Posisi Shaf Sholat Berjemaah yang Benar

Berita Islam – Sholat berjamaah adalah salat yang dilakukan secara bersama-sama oleh dua orang atau lebih, salah satu di antara menjadi imam sedangkan yang lainnya menjadi makmum.

Dalam salat berjemaah dikenal dengan adanya shaf atau urutan barisan. Bagaimana urutan saf dalam salat berjemaah yang benar?

Berdasarkan hadits yang dinukil dari buku Fiqh Shalat Terlengkap karya Abu Abbas Zain Musthofa Al-Basuruwani, Rasulullah SAW pernah bersabda:

أَتِمُّوا الصَّفَّ الْمُقَدَّمَ ثُمَّ الَّذِي يَلِيْهِ فَمَا كَانَ مِنْ نَقْصٍ فَلْيَكُنْ فِي الصَّفِّ الْمُؤَخَّرِ

Artinya: “Sempurnakanlah shaf paling depan, kemudian disusul shaf berikutnya. Sedangkan shaf yang masih kurang hendaklah berada pada shaf yang paling akhir.” (HR Abu Dawud, dihasankan oleh an-Nawawi).

Sebelum membahas lebih jauh mengenai saf salat berjemaah, kita perlu memahami terlebih dahulu mengenai hukum pelaksanaan salat berjemaah.

Dalam penentuan hukumnya, ulama berbeda pendapat yaitu ada yang berpendapat bahwa salat berjemaah adalah sunah, fardu ain, dan ada juga yang memberi hukum fardu kifayah.

Pelaksanaan salat berjemaah bisa dilakukan di rumah, mushola, masjid, atau tempat-tempat yang layak lainnya.

1. Posisi Sholat Berjamaah Antara Imam dan Makmum

Apabila jamaahnya dua orang laki-laki, maka posisi makmum berdiri di sisi kanan imam. Imam dan makmum laki-laki berdiri hampir sejajar atau merapat dan tidak boleh terpisah shafnya dalam posisi depan dan belakang.

Akan tetapi, jika jamaah sholat terdiri atas seorang laki-laki dan seorang perempuan, makmum perempuan berdiri di belakang imam laki-laki. Jamaah yang terdiri atas dua orang perempuan, imam dan makmumnya berdiri sejajar dengan posisi makmum berada di sebelah kanan imam.

Adapun sholat berjamaah yang dilakukan oleh tiga orang laki-laki, maka dua orang makmum berdiri sejajar dengan posisi berada pada shaf pertama di belakang imam. Apabila makmumnya dua orang perempuan, maka posisi makmum lebih utama agak jauh di belakang imam laki-laki.

Kemudian bagi jamaah yang jumlahnya lebih dari tiga dan seterusnya, pengaturan shaf tetap dipisahkan antara makmum laki-laki dengan makmum perempuan.

Begitupun ketika sholat berjamaah dengan satu makmum laki-laki dan satu makmum perempuan, maka makmum laki-laki berdiri sejajar di sebelah kanan Imam, sedangkan makmum perempuan di belakang mereka. Sebagaimana dikatakan dalam suatu riwayat hadits,

عَنْ أَنَسٍ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَمَّهُ وَامْرَأَةٌ مِنْهُمْ فَجَعَلَهُ عَنْ يَمِينِهِ وَالْمَرْأَةَ خَلْفَ ذَلِكَ

Artinya: “Dari Anas r.a., bahwa Rasulullah SAW pernah mengimami beliau dan seorang wanita di antara mereka. Kemudian beliau menjadikan Anas di sebelah kanan beliau dan seorang wanita di belakang itu.” (HR Abu Dawud dan Ahmad).

Namun, jika imam dan makmumnya sesama perempuan, maka imamnya berdiri di tengah-tengah sejajar dengan makmum. Sementara itu, dalam jumlah yang banyak dapat diatur dalam beberapa shaf dan imam tetap berada pada bagian tengah shaf pertama sejajar dengan makmum perempuan lainnya.

2. Posisi Sholat Berjamaah Antara Laki-Laki dan Perempuan

Pada dasarnya, posisi makmum perempuan tidak boleh sejajar dengan imam laki-laki. Posisi shaf perempuan selalu berada di belakang shaf laki-laki. Hal ini telah diterangkan melalui hadits yang terdapat dalam kitab Syarah Riyadhus Shalihin Jilid 2 karya Imam an-Nawawi.

Diriwayatkan dari Abu Hurairah r.a., ia berkata bahwa Rasulullah SAW bersabda:

خَيْرُ صُفُوفِ الرِّجَالِ أَوَّلُهَا وَشَرُّهَا آخِرُهَا وَخَيْرُ صُفُوفِ النِّسَاءِ آخِرُهَا وَشَرُّهَا أَوْلُهَا رَوَاهُ مُسْلِمٌ

Artinya: “Sebaik-baik shaf bagi laki-laki adalah yang paling depan, dan seburuk-buruk shaf laki-laki adalah yang paling belakang. Sedangkan sebaik-baik shaf bagi perempuan adalah yang paling belakang, dan seburuk-buruk shaf perempuan adalah yang paling depan.” (HR Muslim).

Berdasarkan hadits tersebut, dapat dipahami bahwa laki-laki semestinya berada di shaf terdepan daripada shaf terakhir sebab lebih dekat dengan imam dan lebih jauh dari tempat sholat perempuan.

Sebaliknya, shaf yang paling utama bagi perempuan berada pada shaf terakhir sebab tempatnya yang jauh dari laki-laki sehingga dapat menghindari timbulnya fitnah atau memungkinkan terjadi sentuhan kulit yang dapat membatalkan sholat.

Meskipun perempuan yang menjadi makmum hanya satu-satunya di antara laki-laki, posisi sholatnya saat berjamaah tetap berada di belakang laki-laki.

Hal tersebut pernah dilakukan oleh Rasulullah SAW saat sholat berjamaah, diterangkan melalui sebuah riwayat yang dikutip dari buku Fiqh Bersuci dan Sholat Sesuai Tuntunan Nabi karya Abu Utsman Kharisman,

عَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ قَالَ صَلَّيْتُ أَنَا وَيَتِيمٌ فِي بَيْتِنَا خَلْفَ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَأُمِّي أُمُّ سُلَيْمٍ حَلْفَنَا

Artinya: “Dari Anas bin Malik r.a., beliau berkata: Saya bersama seorang anak yatim sholat di belakang Nabi SAW. Sedangkan ibuku, Ummu Sulaim, sholat di belakang kami.” (HR Al-Bukhari).

Author: pangeranbertopeng