Berita Islam – Menikah adalah dambaan banyak pria dan wanita yang saat ini masih berstatus lajang, single atau yang biasa kita kenal dengan istilah jomblo. Tidak sedikit para jomblo, entah pria atau wanita, sebenarnya sudah ingin menikah. Hanya saja ada beberapa kendala seperti kurangnya modal untuk resepsi hingga mahar menghambat niatan mereka.
Dalam Islam, ada hukum yang sudah mengatur mengenai mahar pernikahan untuk umatnya. Berikut beberapa aturan mahar dalam Islam:
1. Disunnahkan meringankan mahar
Banyak pria lajang yang mengaku sedikit keberatan untuk memenuhi permintaan mahar dari keluarga perempuan. Apalagi jika sudah menyangkut mahar berupa uang atau perhiasan dengan harga yang cukup fantastis.
Padahal Nabi Muhammad SAW menganjurkan agar pihak perempuan meringankan maharnya untuk keberkahan pernikahan yang besar.
Dalam riwayat Ahmad,
ﺇِﻥَّ ﺃَﻋْﻈَﻢَ ﺍﻟﻨَّﻜَـﺎﺡِ ﺑَﺮَﻛَﺔً ﺃَﻳَْﺴَﺮُﻩُ ﻣُﺆْﻧَﺔً
“Pernikahan yang paling besar keberkahannya ialah yang paling mudah maharnya.”
Diriwayatkan Mutafaq ‘alaih, mahar nikah bagi putri-putri nabi hingga saat meminang istrinya hanya berkisar 400-500 dirham saja atau Rp 2 juta sekarang.
2. Disunnahkan agar disebutkan waktu akad
3. Berupa Benda yang bernilai harta
Mahar boleh berupa benda-benda yang bernilai harta, lagi mubah yang nilainya lebih dari seperempat dinar, berdasarkan hadist Rasulullah, “Cariah sesuatu sebagai mahar walau berupa cincin besi.”
4. Boleh dibayar tunai atau ditangguhkan sebagian atau seluruhnya sampai waktu tertentu.
Mahar boleh dibayarkan tunai atau ditangguhkan sebagian sampai batas waktu tertentu. Hanya saja sebaiknya memberikan sesuatu terlebih dahulu sebelum menggauli istri.
Hal ini berdasarkan hadist yang diriwayatkan oleh Abu Dawud dan An-Nasa’i, bahwa nabi menyuruh Ali bin Abi Thalib agar memberikan maharnya kepada Fatimah sebelum menggaulinya.
Ketika itu Ali menjawab, “Saya tidak punya apa-apa,” kata Ali. Nabi lalu bertanya, “Di mana baju besimu?,” kemudian Ali memberikan baju besinya kepada Fatimah.
5. Mahar menjadi tanggungan pada waktu akad dan wajib dibayar ketika berhubungan badan.
Bila istri dicerai sebelum hubungan badan, gugurlah separuhnya.
Allah berfirman dalam Al-baqarah 237 yang artinya:
“Bila kamu cerai mereka sebelum berhubungan badan dan telah kamu tentukan maharnya, maka bagi mereka separuh yang telah kamu tentukan.”
6. Mahar jika suami meninggal
Bila suami meninggal sebelum menggauli istrinya dan setelah berlangsungnya akad, istri berhak menerima warisan dan mahar penuh bila mahar tersebut telah disebutkan jumlahnya pada waktu akad. Tetapi bila maharnya belum ditentukan, maka istri berhak mendapatkan mahar sebesar mahar wanita yang sederajat dengannya dan wajib atasnya menjalani masa iddah.