Penggunaan Cadar Bagi Umat Muslim, Sebuah Kewajiban Atau Tidak?

Berita Islam – Menjaga aurat merupakan salah satu perintah Allah SWT yang wajib dilakukan bagi setiap umat muslim, terutaman umat muslim yang berjenis kelamin perempuan/wanita. Salah satu upaya umat muslim wanita dalam menutup aurat adalah dengan menggunakan pakaian tertutup dan juga mengenakan hijab. Namun tidak sedikit diantara umat muslim wanita yang menggunakan cadar/niqab layaknya wanita-wanita di Arab Saudi.

Cadar ataupun niqab merupakan kain yang menutupi sebagian wajah manita, yakni menutup bagian hidung dan mulut sehingga hanya mata saja yang terlihat. Cadar digunakan oleh banyak wanita muslim agar aurat lebih tertutup secara keseluruhan. Tentu saja penggunaan cadar akan membantu menutupi aurat kita lebih baik jika dibandingkan dengan hanya menggunakan jilbab saja. Namun yang sampai saat ini yang masih menjadi perdebatan adalah apakah dalam Islam hukumnya wajib menggunakan cadar? Penjelasan di bawah ini mungkin bisa membantu menjawab dari pertanyaan tersebut :

 

Hukum penggunaan cadar menurut Islam

Sebelum membahas lebih jauh mengenai kewajiban menggunakan cadar, kita perlu memahami terlebih dahulu perintah Allah SWT untuk umat muslim selalu menjaga dan menutupi aurat. Dalam Al-Quran di Surat An-Nur ayat 31 Allah SWT berfirman :

وَقُلْ لِّلْمُؤْمِنٰتِ يَغْضُضْنَ مِنْ اَبْصَارِهِنَّ وَيَحْفَظْنَ فُرُوْجَهُنَّ وَلَا يُبْدِيْنَ زِيْنَتَهُنَّ اِلَّا مَا ظَهَرَ مِنْهَا وَلْيَضْرِبْنَ بِخُمُرِهِنَّ عَلٰى جُيُوْبِهِنَّۖ وَلَا يُبْدِيْنَ زِيْنَتَهُنَّ اِلَّا لِبُعُوْلَتِهِنَّ اَوْ اٰبَاۤىِٕهِنَّ اَوْ اٰبَاۤءِ بُعُوْلَتِهِنَّ اَوْ اَبْنَاۤىِٕهِنَّ اَوْ اَبْنَاۤءِ بُعُوْلَتِهِنَّ اَوْ اِخْوَانِهِنَّ اَوْ بَنِيْٓ اِخْوَانِهِنَّ اَوْ بَنِيْٓ اَخَوٰتِهِنَّ اَوْ نِسَاۤىِٕهِنَّ اَوْ مَا مَلَكَتْ اَيْمَانُهُنَّ اَوِ التَّابِعِيْنَ غَيْرِ اُولِى الْاِرْبَةِ مِنَ الرِّجَالِ اَوِ الطِّفْلِ الَّذِيْنَ لَمْ يَظْهَرُوْا عَلٰى عَوْرٰتِ النِّسَاۤءِ ۖوَلَا يَضْرِبْنَ بِاَرْجُلِهِنَّ لِيُعْلَمَ مَا يُخْفِيْنَ مِنْ زِيْنَتِهِنَّۗ وَتُوْبُوْٓا اِلَى اللّٰهِ جَمِيْعًا اَيُّهَ الْمُؤْمِنُوْنَ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُوْنَ

wa qul lil-mu`mināti yagḍuḍna min abṣārihinna wa yaḥfaẓna furụjahunna wa lā yubdīna zīnatahunna illā mā ẓahara min-hā walyaḍribna bikhumurihinna ‘alā juyụbihinna wa lā yubdīna zīnatahunna illā libu’ụlatihinna au ābā`ihinna au ābā`i bu’ụlatihinna au abnā`ihinna au abnā`i bu’ụlatihinna au ikhwānihinna au banī ikhwānihinna au banī akhawātihinna au nisā`ihinna au mā malakat aimānuhunna awittābi’īna gairi ulil-irbati minar-rijāli awiṭ-ṭiflillażīna lam yaẓ-harụ ‘alā ‘aurātin-nisā`i wa lā yaḍribna bi`arjulihinna liyu’lama mā yukhfīna min zīnatihinn, wa tụbū ilallāhi jamī’an ayyuhal-mu`minụna la’allakum tufliḥụn

artinya :

