Berita Islam – Setelah melewati pandemi Covid-19 selama 2 tahun, akhirnya Pemerintah Indonesia mulai melonggarkan salah satu kebijakannya di Ramadhan 2022. Pemerintah Indonesia kini membolehkan umat muslim di Indonesia untuk melakukan shalat taraweh berjamaah di masjid dan musala. Aturan terbaru ini sendiri langsung disampaikan oleh Presiden Joko Widodo melalui laman YouTube Sekretariat Presiden, Rabu (23/03/2022).
“Tahun ini umat muslim dapat kembali menjalankan ibadah salat tarawih berjamaah di masjid dengan tetap menerapkan protokol kesehatan,” ujar Jokowi dalam keterangan pers virtual melalui laman YouTube Sekretariat Presiden, Rabu (23/03).
Pada bulan Ramadhan sebelumnya, tepatnya di tahun 2020 dan 2021, Pemerintah Indonesia memperketat aturan shalat tarawih berjamaah di masjid agar bisa menekan angka penularan virus Covid-19 di Indonesia. Namun karena penanggulangan Covid-19 semakin baik dan juga karena angka kasus penularan Covid-19 semakin menurun, akhirnya pemerintah Indonesia memberikan kelonggaran atas kebijakan shalat tarawih berjamaah di bulan Ramadhan.

Namun meskipun tahun ini umat muslim seluruh Indonesia sudah boleh melakukan shalat tarawih berjamaah, tetap ada sejumlah aturan yang perlu ditaati selama melakukan shalat tarawih berjamaah di masjid. Aturan-aturan yang perlu ditaati diantaranya yakni tetap menjalani protokol kesehatan yang ketat dengan menggunakan masker, jemaah yang shalat tarawih harus berasal dari lingkungan yang sama, dan yang terakhir yakni durasi shalat tarawih dibuat lebih sederhana dan singkat.
Kabar baik lainnya untuk bulan Ramadhan 2022 tidak hanya mengenai kelonggaran sholat tarawih berjamaah saja. Pemerintah Indonesia sendiri juga melonggarkan kebijakan terkait mudik lebaran, yang pada tahun-tahun sebelumnya diperketat akibat pandemi Covid-19.
Pada Ramadhan 2022, masyarakat Indonesia kini diperbolehkan untuk melakukan mudik ke kampung halaman untuk merayakan hari raya Idul Fitri 2022. Tentunya kelonggaran mudik ini juga tetap diiringi dengan protokol kesehatan yang ketat serta harus memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh Pemerintah. Salah satu syarat bagi masyarakat Indonesia yang ingin melakukan mudik adalah masyarakat harus sudah divaksin dosis ketiga (booster).
“Masyarakat yang ingin mudik lebaran juga dipersilakan, juga diperbolehkan dengan syarat sudah mendapatkan dua kali vaksin dan sekali booster serta tetap menerapkan prokes yang ketat,” ucap Presiden Joko Widodo.