Berita Islam – Terhitung sudah hampir 1 tahun Taliban menguasai Afghanistan sejak bulan Agustus 2021. Pada hari Rabu (20/7/2022), misi bantuan PBB di Afghanistan menyoroti pelanggaran hak asasi manusia yang terjadi pada kaum perempuan dewasa dan anak-anak perempuan.
“Pemantauan kami mengungkapkan bahwa meskipun situasi keamanan membaik sejak 15 Agustus, orang-orang Afghanistan, khususnya perempuan dan anak perempuan, tidak dapat menikmati sepenuhnya hak asasi mereka,” ucap Perwakilan khusus UNAMA untuk Afghanistan, Markus Potzel, dikutip dari Ihram.Republika.co.id, Kamis (21/7/2022).
Menurut Potzel, beberapa tindakan Taliban seperti merampas hak perempuan untuk pendidikan menengah membuat upaya dan kontribusi dari UNAMA tidak bisa dinikmati oleh kaum perempuan di Afghanistan. Dalam laporan sendiri, sejak Taliban merebut kekuasaan setidaknya sebanyak 700 warga sipil tewas dan 1.406 terluka dalam serangan yang dilakukan oleh ISIS terhadap etnis dan agama minoritas.
Selain itu, PBB juga mengucapkan keprihatinannya terhadap impunitas di Afghanistan dalam kasus pelanggaran hak asasi manusia seperti hukuman kejam dan pembunuhan di luar hukum bagi orang yang dituduh berafiliasi dengan kelompok bersenjata ataupun individu yang dituduh melakukan kejahatan moral. Sejak Taliban berkuasa, setidaknya mereka sudah melakukan 160 pembunuhan di luar proses hukum.

“Pelanggaran hak asasi manusia harus diselidiki oleh otoritas de facto, pelaku harus bertanggung jawab, dan pada akhirnya, insiden harus dicegah agar tidak terulang di masa depan,” tuntutan laporan itu, dilansir dari Ihram.Republika.co.id, Kamis (21/7/2022).
Dalam pelanggaran hak asasi manusia di Afghanistan, UNAMA menduduh Kementerian Penyebaran Kebajikan dan Pencegahan Kejahatan menjadi pihak yang membatasi HAM warga Afghanistan khususnya bagi kaum perempuan dewasa dan anak perempuan. Tidak hanya HAM perempuan saja yang direnggut, Taliban juga diketahui merenggut HAM dalam bidang media. Dalam kurun waktu 10 bulan terakhir, setidaknya terdapat 122 kasus penangkapan dan penahanan sewenang-wenang terhadap jurnalis, dengan 58 kasus penganiayaan, 33 kasus ancaman dan intimidasi, serta 12 kasus lainnya merupakan kasus penahanan tanpa komunikasi.
“Hak atas kebebasan berkumpul secara damai, kebebasan berekspresi, dan kebebasan berpendapat bukan hanya kebebasan mendasar, tetapi juga diperlukan untuk pembangunan dan kemajuan suatu bangsa,” ujar Kepala Hak Asasi Manusia UNAMA, Fiona Frazer, dikutip dari Ihram.Republika.co.id, Kamis (21/7/2022).
“Masyarakat internasional memiliki kewajiban untuk memastikan bahwa sanksi, selama sanksi itu berlaku, tidak berdampak negatif terhadap hak asasi manusia,” ucap Frazer menambahkan.
Sumber : https://ihram.republika.co.id/berita/rfbta1366/pbbsoroti-pelanggaran-ham-di-afghanistan-sejak-taliban-berkuasa