“Dan katakanlah kepada para perempuan yang beriman, agar mereka menjaga pandangannya, dan memelihara kemaluannya, dan janganlah menampakkan perhiasannya (auratnya), kecuali yang (biasa) terlihat. Dan hendaklah mereka menutupkan kain kerudung ke dadanya, dan janganlah menampakkan perhiasannya (auratnya), kecuali kepada suami mereka, atau ayah mereka, atau ayah suami mereka, atau putra-putra mereka, atau putra-putra suami mereka, atau saudara-saudara laki-laki mereka, atau putra-putra saudara laki-laki mereka, atau putra-putra saudara perempuan mereka, atau para perempuan (sesama Islam) mereka, atau hamba sahaya yang mereka miliki, atau para pelayan laki-laki (tua) yang tidak mempunyai keinginan (terhadap perempuan) atau anak-anak yang belum mengerti tentang aurat perempuan. Dan janganlah mereka menghentakkan kakinya agar diketahui perhiasan yang mereka sembunyikan. Dan bertobatlah kamu semua kepada Allah, wahai orang-orang yang beriman, agar kamu beruntung.”

 

Dalam Surat tersebut, Allah SWT menganjurkan untuk umat muslim terutama kaum wanita agar menutup aurat dan menggunakan kerudung yang menutupi bagian dada. Namun dalam ayat tersebut, Allah SWT tidak menyebutkan mengenai kewajiban umat muslim dalam menggunakan cadar sebagai upaya menutupi aurat. Meskipun begitu, dalam Islam banyak pemikiran-pemikiran yang kemudian berpendapat mengenai penggunaan cadar bagi umat muslim wanita. Berikut ini merupakan 3 madzab beserta pendapat mereka mengenai penggunaan cadar, yakni :

 

1. Hukum Cadar Menurut Madzhab Hanafi

Menurut Madzhab Hanafi dilansir dari laman NU Online, umat muslim wanita yang masih muda dilarang membuka wajahnya di antara laki-laki. Hal ini disebabkan agar umat muslim tidak hanya menutupi auratnya saja, melainkan juga untuk menghindari fitnah. Pendapat dari Madzhab Hanafi ini tertera dalam kitab Al-Mawsu’atul Fiqhiyyah al-Kuwaitiyyah, Kuwait-Wizaratul Awqaf was Syu’unul Islamiyyah, juz XLI, halaman 134 yang berisi :

“Mayoritas fuqaha (baik dari madzhab Hanafi, Maliki, Syafi’i, dan Hanbali) berpendapat bahwa wajah bukan termasuk aurat. Jika demikian, wanita boleh menutupinya dengan cadar dan boleh membukanya. Menurut madzhab Hanafi, di zaman kita sekarang wanita muda (al-mar`ah asy-syabbah) dilarang memperlihatkan wajah di antara laki-laki. Bukan karena wajah itu sendiri adalah aurat tetapi lebih karena untuk mengindari fitnah.”

 

2. Hukum cadar menurut Madzhab Maliki

Berbeda dengan Madzhab Hanafi, menurut Madzhab Maliki penggunaan cadar justru hukumnya makruh untuk dilakukan oleh umat muslim wanita, karena dianggap sebagai perbuatan yang berlebihan (al-ghuluw). Pendapat ini tertera dalam kitab Al-Mawsu’atul Fiqhiyyah al-Kuwaitiyyah yang artinya:

“Madzhab Maliki berpendapat bahwa dimakruhkan wanita memakai cadar—artinya menutupi wajahnya sampai mata—baik dalam shalat maupun di luar shalat atau karena melakukan shalat atau tidak karena hal itu termasuk berlebihan (ghuluw). Dan lebih utama cadar dimakruhkan bagi laki-laki kecuali ketika hal itu merupakan kebiasaan yang berlaku di masyarakatnya, maka tidak dimakruhkan ketika di luar shalat. Adapun dalam shalat maka dimakruhkan. Mereka menyatakan bahwa wajib menutupi kedua telapak tangan dan wajah bagi perempuan muda yang dikhawatirkan bisa menimbulkan fitnah, apabila ia adalah wanita yang cantik, atau maraknya kebejatan moral.”

 

3. Hukum Cadar Menurut Madzhab Syafi’i

Dalam penggunaan cadar, terdapat dua pendapat menurut Madzhab Syafi’i bagi umat muslim wanita. Pendapat pertama adalah umat muslim wanita wajib hukumnya menggunakan cadar, pendapat kedua penggunaan cadar termasuk sunah, dan pendapat ketiga penggunaan cadar termasuk khilaful awla. Pendapat dari Madzhab Syafi’i mengenai hukum cadar tertera di dalam kitab Al-Mawsu’atul Fiqhiyyah al-Kuwaitiyyah yang berisi :

“Madzhab Syafi’i berbeda pendapat mengenai hukum memakai cadar bagi perempuan. Satu pendapat menyatakan bahwa hukum mengenakan cadar bagi perempuan adalah wajib. Pendapat lain (qila) menyatakan hukumnya adalah sunah. Dan ada juga yang menyatakan khilaful awla.”

 

 

Author: pangeranbertopeng