Berita Islam – Menghabiskan hidup dan menua bersama kekasih idaman bisa dikatakan sebagai suatu impian bagi setiap orang, sehingga sudah banyak yang melakukan pernikahan.
Di dalam Islam, pernikahan itu bukan hanya berbicara tentang hubungan pria dan wanita yang diakui secara sah secara agama dan hukum negara, dan bukan hanya berbicara kebutuhan biologis laki-laki dan perempuan saja, tetapi pernikahan dalam Islam sangat erat kaitannya dengan kondisi jiwa manusia, kerohanian (lahir dan batin), nilai-nilai kemanusian, dan adanya suatu kebenaran.
Ada banyak ayat Al-Quran dan dalil yang menjadi landasan hukum pernikahan dalam Islam, salah satunya dalam Surat An-Nur ayat 32 yang berbunyi:
“Nikahkanlah orang-orang yang masih membujang di antara kamu dan juga orang-orang yang layak (menikah) dari hamba-hamba sahaya, baik laki-laki maupun perempuan. Jika mereka miskin, Allah akan memberi kemampuan kepada mereka dengan karunia-Nya. Allah Maha Luas (pemberian-Nya) lagi Maha Mengetahui.”
Pengertian Pernikahan dalam Islam
Di dalam agama Islam, pernikahan dapat diartikan bahwa suatu perjanjian suci yang dilakukan oleh laki-laki dan perempuan yang ingin melanjutkan hubungan menjadi hubungan yang halal. Mereka akan mengikat janji untuk menyatakan bahwa sudah siap untuk membangun rumah tangga. Hal ini senada dengan yang diungkapkan oleh seorang ulama, Abdurrahman Al-Jaziri yang menyatakan bahwa perkawinan adalah sebuah perjanjian suci yang dilakukan antara laki-laki dan seorang perempuan dengan tujuan untuk membentuk keluarga bahagia.
Dalam hal ini, perjannjian suci pernikahan dapat dinyatakan ke dalam bentuk ijab dan qabul. Ijab dan qabul yang merupakan bentuk dari perjanjian pernikahan ini harus dinyatakan oleh satu majelis. Baik itu berasal dari langsung dari pihak yang melangsungkan pernikahan (calon suami atau calon istri) atau dapat diwalikan.
Pernikahan dalam Islam merupakan salah satu asas hidup yang bisa membuat umat Muslim menjadi lebih baik lagi. Oleh karena itu, pernikahan bukan hanya menjadi cara untuk melaksanakan ibadah saja, tetapi juga berhubungan dengan membangun kehidupan rumah tangga dan keturunan. Bahkan, dengan pernikahan, pintu silaturahmi menjadi terbuka lebar karena menjadi lebih mengenal keluarga suami dan keluarga istri. Sehingga antara anggota keluarga yang satu dengan lainnya bisa saling membantu.
Oleh sebab itu, supaya tali silaturahmi menjadi lebih erat, maka suami istri dan anggota keluarga dari kedua belah pihak harus menjaga komunikasi, saling mencintai, saling memberi kasih sayang, saling mengingatkan agar tidak melakukan kejahatan, dan saling membantu satu sama lain.
Menjaga silaturahmi ada di dalam Al-Quran Surat An-Nisa ayat 36:
Artinya:
Dan sembahlah Allah dan janganlah kamu mempersekutukan-Nya dengan sesuatu apa pun. Dan berbuat-baiklah kepada kedua orang tua, karib-kerabat, anak-anak yatim, orang-orang miskin, tetangga dekat dan tetangga jauh, teman sejawat, ibnu sabil dan hamba sahaya yang kamu miliki. Sungguh, Allah tidak menyukai orang yang sombong dan membanggakan diri.
Pilar-pilar Pernikahan Islam
Pilar pertama: Mitsaqan Ghalizan (QS. An-Nisa: 21), yaitu perjanjian sangat berat yang harus ditaati oleh sepasang insan yang telah membentuk perkawinan tersebut.
Pilar kedua: Zawaj (QS. Ar-Rum: 21), yaitu bahwa pernikahan merupakan dua pasang antara laki-laki dan perempuan. Keduanya sama-sama memiliki peran dan tanggungjawab dalam membinan rumah tangga.
Pilar ketiga: Taradhin (QS. Al-Baqarah: 233), yaitu saling merelakan antar pasangan bukan istri meminta keridhan kepada suami, atau sebaliknya, melainkan keduanya saling meridhakan.
“Setelah menikah harus ada kesadaran zawaj, atau berpasangan. Kalau sudah menikah perlu kita pikirkan bahwa kita tidak sedang hidup sendiri lagi.
Pilar keempat: Mu’ayarah bil Ma’ruf (QS. An-Nisa: 19), yaitu segala perilaku, pemikiran, tindakan, kata-kata dalam kehidupan berumah tangga harus dilakukan dengan cara yang ma’ruf. Alimatul Qibtiyah menerangkan pilar kelima: Musyawarah (QS. Al-Baqarah: 233), yaitu adanya diskusi untuk memutuskan segala persoalan dalam keluarga.