Tata Cara Menguburkan Jenazah dalam Islam

Berita Islam – Tata cara menguburkan jenazah perlu diketahui setiap Muslim. Merawat jenazah, termasuk menyalatkan, mengkafani, hingga mengubur berhukum fardhu kifayah. Menguburkan mayit dalam Islam adalah bagian dari ibadah, seperti yang disampaikan oleh Allah SWT dalam Al-Qur’an dan hadits. Al-Mursalat Ayat 25-26 :

أَلَمْ نَجْعَلِ الْأَرْضَ كِفَانًا (3) أَحْيَاءً وَأَمْوَاتًا (3) ٢٦ ٢٥

Artinya: “Bukankah Kami menjadikan bumi (tempat) berkumpul orang- orang hidup dan orang-orang mati?”.

Sebagai sesama muslim, sudah tentu wajib hukumnya untuk melaksanakan hak-hak jenazah. Hak jenazah ini merupakan kewajiban bagi saudara sesama muslim yang wajib ditunaikan pada jenazah, yakni memandikan, mengkafani, mensalatkan, dan menguburkan jenazah.

Tata Cara Menguburkan Jenazah

  1. Buatlah liang kubur yang cukup dalam, kira-kira sepanjang badan jenazah dengan kedalaman setinggi orang berdiri ditambah dengan lengannya (2 meteran), untuk lebar sekitar 1 meter. Buat lubang di dasar liang agak miring ke arah kiblat. Dengan tujuan supaya tidak mudah dibongkar oleh binatang, dan juga tidak bau saat terjadinya pembusukan terhadap tubuh mayit.
  2. Buatlah lubang kubur sunnahnya memakai lubang lahad (lubang yang digali di bawah kubur sebelah kiblat, ukurannya cukup untuk jenazah, lalu tutup dengan papan atau bambu. Bila lokasi kuburan mempunyai kontur tanahan yang gembur atau mudah runtuh, sebaiknya buat lubang di tengah (Lubang kecil di tengah-tengah kuburan, ukurannya cukup untuk jenazah, disebut dengan istilah syaq) lalu tutup dengan tanah dan bambu, dan dilanjut timbun dengan tanah.
  3. Saat jenazah diusung dan diangkut sampai kuburan, maka masukkanlah ke dalam liang lahad, miring ke kanan arah kiblat.
  4. Saat memasukan jenazah lebih dahulu kepala jenazah dari arah kaki makam (di Indonesia arah selatan)
  5. Tali-tali pengikat pengikat kain kafan diikat semua, pipi kanan dan ujung kaki di tempelkan ke tanah
  6. Setelah itu, jenazah ditutup dengan papan, kayu, atau bambu yang disebut “dinding ari” kemudian di atasnya ditimbun tanah. Sehingga lubang itu rata dan ditinggikan seperlunya, kira-kira sejengkal. Para ulama tidak menyukai meninggikan kubur dari permukaan tanah, kecuali sekedar sebagai tanda bahwa itu adalah kuburan, agar tidak diinjak atau diduduki.
  7. Kemudian meletakkan pelepah yang masih basah atau menyiramnya dengan kembang di atas kubur tersebut. Hal ini sesuai dengan perbuatan Rasulullah SAW pada saat selesai menguburkan putra beliau, Ibrahim.

Demikianlah tata cara menguburkan jenazah menurut agama Islam. Menguburkan jenazah merupakan ibadah, sehingga tidak boleh sembarangan dalam melakukannya.

Author: pangeranbertopeng