Pengertian dan Perbedaan Khuluk dengan Talak

Berita Islam – Dalam Islam, berakhirnya ikatan pernikahan atas kehendak istri disebut dengan isilah khulu. Secara bahasa, khulukartinya melepas, mencopot, atau menanggalkan. Sedangkan secara istilah, khulukadalah memutuskan hubungan pernikahan dengan kesediaan istri membayar iwald (ganti rugi) kepada pemilik akad, yaitu suami, dengan perkataan tertentu.

Dalam Bidayatul Mujtahid, khuluktermasuk ke dalam macam-macam talak. Hukum talak pada dasarnya adalah makruh. Ini didasarkan pada sabda Nabi Muhammad SAW yang artinya:

“Sesuatu perbuatan halal yang paling dibenci oleh Allah adalah talak/perceraian.” (HR. Abu Daud, Ibn Majah, dan Al-Hakim)

Pengertian Khuluk

Mengutip Ensiklopedi Fikih Indonesia: Pernikahan oleh Ahmad Sarwat, khuluk adalah perpisahan dengan cara memberi tebusan yang dibayarkan istri kepada suami dengan tujuan agar suami menceraikannya.

Sayyid Sabiq dalam buku Fiqih Sunnah 3 mendefinisikan khuluk sebagai perceraian antara suami-istri dengan harta kompensasi yang diberikan istri kepada suaminya.

Sederhananya, khuluk adalah perceraian yang terjadi atas permintaan istri. Dengan ini, istri harus memberikan tebusan kepada suami.

Adanya harta atau uang tebusan ini yang membedakan khuluk dengan jalan perpisahan lain dalam Islam. Sayyid Sabiq menjelaskan tebusan yang diberikan istri merupakan bentuk keadilan bagi suami yang sudah memberi mahar hingga menafkahi istrinya.

Oleh sebab itu, tebusan di khuluk ini digolongkan sebagai keadilan untuk suami dari istri yang menuntut perceraian dan pernah mengambil apa-apa dari suaminya.

Perbedaan Khuluk dan Talak

Talak dan khuluk sama-sama jalan perpisahan yang terdapat dalam syariat Islam. Namun, keduanya berbeda. Berikut perbedaan khuluk dan talak dilansir dari laman NU Online.

  • Khuluk adalah hak istri, sementara talak merupakan hak suami.
  • Khuluk mengharuskan adanya tebusan dari istri kepada suami.
  • Khuluk bisa dilakukan saat wanita sedang suci atau tengah haid. Sedangkan talak hanya boleh dijatuhkan ketika perempuan sedang suci.
  • Istri memiliki hak penuh atas dirinya ketika ia mengkhuluk suaminya. Sehingga sang suami tidak punya kuasa untuk merujuknya atau ketika ingin kembali meski istri dalam masa iddah. Kecuali dengan akad dan mahar baru.
  • Masa iddah khuluk bagi wanita sama dengan masa iddah talak yakni 3 quru bagi yang masih haid. Tapi, ulama ada yang berpendapat bahwa masa iddah perempuan yang mengkhuluk suaminya yaitu cukup satu kali haid saja.

Author: pangeranbertopeng