Dampak Negatif Nikah Siri Bagi Wanita

Berita Islam – Nikah siri pada masa dulu dengan masa ini memiliki pengertian yang berbeda. Pada masa dulu, nikah siri adalah pernikahan sesuai dengan rukun-rukun perkawinan dan syaratnya menurut syari’at. Hanya saja saksi diminta tidak memberitahukan terjadinya pernikahan tersebut kepada khalayak ramai dan dengan sendirinya tidak ada walimatul-’ursy.

Sedangkan masa ini, nikah sirri adalah pernikahan yang dilakukan oleh wali atau wakil wali dan disaksikan oleh para saksi, tetapi tidak dilakukan di hadapan Petugas Pencatat Nikah sebagai aparat resmi pemerintah atau tidak dicatatkan di Kantor Urusan Agama.

Nikah siri (nikah tanpa catatan hukum negara) perlu dibahas tak hanya meliputi syarat dan rukun akad nikahnya semata. Nikah siri dalam fikih banyak dibahas mengenai aspek yang melingkupinya, seperti soal mudharat dan dampaknya bagi perempuan dan keturunannya.

Vivi Kurniawati dalam bukunya Nikah Siri menjelaskan, baik istri maupun anak-anaknya nanti tidak berhak menuntut nafkah ataupun warisan dari suami akibat tidak tercatatnya pernikahan dalam hukum negara.

Perkawinan yang tidak dicatatkan sama saja dengan membiarkan hidup bersama di luar perkawinan.

Ini sangat merugikan bagi para pihak yang terlibat, terutama bagi pihak perempuan. Terlebih jika sudah memiliki keturunan atau anak yang dilahirkan dari pernikahan siri ersebut.

Mereka yang lahir dari orang tua yang nikah siri adalah anak luar perkawinan. Di mana mereka hanya mempunyai hubungan hukum dengan ibunya. Ini berarti, mereka berdua (anak dan istri) tidak memiliki hubungan hukum dengan ayahnya.

Tentu saja kerugian ini harus menjadi perhatian besar umat Islam.

KH Faiz Syukron Ma’mun, Wakil Ketua Bidang Waqi’iyah Lembaga Bahtsul Masail (LBM) PBNU berpendapat, menurutnya nikah siri itu haram.

Ini disebabkan karena tidak adanya catatan hukum dan juga perlindungan bagi anak dan istri yang dinikahi. Di mana tindakan itu hanya akan menimbulkan mudharat yang lebih besar.

Beliaupun menganjurkan untuk umat Islam terutama perempuan, untuk melakukan pernikahan secara sah di mata hukum Islam maupun hukum negara.

Sebab perlindungan kepada pernikahan, diri, dan juga keturunan merupakan anjuran yang sangat ditekankan dalam Islam.

Author: pangeranbertopeng