Sejarah dan Larangan Malam 1 Suro

Berita Islam – Malam 1 Suro dalam Islam diartikan malam 1 Muharram. Suro sendiri dimaknai sebagai awal bulan pertama Tahun Baru Jawa, artinya malam 1 Suro berarti malam pertanda masuknya bulan Suro berdasarkan penanggalan Jawa.

Pada bulan Suro terdapat beberapa upacara adat dan mitos-mitos yang tidak boleh dilakukan di bulan itu. Melansir dari laman resmi Kemendikbud Republik Indonesia, malam 1 Suro merupakan awal bulan pertama tahun baru, yakni di bulan Suro.

Penanggalan 1 Suro mengacu pada kalender Jawa. Kalender Jawa sendiri diterbitkan pertama kali oleh Raja Mataram Sultan Agung Hanyokrokusumo.

Kalender Jawa merupakan penggabungan antara penanggalan hijriyah atau kalender Islam, Hindu, dan masehi. Malam 1 Suro juga bertepatan dengan tanggal 1 Muharram dalam kalender Islam. Ia diperingati setelah maghrib.

Hal tersebut disebabkan oleh pergantian kalender Jawa ketika matahari terbenam dari hari sebelumnya, bukan pada tengah malam seperti pergantian hari dalam kalender masehi.

Sejarah Penetapan 1 Suro

Menurut arsip detikcom, terdapat catatan sejarah yang menyebut bahwa pada masa pemerintahan Kerajaan Demak atau 1443 tahun Jawa baru, Sunan Giri II melakukan penyesuaian antara kalender Hijriah dan kalender Jawa untuk mengenalkan kalender Islam kepada masyarakat. Penyesuaian bertujuan menciptakan persatuan dari berbagai kelompok agama yang ada kala itu.

Selain itu, ada juga catatan lain yang menyebut bahwa penetapan 1 Suro ini bermula dari Sultan Agung Hanyokrokusumo. Pada 1644 Masehi atau 1555 tahun Jawa, Sultan Agung menetapkan bahwa Tahun Jawa atau tahun Baru Saka diberlakukan di bumi Mataram dan menetapkan 1 Suro sebagai tanda awal tahun baru Jawa.

Sultan Agung ingin memperluas ajaran Islam di Jawa sehingga berinisiatif memadukan kalender Saka dengan kalender Hijriah menjadi Jawa. Ini bermaksud untuk menyatukan rakyatnya dalam melawan Belanda di Batavia sekaligus Pulau Jawa. Sultan Agung tidak ingin rakyatnya terpecah belah karena keyakinan agama.

Penyatuan kalender itu dimulai sejak Jumat Legi bulan Jumadil akhir tahun 1555 Saka atau 8 Juli 1633 Masehi. Sultan Agung juga ingin menyatukan kelompok santri dengan abangan, sehingga setiap hari Jumat Legi dilakukan laporan pemerintahan setempat yang disertai pengajian dengan dipimpin para penghulu kabupaten.

Pantangan di Malam 1 Suro

    • Larangan Keluar Rumah

Ketika malam 1 Suro, sebagian besar orang akan memiliki berdiam diri di rumah. beberapa keyakinan menyebut bahwa orang yang memiliki kesialan weton tertentu memang dilarang keluar rumah karena dapat mengalami kesialan.

Tidak hanya itu, pada malam 1 Suro juga diyakini bahwa orang-orang yang bersekutu dengan setan sedang mencari tumbal untuk memupuk kekayaan atau menambah kesaktian mereka.

    • Tidak Menggelar Pernikahan

Menikah di bulan Suro, terutama pada malam 1 Suro diyakini berpeluang akan mendapatkan kesialan. Meskipun demikian, mernikah di bulan Suro tidak pernah dilarang dalam agama Islam. Dalam Islam sendiri, seluruh tanggal, bulan, dan waktu apapun merupakan waktu-waktu baik untuk mengegelar pernikahan.

    • Pindah Rumah

Ketika malam 1 Suro menjadi hari terlarang untuk keluar rumah. Waktu tersebut dianggap dapat memberikan kesialan jika seseorang melakukan pindah rumah.

    • Tidak Boleh Bicara atau Berisik

Pada malam 1 Suro, tidak sedikit orang Jawa melakukan ritual bisu. Ritual ini sering kali dilakukan di area Keraton Yogyakarta. Tidak hanya itu, layaknya orang berpuasa. Ketika melakukan ritual ini, dilarang makan, minum, bahkan merokok.

Author: pangeranbertopeng