Hak Suami Kepada Istri Dalam Islam

Berita Islam – Dalam ajaran Islam, segala aspek dalam kehidupan manusia di dunia telah diatur sebaik mungkin, termasuk hubungan antara suami istri. Islam mengajarkan hak dan kewajiban bagi suami terhadap istri, begitupun sebaliknya.

Hal ini dilakukan agar hubungan keduanya tetap harmonis, saling menghormati, dan mencerminkan rahmat serta kasih sayang Allah SWT. Perlu diingat, hak dan kewajiban suami terhadap istri tak bisa dipisahkan, sebab keduanya saling berkaitan dan melengkapi.

Apabila suami maupun istri tidak melaksanakan hak dan kewajibannya tersebut, maka akan menyebabkan masalah dan ketidakadilan dalam rumah tangga.

Berikut mengenai hak suami terhadap istri dalam Islam dan kewajibannya yang telah dirangkum dari berbagai sumber.

Hak Suami Terhadap Istri dalam Islam

1. Ditaati dalam Segala Hal

Hak suami terhadap istri dalam Islam yang pertama adalah ditaati dalam segala hal, kecuali dalam hal bermaksiat kepada Allah SWT. Karena memang tidak ada ketaatan terhadap siapapun dalam bermaksiat dan ingkar kepada Allah SWT.

Sungguh sebuah kemuliaan dan keberuntungan seorang suami yang istrinya selalu mendengar dan menyaring setiap apa yang diucapkan, menaati setiap apa yang diperintahkan. Oleh karena itu, suami adalah orang yang paling besar haknya terhadap istrinya.

Dalam satu hadits yang mulia, Hakim meriwayatkan dari Aisyah Radiyallahu ‘Anha, ia berkata, “Saya bertanya kepada Rasulullah, ‘Siapakah orang yang paling besar haknya terhadap perempuan?’ Beliau bersabda, ‘Suaminya.’ Lalu saya bertanya lagi, ‘Siapakah orang yang paling besar haknya terhadap laki-laki?’ Beliau menjawab, ‘Ibunya.’”

Maka sudah menjadi tugas dari seorang istri untuk memuliakan suaminya dan memanjakannya.

2. Mahar

Mahar atau maskawin merupakan pemberian wajib berupa uang atau barang dari mempelai laki-laki kepada mempelai perempuan. Hal ini agar sang istri merasa senang dan ridha terhadap kepemimpinan sang suami selama berumah tangga.

Allah SWT berfirman dalam surat An Nisa ayat 4,

وَاٰتُوا النِّسَاۤءَ صَدُقٰتِهِنَّ نِحْلَةً ۗ فَاِنْ طِبْنَ لَكُمْ عَنْ شَيْءٍ مِّنْهُ نَفْسًا فَكُلُوْهُ هَنِيْۤـًٔا مَّرِيْۤـًٔا ٤

Artinya: “Berikanlah mahar kepada wanita (yang kamu nikahi) sebagai pemberian yang penuh kerelaan. Kemudian, jika mereka menyerahkan kepada kamu sebagian dari (mahar) itu dengan senang hati, terimalah dan nikmatilah pemberian itu dengan senang hati.”

3. Memberi Nafkah

Suami juga wajib memberikan nafkah untuk keluarganya secara ikhlas. Sebagai pemimpin rumah tangga, suami harus benar-benar serius memperhatikan sandang, pangan, dan papan bagi istri dan anak-anaknya.

Dalam suatu hadits, Rasulullah SAW bersabda:

“Satu dinar yang engkau keluarkan di jalan Allah, lalu satu dinar yang engkau keluarkan untuk memerdekakan seorang budak, lalu satu dinar yang engkau keluarkan untuk satu orang miskin, dibandingkan dengan satu dinar yang engkau nafkahkan untuk keluargamu maka pahalanya lebih besar (dari amalan kebaikan yang disebutkan tadi)” (HR. Muslim nomor 995)

Sedangkan dalam hadits lain, Nabi Muhammad SAW bersabda:

“Sungguh tidaklah engkau menginfakkan nafkah (harta) dengan tujuan mengharapkan (melihat) wajah Allah (pada hari kiamat nanti) kecuali kamu akan mendapatkan ganjaran pahala (yang besar), sampai pun makanan yang kamu berikan kepada istrimu.” (HR. Bukhari nomor 56)

4. Tidak Mengizinkan Orang Lain Masuk ke Rumah Tanpa Seizin Suami

Hak suami terhadap istri yang lainnya adalah agar istrinya tidak mengizinkan orang lain masuk ke rumah tanpa persetujuannya. Istri tidak boleh mempersilakan orang luar, baik laki-laki maupun perempuan, masuk ke rumah suaminya tanpa sepengetahuannya, kecuali ada hal yang mendesak atau darurat. Sebagaimana hadis Rasulullah,

“Janganlah seorang istri memberikan izin kepada siapa pun untuk masuk ke dalam rumah suaminya kecuali atas izinnya.” (HR. Ath-Thabrani).

5. Hak untuk Tinggal Bersamanya di Awal Pernikahan

Menurut sunnah, jika seorang yang berpoligami menikahi seorang gadis, maka dia tinggal bersamanya selama tujuh hari, dan jika dia menikahi seorang janda, maka dia tinggal bersamanya selama tiga hari.

Anas bin Malik RA berkata:

إذَا تَزَوَّجَ البِكْرَ علَى الثَّيِّبِ، أَقَامَ عِنْدَهَا سَبْعًا، وإذَا تَزَوَّجَ الثَّيِّبَ علَى البِكْرِ، أَقَامَ عِنْدَهَا ثَلَاثًا

“Jika seorang laki-laki menikahi seorang gadis, maka dia tinggal bersamanya selama tujuh hari, dan jika dia menikahi seorang gadis, maka dia tinggal bersamanya selama tiga hari.” (HR Muslim)

6. Membantu Pekerjaan Rumah

Masih banyak yang menganggap kalau istri lah yang harus mengerjakan pekerjaan rumah. Padahal, suami juga memiliki tanggung jawab untuk mengurus hal tersebut. Sebab, suami dan istri sama-sama bertanggung jawab dalam membangun rumah tangga yang baik. Jika keduanya saling membantu, misalnya dalam mengerjakan pekerjaan rumah, tentu akan lebih cepat selesai.

Berkaca dari rumah tangga Rasulullah SAW, di tengah kesibukannya berdakwah beliau tidak lupa mengerjakan pekerjaan rumah. Seperti menyiapkan makanan, menjahit sandal, dan lain sebagainya. Seperti hadis berikut:

عن عروة قال قُلْتُ لِعَائِشَةَ يَا أُمَّ الْمُؤْمِنِيْنَ أي شَيْءٌ كَانَ يَصْنَعُ رَسُوْلُ اللهِ صلى الله عليه وسلم إِذَا كَانَ عِنْدَكِ قَالَتْ مَا يَفْعَلُ أَحَدُكُمْ فِي مِهْنَةِ أَهْلِهِ يَخْصِفُ نَعْلَهُ وَيُخِيْطُ ثَوْبَهُ وَيَرْفَعُ دَلْوَهُ

Urwah berkata kepada Aisyah, “Wahai Ummul Mukminin, apakah yang dikerjakan oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam jika ia bersamamu (di rumahmu)?”, Aisyah berkata, “Ia melakukan (seperti) apa yang dilakukan oleh salah seorang dari kalian jika sedang membantu istrinya, ia memperbaiki sendalnya, menjahit bajunya, dan mengangkat air di ember” (HR Ibnu Hibban).

Author: pangeranbertopeng