Larangan Mewarnai Rambut Dengan Cat Hitam, Termasuk Dosa Besar

Berita Islam – Mewarnai rambut telah menjadi tren fashion yang diikuti banyak orang, mulai dari kalangan remaja hingga dewasa. Tak hanya warna terang seperti cokelat, pirang, atau burgundy, hitam juga kerap menjadi pilihan.

Jika warna mencolok dipilih untuk menunjang penampilan, warna hitam biasanya dijadikan opsi untuk menyamarkan uban yang mulai tumbuh. Dengan menghitamkan rambut, penampilan seseorang akan tampak lebih muda dari usia sebenarnya.

Berdasarkan pengalaman tersebut, kerap muncul pertanyaan di kalangan umat Muslim apakah hal ini diperbolehkan dalam Islam?

Perlu diketahui hukum mewarnai rambut dalam Islam adalah diperbolehkan, namun juga dilarang untuk warna tertentu. Laki-laki dan perempuan muslim boleh menutup uban dengan semir rambut asalkan tidak menggunakan warna hitam pekat.

Sedangkan menjaga kesehatan dan kebersihan rambut merupakan suatu amalan yang harus dilakukan terhadap diri sendiri. Ini adalah salah satu cara bersyukur atas nikmat yang diberikan Allah SWT. Rambut yang bersih dan sehat juga akan membuat penampilan seseorang lebih menarik.

Diriwayatkan Abu Hurairah, Rasulullah SAW mengingatkan umat Islam untuk selalu merawat rambutnya, sebagaimana sabdanya:

مَنْ كَانَ لَهُ شَعْرٌ فَلْيُكْرِمْهُ

Artinya: “Barangsiapa memiliki rambut, hendaklah ia memuliakannya.” (HR Abu Dawud).

Mewarnai atau menyemir rambut termasuk bentuk perawatan yang diperbolehkan dalam ajaran Islam asalkan menghindari warna hitam. Artinya, warna hitam tidak boleh dijadikan cat rambut bagi umat muslim.

Larangan Mewarnai Rambut dengan Cat Hitam

Pada dasarnya, menyemir atau mewarnai rambut dikategorikan sebagai mubah. Artinya, hal ini boleh dilakukan tapi tidak bernilai pahala bagi seorang Muslim yang melakukannya.

Rasulullah SAW sendiri juga tidak melarang hal tersebut karena mewarnai rambut dinilai dapat membedakan umat Muslim dengan umat lainnya.

Meskipun mewarnai rambut diperbolehkan namun tetap dilarang menggunakan warna hitam. Bahkan menyemir rambut dengan warna hitam masuk dalam kategori dosa besar.

Sebagaimana dalam hadits dari Ibnu Abbas RA, Rasulullah SAW bersabda,

يَكُونُ قَوْمٌ يَخْضِبُونَ فِي آخِرِ الزَّمَانِ بِالسَّوَادِ كَحَوَاصِلِ الْحَمَامِ لَا يَرِيحُونَ رَائِحَةَ الْجَنَّةِ

Artinya: “Pada akhir zaman nanti akan muncul suatu kaum yang bersemir dengan warna hitam seperti tembolok merpati. Mereka itu tidak akan mencium bau surga.” (HR Abu Daud).

Syekh Musthafa al-Khin dalam kitab Fiqih Manhaji menjelaskan hikmah diharamkannya menyemir rambut dengan warna hitam. Menurutnya, menyemir rambut dengan warna tersebut merupakan penipuan, dan ada unsur merubah ciptaan Allah SWT.

Rambut yang diberi warna hitam akan menjadikan orang yang sudah tua terlihat muda, yang lanjut usia juga terlihat muda dalam pandangan manusia.

Kendati demikian, sebagian ulama memperbolehkan umat Muslim menghitamkan rambutnya. Dengan catatan hal tersebut dilakukan demi keperluan perang dalam berjihad fisabilillah.

Para wanita pun diperbolehkan mengecat rambut dengan warna hitam dalam rangka menyenangkan suaminya. Itu pun apabila sang suami telah mengizinkannya.

Author: pangeranbertopeng