengerjakan sholat dalam keadaan telanjang dan tidak perlu diqada sholatnya.

Sebagai informasi tambahan seperti yang dikutip dari Umma.id, batasan aurat bagi laki-laki adalah antara pusar dan lutut. Hal ini berdasarkan keterangan dari mayoritas utama kalangan empat madzhb.

Dalam hadis disebutkan bahwa Rasulullah SAW bersabda:

“Apa yang ada di bawah pusar sampai lutut itu adalah aurat.” (HR. Ahmad dan Ad-Daruquthni)

Jadi, paha laki-laki merupakan bagian dari aurat. Hal ini dikuatkan dengan hadits yang diriwayatkan dari beberapa orang sahabat, diantaranya Ibnu Abbas, Muhammad ibnu Jahsy dan Jurhud radhiallahu anhuma, dari Nabi Muhammad SAW, beliau bersabda :

“Paha itu termasuk aurat.” (HR. Tirmidzi no. 2798, Al Hakim 4/200 dan yang lainnya)

Sedangkan bagian tubuh mulai dari pusar ke atas hingga kepala dan juga lutut ke bawah hingga ke telapak kaki bukan merupakan aurat bagi laki-laki.

Sementara itu, menurut hadis yang diriwayatkan oleh Ibnu Mas’ud, bahwa Nabi Muhammad SAW bersabda :

“Wanita adalah aurat, manakala ia keluar rumah, maka setan akan menyambutnya (membuatnya indah dalam pandangan laki-laki).” (HR. At Tirmidzi, Ibnu Khuzaimah dan Ath Thabrani)

Sebagian besar ulama pun telah bersepakat bahwasanya wanita wajib menutup semua bagian tubuhnya, kecuali wajah dan kedua telapak tangannya, tetapi masih ada perselisihan di antara para ulama.

Namun menurut pendapat tersebut, kaki ataupun telapak kaki wanita termasuk dari bagian aurat yang harus ditutupi.

Suci Pakaian dan Tempat Sholat

Kesucian pakaian, tubuh, dan tempat sholat juga diperhatikan. Sebab, hal tersebut termasuk ke dalam syarat sah salat. Dalil disyaratkannya kesucian pakaian adalah firman Allah:

وَثِيَابَكَ فَطَهِّرْ

Artinya: “Dan Pakaianmu bersihkanlah.” [Al-Muddatstsir: 4].

Adapun untuk tempat sholat, semua tempat bisa dijadikan untuk menunaikan sholat.

Kecuali tempat yang najis, tanah rampasan, kuburan, tempat pemandian, dan kandang unta.

Masuk Waktu Sholat

Syarat sah sholat yang berikutnya, yaitu telah memasuki waktunya. Masuknya waktu sholat biasanya ditandai dengan kumandang azan dari musala atau masjid.

Sebagaimana firman Allah Ta’ala:

إِنَّ الصَّلَاةَ كَانَتْ عَلَى الْمُؤْمِنِينَ كِتَابًا مَوْقُوتًا

Artinya:

“Sesungguhnya sholat itu adalah kewajiban yang ditentukan waktunya atas orang-orang yang beriman.” (QS. An-Nisa’: 103)

Menghadap Kiblat

Wajib bagi setiap umat Islam untuk menjalankan sholat dengan menghadap ke arah kiblat.

Sebagaimana firman Allah SWT terkait syarat sah sholat yang satu ini:

قَدْ نَرَىٰ تَقَلُّبَ وَجْهِكَ فِي السَّمَاءِ ۖ فَلَنُوَلِّيَنَّكَ قِبْلَةً تَرْضَاهَا ۚ فَوَلِّ وَجْهَكَ شَطْرَ الْمَسْجِدِ الْحَرَامِ ۚ وَحَيْثُ مَا كُنْتُمْ فَوَلُّوا وُجُوهَكُمْ شَطْرَهُ

Artinya: “Sungguh kami melihat wajahmu (sering) menengadah ke langit, maka sungguh Kami akan memalingkan kamu ke kiblat yang kamu sukai.

Palingkanlah wajahmu ke arah Masjidil Haram. Dan di mana saja kamu berada, palingkanlah wajahmu ke arahnya.”  (QS. Al-Baqarah : 144)

Dengan kata lain, menghadap ke arah Baitul Haram merupakan syarat sah sholat yang wajib diikuti agar ibadah diterima oleh Allah SWT.

Tidak Berbicara saat Sholat

Syarat sah sholat yang tak boleh diabaikan, yakni tidak berbicara atau mengobrol saat sedang melaksanakannya. Maksudnya, yaitu tidak berbicara selain bacaan sholat.

Berikut bunyi hadis yang melarang berbicara (mengobrol) saat sedang sholat

كُنَّا نَتَكَلَّمُ فيِ الصَّلاَةِ يُكَلِّمُ الرَّجُلُ مِنَّا صَاحِبَهُ وَهُوَ إِلىَ جَنْبِهِ حَتَّى نَزَلَتْ: وَقُومُوا للهِ قَانِتِيْنَ فَأُمِرْناَ بِالسُّكُوتِ وَنُهِيْنَا عَنِ الكَلاَمِ

Artinya:

Dari Zaid bin Al-Arqam radhiyallahuanhu berkata,

“Dahulu kami bercakap-cakap pada saat sholat. Seseorang mengobrol dengan temannya di dalam sholat.

Yang lain berbicara dengan yang disampingnya. Hingga turunlah firman Allah SWT “Berdirilah untuk Allah dengan khusyu”.

Maka kami diperintahkan untuk diam dan dilarang berbicara dalam sholat”. (HR. Jamaah kecuali Ibnu Majah)

Author: pangeranbertopeng